Skema BNSP · Pemilahan Sampah
Pelatihan Pengawasan Pemilahan Sampah BNSP
Empat unit kompetensi untuk evaluasi pemilahan dan kinerja operasional, K3, serta penanganan keadaan darurat.
Fokus skemaPengawasan pemilahan
Daftar LSP di BNSP4 unit kompetensi
Acuan SKKNIKepmenaker 61/2018
Pilih berdasarkan pekerjaan
Apakah skema ini sesuai dengan tugas peserta?
Pengawas, penyelia, atau koordinator yang mengevaluasi mutu pemilahan dan kinerja operasional fasilitas. Nama dan jumlah unit mengikuti silabus LSP LALINSA dan daftar skema LSP pada situs BNSP.
Unit kompetensi
Empat unit dalam skema Pengawasan Pemilahan Sampah
E.38SPH02.003.01Mengevaluasi Pemilahan SampahE.38SPH02.047.01Mengevaluasi Kinerja OperasionalE.38SPH02.172.01Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)E.38SPH02.173.01Menangani Keadaan Darurat
Daftar unit mengikuti silabus LSP LALINSA yang berlaku 1 November 2024. Konfirmasi kemasan dan persyaratan terakhir kepada LSP pelaksana sebelum pendaftaran.
Persiapan peserta
Persyaratan dasar pada silabus LSP
- S1 semua rumpun ilmu; atau D3 semua rumpun ilmu dengan pengalaman satu tahun
- SMK/SMU dengan pengalaman dua tahun pada pengawasan pemilahan sampah
- Sertifikat pelatihan Pengawasan Pemilahan Sampah
Siapkan identitas, ijazah, CV, deskripsi pekerjaan, surat keterangan atau rekomendasi perusahaan, serta logbook atau bukti kerja yang relevan. Keputusan penerimaan bukti mengikuti pemeriksaan LSP.
Rujukan resmi
Periksa skema dan standar kompetensi
Konsultasi program
Pastikan peserta memilih skema yang sesuai
Kirim jabatan, tugas harian, pengalaman, dan jumlah peserta. Desi atau KAM IEC akan menindaklanjuti jadwal serta informasi komersial setelah kebutuhan peserta dipetakan.
