Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan aturan yang akan berlaku: kontrak pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan langsung dengan perusahaan pengelola limbah, bukan transporter. Transporter tetap boleh dipakai untuk pengangkutan, dengan syarat kendaraan dan operasionalnya memenuhi ketentuan. Latar belakangnya kasus pembuangan liar dan tarif jasa yang tidak masuk akal. Bagi perusahaan penghasil limbah, ini berarti menata ulang kontrak dan mitra logistik limbah B3. Untuk pembaca di Surabaya, ada kondisi khusus: DLH Kota Surabaya mencatat pengelolaan limbah B3 2024 mencapai 95 persen lewat aplikasi SPEED, dan pintu perizinan terbagi kota serta provinsi.
Harga terlalu murah sering jadi tanda bahaya. Menteri Lingkungan Hidup mencontohkan biaya pengolahan dan normalisasi limbah B3 secara ilmiah butuh standar minimal sekitar Rp4.000 per kilogram. Tawaran Rp1.000 sampai Rp1.500 per kilogram, menurutnya, patut dipertanyakan: jangan-jangan limbahnya tidak sampai ke pengolah, melainkan dibuang di sungai di tengah jalan.
Larangan Kontrak Langsung dengan Transporter Limbah B3
Perusahaan penghasil limbah dilarang mengontrakkan pengelolaan limbah B3 langsung kepada transporter; kontrak wajib ke perusahaan pengolah limbah B3. Pernyataan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat usai meninjau fasilitas pengelolaan limbah B3 PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Bogor pada 13 Agustus 2026.
Ia menegaskan: transporternya boleh siapa saja, tetapi mobil-mobil pengangkut limbah B3 harus memenuhi syarat-syaratnya, dan transporter tidak berwenang dalam penghancuran atau pembuangan limbah.
Alasannya risiko kecurangan. Menyerahkan kontrak pengelolaan ke transporter membuka peluang limbah tidak diolah, melainkan dibuang sembarangan.
Baca juga: Konsultasi pengelolaan limbah B3
Perbedaan Peran Transporter dan Pengelola Limbah B3
Tanggung jawab mereka terpisah tegas.
Transporter bertugas mengangkut limbah dari titik asal ke titik tujuan. Syaratnya meliputi kendaraan dan operasional pengangkutan yang memenuhi ketentuan limbah B3, pengemudi serta awak yang memahami karakteristik muatan, dan dokumentasi perjalanan limbah selama pengangkutan.
Pengelola limbah B3 adalah pihak berizin yang melakukan pengolahan atau pemusnahan limbah. Kontrak kerja pengelolaan limbah, termasuk urusan biaya dan pertanggungjawaban hasil olah, berjalan di antara perusahaan penghasil dengan pengelola ini.
Sementara itu, perusahaan penghasil tetap memegang tanggung jawab penuh atas limbah yang ia hasilkan, mulai dari identifikasi, penyimpanan, sampai penyerahan ke pihak yang berwenang. Faktanya, dalam tarif sanksi Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026, menyerahkan limbah B3 yang dihasilkan kepada pengumpul, pemanfaat, pengolah, atau penimbun yang tidak memiliki perizinan berusaha tergolong pelanggaran penghasil tingkat berat dengan tarif Rp25.000.000 per pelanggaran.
Baca juga: Pelatihan pengelolaan limbah B3
Pentingnya Batas Tarif Jasa Pengelolaan Limbah B3
Tarif di bawah standar dipakai sebagai alat deteksi dini kecurangan. Menteri Jumhur menyoroti pentingnya penerapan rentang harga minimum dan maksimum untuk jasa pengangkutan serta pengolahan limbah B3 guna mencegah persaingan usaha tidak sehat. Secara berbasis ilmiah, biaya pengolahan dan normalisasi limbah B3 membutuhkan standar biaya tertentu, misalnya minimal Rp4.000 per kilogram.
Kalau penawaran jauh di bawah rentang itu, perusahaan penghasil wajib curiga. Harga murah yang tidak logis sering berarti rantai layanan yang terpotong: limbah berangkat dari pabrik, lalu hilang di jalan.
Praktik semacam ini disinyalir masih kerap terjadi, dan KLH/BPLH mulai menertibkannya.
Panduan Verifikasi Mitra Transporter Limbah B3
Checklist internal untuk perusahaan penghasil:
- Kontrak pengolahan terpisah dari jasa angkut, dan kontrak pengolahan diarahkan ke perusahaan pengolah limbah B3 berizin.
- Bukti perizinan transporter dan pengelola, disimpan serta diperbarui berkala.
- Dokumen perjalanan limbah untuk setiap pengangkutan, cocok dengan jumlah dan jenis limbah yang berangkat.
- Pemetaan tarif: waspadai tawaran yang jauh di bawah standar biaya wajar pengolahan.
- Jejak audit: rekonsiliasi berat atau volume limbah keluar dari catatan produksi dengan laporan penyerahan ke pengolah.
Lima poin ini membuat perusahaan aman saat pengawasan sekaligus menutup celah pembuangan liar.
Baca juga: Sertifikasi PPPA POPAL lolos uji baku mutu
Langkah Penyesuaian Jika Transporter Belum Memenuhi Syarat
Transisi mitra adalah pekerjaan yang butuh waktu, jadi mulai lebih awal. Langkah yang bisa dijalankan:
- Audit dokumen mitra saat ini: izin pengangkutan, armada, prosedur tanggap darurat, dan rekam jejak pengiriman.
- Pisahkan kontrak: perjanjian pengolahan ke perusahaan pengolah limbah B3 berizin, perjanjian pengangkutan berdiri sendiri.
- Minta kesediaan pengolah menerima limbah Anda dengan tarif yang masuk akal. Kalau penawaran lama jauh di bawah standar biaya wajar, gunakan itu sebagai bahan evaluasi, bukan alasan bertahan.
- Bangun cadangan mitra. Minimal satu pengolah alternatif yang sudah lolos uji dokumen, agar operasi tidak berhenti saat satu jalur bermasalah.
- Perbarui SOP internal dan latih personel yang menandatangani serah terima limbah.
Perusahaan yang sudah berjalan dengan kontrak ke pengolah berizin hanya perlu merapikan dokumen; yang memakai model satu paket transporter-pengolah perlu menegosiasi ulang. Dua-duanya butuh waktu, jadi jangan tunggu aturan final terbit.
Baca juga: Rincian teknis TPS B3
Ketentuan Dokumen dan Manifest Pengangkutan Limbah B3
Dokumen pengangkutan limbah B3 mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3 yang berlaku, termasuk manifest atau daftar muatan, identitas penghasil, transporter, dan penerima, serta catatan jenis dan jumlah limbah. Sistem pelaporan elektronik dan SOP tanggap darurat menjadi pelengkap yang kini juga menjadi area pemeriksaan, lewat festronik dan manifes elektronik limbah B3.
Penerapan Aturan dan Perizinan Limbah B3 di Surabaya
Surabaya punya basis data dan pintu perizinan sendiri, jadi perusahaan di sini bermain dengan aturan main lokal. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya: sepanjang 2024 limbah B3 yang masuk mencapai 1.011 ton, 965 ton dikelola, dan 46 ton tersimpan di Tempat Penampungan Sementara, sehingga tingkat pengelolaan mencapai 95 persen. Angka itu dipantau lewat Aplikasi SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital) yang mencatat limbah yang dihasilkan, dikelola, dan masih tersimpan.
Sekretaris DLH Kota Surabaya Maria Agustin Yuristina menjelaskan pada 20 Juni 2026 bahwa sebagian pihak belum mampu mengelola limbah secara mandiri sehingga capaian belum 100 persen. DLH Kota Surabaya berada di binaan Kementerian Lingkungan Hidup, dan gerakan nasional seperti ABSO menyediakan fasilitas penampungan limbah obat di fasilitas kesehatan.
Untuk perizinan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya membuka layanan perizinan lingkungan lewat situs WEBLH-nya. Kewenangan persetujuan lingkungan sendiri mengikuti Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 yang membagi kewenangan berdasarkan lokasi kegiatan, jadi jenis layanan yang Anda butuhkan ditentukan oleh lokasi usaha.
Praktisnya untuk perusahaan di Surabaya: pastikan lebih dulu lokasi kegiatan Anda termasuk kewenangan mana, lalu kumpulkan bukti pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 dari transporter serta pengumpul yang berizin. Rujukan dasar pengelolaan limbah B3 adalah PP No. 22 Tahun 2021, dan situs DLH Kota Surabaya menyediakan informasi jenis pengelolaan limbah B3 beserta ketentuannya.
Baca juga: Surat Laik Operasi IPAL
Kesimpulan
Aturan yang ditegaskan Menteri Jumhur memisahkan peran logistik dari peran pengolahan: transporter mengangkut, pengolah berizin memproses, penghasil bertanggung jawab penuh. Perusahaan yang menata kontraknya sekarang terhindar dari tarif mencurigakan, pembuangan liar, dan sanksi tingkat berat.
IEC mendampingi penataan sistem pengelolaan limbah B3 lewat konsultasi limbah B3 dan pelatihan analisis pengelolaan limbah B3 BNSP.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Bolehkah perusahaan mengontrakkan pengelolaan limbah B3 ke transporter?
Tidak. Aturan yang ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup pada 13 Agustus 2026 mengarahkan kontrak pengelolaan langsung ke perusahaan pengolah limbah B3; transporter hanya untuk pengangkutan. - Apa syarat utama transporter limbah B3?
Kendaraan dan operasional pengangkutan yang memenuhi ketentuan limbah B3, beserta dokumentasi perjalanan limbah. Syarat rinci mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3 yang berlaku. - Berapa biaya wajar pengolahan limbah B3?
Menteri Jumhur mencontohkan standar biaya ilmiah minimal sekitar Rp4.000 per kilogram. Tarif di bawah rentang wajar perlu dicurigai. - Apa sanksi menyerahkan limbah ke pihak tanpa perizinan?
Termasuk pelanggaran penghasil tingkat berat dengan tarif Rp25.000.000 per pelanggaran menurut lampiran tarif sanksi Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026. - Siapa yang bertanggung jawab atas limbah selama di jalan?
Perusahaan penghasil tetap bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkannya sampai limbah diterima pihak yang berwenang; transporter menjalankan kewajiban angkutnya dengan dokumentasi yang tertib.
Sumber:
- Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Soroti Potensi Pembuangan Limbah Liar, Menteri LH: Kontrak Pengolahan B3 Wajib ke Pengelola, Bukan Transporter, 15 Agustus 2026
- Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup (lampiran tarif sanksi)
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3

