Peraturan Lingkungan Hidup dan Kriteria PROPER Biru: Panduan Lengkap untuk Industri

Peraturan Lingkungan Hidup dan Kriteria PROPER Biru: Panduan Lengkap untuk Industri

Perlindungan lingkungan hidup menjadi perhatian utama di era modern ini, seiring semakin meningkatnya aktivitas industri mendorong pemerintah untuk merumuskan regulasi yang ketat demi menjaga keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem.

Salah satunya melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Dalam artikel ini, akan membahas secara mendalam peraturan lingkungan hidup dan kriteria PROPER Biru sebagai panduan lengkap bagi industri.

Mengenal Proper

Program PROPER adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan menilai dan mempublikasikan kinerja lingkungan perusahaan. Dengan menggunakan sistem peringkat (hijau, biru, kuning, dan merah), program ini memberikan insentif kepada perusahaan yang memenuhi standar lingkungan. PROPER terdiri dari sejumlah komponen, yaitu:

  • Penilaian Kinerja Lingkungan
    Melibatkan evaluasi sejumlah kriteria seperti pengelolaan limbah, efisiensi energi, penerapan teknologi bersih, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Perusahaan diberi nilai berdasarkan pencapaian mereka dalam setiap kriteria, dan peringkat PROPER ditentukan berdasarkan total skor.
  • Transparansi dan Publikasi
    Hasil penilaian dan peringkat PROPER dipublikasikan secara transparan di situs web resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini menciptakan transparansi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja lingkungan perusahaan.
  • Inisiatif Perbaikan
    Perusahaan yang meraih peringkat rendah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja mereka dan meningkatkan peringkat PROPER.

Baca juga : Berapa Biaya yang Dibutuhkan Perusahaan Raih PROPER Biru?

Peraturan Lingkungan Hidup di Indonesia

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia, agar terhindar dari berbagai potensi kerusakan. Berikut sejumlah peraturan lingkungan hidup di Indonesia.

  • UU Nomor 32 Tahun 2009
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan landasan hukum utama yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. UU ini menetapkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Implikasi dari UU ini menyediakan kerangka kerja umum bagi pembuatan peraturan dan kebijakan yang lebih rinci terkait lingkungan hidup.
  • UU Nomor 36 Tahun 2009
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Listrik mencakup regulasi terkait penyediaan dan pengelolaan tenaga listrik. Salah satu aspek pentingnya adalah memastikan produksi listrik yang ramah lingkungan. Aturan ini mendorong penggunaan sumber energi yang lebih bersih, seperti energi terbarukan, untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
  • PP Nomor 85 Tahun 1999
    Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menetapkan standar emisi untuk berbagai sektor industri dan aktivitas yang berpotensi mencemari udara dengan menyediakan pedoman dan standar untuk pengendalian pencemaran udara, serta memberikan dasar bagi tindakan pencegahan dan penanggulangan polusi udara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
    Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air mengatur mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perairan. Implikasinya dengan menetapkan standar kualitas air, membatasi emisi limbah cair, dan memberikan dasar bagi pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
  • Permen LHK Nomor 12 Tahun 2021
    Permen LHK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerapan PROPER menetapkan aturan dan prosedur terkait pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Aturan ini menyediakan panduan bagi perusahaan dalam berpartisipasi dan mematuhi persyaratan PROPER, menciptakan insentif positif untuk praktik lingkungan yang baik.
  • Permen LHK Nomor 10 Tahun 2012
    Permen LHK Nomor 10 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor untuk mengurangi dampak negatif transportasi terhadap kualitas udara. Kebijakan ini menetapkan batasan emisi gas buang kendaraan bermotor yang harus dipatuhi, mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam transportasi.

Kriteria PROPER Biru

Kriteria PROPER Biru mencerminkan standar tinggi dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan dengan fokus pada pengendalian pencemaran, pengelolaan lingkungan, dan keterlibatan masyarakat. Berikut kriteria PROPER Biru

Pengendalian Pencemaran

  • Pengurangan Emisi Gas Buang
    Perusahaan harus mampu menunjukkan upaya nyata dalam mengurangi emisi gas buang, baik melalui penerapan teknologi ramah lingkungan atau langkah-langkah efisiensi energi. Pengurangan emisi gas buang mendukung pelestarian kualitas udara dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
  • Pengolahan Air Limbah
    Perusahaan harus memiliki sistem pengolahan air limbah yang efektif untuk memastikan bahwa air yang dibuang ke lingkungan telah diolah dengan baik, sesuai dengan standar kualitas air yang ditetapkan. Pengelolaan air limbah yang baik melibatkan langkah-langkah preventif dan perawatan agar tidak mencemari sumber air dan ekosistem perairan.
  • Pengelolaan Limbah B3
    Perusahaan harus memastikan bahwa limbah B3 dihasilkan, disimpan, dan dibuang dengan aman sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Pengelolaan limbah B3 yang efektif melibatkan perlindungan terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh limbah berbahaya.

Pengelolaan Lingkungan

  • Sistem Manajemen Lingkungan
    Perusahaan harus menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan yang terstruktur dan efektif untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Sistem Manajemen Lingkungan membantu perusahaan dalam merancang, menerapkan, dan memonitor kebijakan dan tindakan yang berfokus pada keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
  • Konservasi Energi dan Air
    Perusahaan diharapkan untuk mengimplementasikan program konservasi energi dan air guna mengurangi jejak lingkungan mereka. Upaya konservasi energi dan air membantu mengurangi dampak perusahaan terhadap sumber daya alam, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap keberlanjutan.
  • Peduli dan Tanggap Terhadap Masyarakat
    Perusahaan harus memperlihatkan kepedulian dan tanggapan yang aktif terhadap kebutuhan dan kekhawatiran masyarakat sekitar. Keterlibatan dalam tanggapan terhadap kebutuhan masyarakat membantu membangun hubungan positif dengan komunitas sekitar dan menciptakan dampak sosial yang positif.

Baca juga : Inilah 12 Parameter Penilaian Berdasarkan Kriteria PROPER Biru!

Manfaat Mendapatkan PROPER Biru

PROPER Biru mendatangkan berbagai manfaat bagi organisasi, terutama dalam meningkatkan komitmen dan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan, berikut penjelasannya.

  • Meningkatkan Citra Perusahaan
    Mencapai PROPER Biru menunjukkan bahwa perusahaan memiliki komitmen yang tinggi terhadap keberlanjutan lingkungan dan menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Citra perusahaan menjadi lebih positif di mata masyarakat, konsumen, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini menciptakan kepercayaan dan goodwill, yang krusial dalam era di mana tanggung jawab sosial perusahaan menjadi fokus perhatian publik.
  • Meningkatkan Daya Saing Produk
    PROPER Biru memberikan sinyal bahwa produk atau layanan perusahaan diproduksi atau disediakan dengan memperhatikan dampak lingkungan yang minimal. Dalam lingkungan bisnis yang semakin berfokus pada keberlanjutan, produk dengan label PROPER Biru dapat mendapatkan preferensi dari konsumen yang sadar lingkungan. Ini meningkatkan daya saing produk di pasar.
  • Mempermudah Perizinan Usaha
    Pemerintah dan lembaga pengawas cenderung memberikan keuntungan atau kemudahan dalam proses perizinan usaha kepada perusahaan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap aspek lingkungan, sehingga mengurangi hambatan administratif dan mempermudah kelancaran operasional perusahaan.

Baca juga : Kinerja dan Inovasi Lingkungan Apa Saja yang Dinilai untuk Raih PROPER Biru?

Cara Mendapatkan PROPER Biru

Untuk mendapatkan PROPER Biru dibutuhkan komitmen dan implementasi praktik berkelanjutan dalam operasional perusahaan. Berikut beberapa cara untuk mendapatkan PROPER Biru:

  • Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan
    Sistem Manajemen Lingkungan adalah fondasi yang penting untuk mencapai PROPER Biru. Perusahaan harus merancang, menerapkan, dan memelihara Sistem Manajemen Lingkungan yang efektif dan terstruktur. Penerapannya melibatkan langkah-langkah seperti identifikasi aspek lingkungan, penetapan target dan indikator kinerja, dan penerapan prosedur untuk mengukur dan meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan secara berkelanjutan.
  • Melakukan Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Lingkungan
    Perusahaan harus memiliki strategi dan program konkret untuk mengendalikan pencemaran dan mengelola lingkungan sekitar, termasuk mengurangi emisi gas buang, mengelola limbah, dan menerapkan praktik konservasi energi dan air. Pengendalian pencemaran melibatkan investasi dalam teknologi bersih, penerapan proses produksi yang ramah lingkungan, dan pemantauan berkelanjutan terhadap dampak lingkungan.
  • Melakukan Pelaporan PROPER Secara Berkala
    Perusahaan harus secara berkala menyusun dan mengajukan laporan mengenai kinerja lingkungan mereka sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh program PROPER. Proses pelaporan melibatkan pengumpulan data, analisis kinerja lingkungan, dan penyusunan laporan yang akurat dan transparan. Laporan ini harus mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan limbah, konservasi energi, dan interaksi dengan masyarakat.

Kesimpulan

Mengimplementasikan segala peraturan terkait lingkungan hidup dan PROPER Biru bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membawa sejumlah manfaat strategis bagi perusahaan. Selain meningkatkan citra perusahaan dan daya saing produk, perusahaan juga dapat mengalami kemudahan dalam proses perizinan usaha dan menerima insentif dari pemerintah, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif untuk pertumbuhan berkelanjutan dan memberikan dampak positif terhadap reputasi dan keberlanjutan perusahaan.

Jadwalkan konsultasi PROPER hari ini dan temukan solusi terbaik untuk menjaga keberlanjutan lingkungan bisnis Anda.

5/5 - (1 vote)