Pelatihan Pemantauan dan Analisis Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3 BNSP
Untuk personel yang memantau proses, menelaah data, dan menyusun hasil analisis pengolahan sampah atau limbah padat non B3.
Apakah skema ini sesuai dengan tugas peserta?
Pilih skema ini bila pekerjaan peserta berpusat pada pengukuran, penilaian data, dan pelaporan hasil. Nama skema mengikuti daftar LSP Lingkungan Hidup INKALINDO dan LALINSA pada situs BNSP. Kedua daftar tersebut mencantumkan 7 unit untuk skema ini.
Fokus kompetensi yang dibahas
Kepmenaker 187 Tahun 2016 memuat unit kompetensi bidang pengelolaan limbah industri, termasuk sampah/limbah padat non B3. Tema di bawah merupakan ringkasan untuk memilih program. Daftar unit asesmen yang tepat mengikuti kemasan skema LSP pelaksana.
Karakteristik dan data timbulan sampah atau limbah padat
Materi pembekalan disesuaikan dengan pekerjaan peserta dan kemasan unit dari LSP pelaksana.
Pemantauan kinerja pengolahan dan pengendalian dampak
Materi pembekalan disesuaikan dengan pekerjaan peserta dan kemasan unit dari LSP pelaksana.
Analisis hasil, dokumentasi, dan pelaporan sesuai prosedur
Materi pembekalan disesuaikan dengan pekerjaan peserta dan kemasan unit dari LSP pelaksana.
Siapkan gambaran pekerjaan peserta
Tugas dan fasilitas
Sampaikan jabatan, jenis sampah/limbah padat non B3 yang ditangani, proses fasilitas, dan peralatan yang digunakan.
Pengalaman dan bukti kerja
Siapkan riwayat pekerjaan serta contoh catatan atau laporan yang relevan. Kelengkapan akhirnya mengikuti persyaratan LSP pelaksana.
Pelaksanaan
Konfirmasi LSP, persyaratan terbaru, metode pembekalan, lokasi, dan jadwal. Informasi komersial ditindaklanjuti oleh Desi atau KAM IEC.
Yang perlu diketahui peserta
Apakah ini sama dengan pelatihan pengelolaan sampah umum?
Skema pada halaman ini ditujukan untuk asesmen kompetensi BNSP yang spesifik pada pemantauan & analisis. Pelatihan pengelolaan sampah umum dapat memiliki cakupan dan sertifikat yang berbeda.
Apakah sertifikat BNSP otomatis diterbitkan setelah pelatihan?
Sertifikat kompetensi bergantung pada hasil asesmen oleh LSP yang berwenang dan pemenuhan persyaratan skemanya.
Apakah unit kompetensinya selalu sama di setiap LSP?
Halaman BNSP menampilkan jumlah unit pada daftar skema LSP yang dirujuk. Kemasan dan persyaratan terakhir harus diverifikasi pada LSP pelaksana sebelum peserta didaftarkan.
Pastikan peserta memilih skema yang sesuai
Kirim jabatan, kegiatan harian, fasilitas yang ditangani, serta jumlah peserta. Tim IEC akan membantu mencocokkan pilihan skema dan mengonfirmasi jadwal yang tersedia.
