Daftar LSP di BNSP mencantumkan 7 unit pengoperasian, 7 unit pemantauan dan analisis, 8 unit pengawasan pengolahan, 4 unit pemilahan, serta 4 unit pengawasan pemilahan. Tiga skema pengolahan mengacu pada Kepmenaker 187/2016; dua skema pemilahan mengacu pada Kepmenaker 61/2018.
Operasi instalasi
Pengoperasian Instalasi Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3
7 unit kompetensi
Menjalankan proses dan peralatan fasilitas pengolahan sesuai prosedur serta mencatat kondisi operasional.
Untuk siapa: Operator fasilitas atau petugas yang menjalankan proses dan peralatan sehari-hari.
Lihat detail skema
Pemantauan & analisis
Pemantauan dan Analisis Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3
7 unit kompetensi
Memantau kegiatan, membaca data, menganalisis kinerja pengolahan, dan menyusun catatan hasil.
Untuk siapa: Analis, personel HSE, atau petugas pemantauan yang bekerja dengan data pengolahan.
Lihat detail skema
Pengawasan
Pengawasan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3
8 unit kompetensi
Mengawasi pelaksanaan, memeriksa catatan, dan mengoordinasikan tindak lanjut temuan.
Untuk siapa: Pengawas lapangan atau koordinator yang menilai pekerjaan tim dan tindak lanjutnya.
Lihat detail skema
Pemilahan
Pemilahan Sampah
4 unit kompetensi
Memilah sampah secara manual atau dengan alat semimekanis/mekanis serta menerapkan K3 dan penanganan keadaan darurat.
Untuk siapa: Petugas pemilahan atau operator yang menangani pemisahan material pada fasilitas pengelolaan sampah.
Lihat detail skema
Pengawasan pemilahan
Pengawasan Pemilahan Sampah
4 unit kompetensi
Mengevaluasi pemilahan dan kinerja operasional serta memastikan K3 dan penanganan keadaan darurat.
Untuk siapa: Pengawas atau koordinator yang menilai mutu pemilahan dan kinerja operasional tim.
Lihat detail skema
Halaman ini membandingkan pilihan skema. Sertifikasi dilakukan sesuai skema yang dipilih dan hasil asesmen LSP; mengikuti pelatihan tidak otomatis menghasilkan sertifikat kompetensi.