Pentingnya Pengelolaan Limbah B3

Pengelolaan Limbah B3 | Pesatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari kegiatan para pelaku industri tersebut, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ada banyak cara limbah mencemari lingkungan yang akhirnya akan mempengaruhi kesehatan manusia. Ketika limbah berada di tanah, maka limbah akan mencemari sumber air, air tanah serta tanaman yang tumbuh di sekitarnya untuk kemudian dimakan oleh manusia. Limbah juga dapat terminum dan bersentuhan langsung dengan kulit manusia atau termakan oleh binatang laut, misalnya ikan, yang akhirnya dikonsumsi oleh manusia. Selebihnya, limbah juga bisa menguap ke udara dan terhirup oleh manusia.

Berdasarkan Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnyaLimbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu

Pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan perolehan kembali (recovery) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Hal ini akan mengurangi kecepatan pengurasan sumber daya alam. Untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan maka limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus.

Kebijakan pengelolaan limbah B3 yang ada saat ini perlu dilakukan dalam bentuk pengelolaan yang terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup apabila tidak dilakukan pengelolaan dengan benar. Oleh karena itu, maka semakin disadari perlunya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3 yang secara terpadu mengatur keterkaitan setiap simpul pengelolaan limbah B3.

Dumping limbah wajib memenuhi persyaratan jenis dan kualitas limbah serta lokasi sehingga dumping tidak akan menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup.

Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengolahan limbah, namun masih diperlukan pengawasan dari berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Diperlukan pula pola hidup sehat untuk menghindari penyakit yang disebabkan oleh limbah.

Dengan melakukan penanganan yang benar terhadap B3 dan LB3 kita sudah turut menyelamatkan diri dan lingkungan terhadap dampak yang bisa timbul.

Untuk terciptanya keseimbangan antara Bisnis dan kelestarian lingkungan, Indonesia Environment Center (IEC) memberikan solusi bagi perusahaan anda yang bergerak dibidang industri dengan mengadakan Pelatihan dan Konsultasi pengelolaan limbah B3. Jika masih bingung untuk memulai dari mana, silahkan konsultasikan permasalahan anda dengan dapat klik link berikut.

 

Rate this post