Petugas lingkungan melakukan pemantauan emisi udara industri

Jasa Pembuatan Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)

Jasa Pembuatan Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)
Indonesia Environment & Energy Center
Konsultasi Perizinan Lingkungan

Jasa Pembuatan Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)

Pendampingan penyusunan dokumen Pertek Emisi dari peninjauan awal, pengujian emisi, penyusunan kajian teknis, pengajuan, hingga pendampingan verifikasi.

  • Scope dan kebutuhan dokumen dipetakan sejak awal
  • Koordinasi teknis sampai proses verifikasi
  • Cocok untuk fasilitas yang menghasilkan emisi udara
6–12 bulanEstimasi umum proses*
End-to-endDari gap awal hingga SK
KLHK / DLHKoordinasi sesuai kewenangan
Untuk perusahaan dengan sumber emisi

Ketahui gap dokumen sebelum proses pengajuan dimulai

Pertek Emisi dibutuhkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi sesuai scope regulasi dan kewenangan instansi. Pendampingan dimulai dengan memahami kegiatan, sumber emisi, dokumen lingkungan, dan kesiapan data perusahaan.

Fasilitas baru atau perubahan kegiatanPenyesuaian dokumen lingkunganPersiapan menuju SLOKebutuhan verifikasi teknis
Alur proses penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO emisi
Gambaran alur Pertek dan SLO. Scope final mengikuti kondisi fasilitas dan arahan instansi berwenang.
Cakupan pendampingan

Deliverables yang jelas untuk memudahkan koordinasi internal

Cakupan disesuaikan berdasarkan hasil peninjauan awal dan kondisi sumber emisi perusahaan.

01

Peninjauan & data awal

Review dokumen administratif, dokumen lingkungan, proses produksi, sumber emisi, dan kebutuhan pengujian.

02

Kajian atau standar teknis

Penyusunan dokumen Persetujuan Teknis, termasuk data teknis dan hasil pengujian yang relevan.

03

Pengajuan & monitoring

Submit dokumen, koordinasi progres, dan pendampingan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.

04

Verifikasi & laporan

Pendampingan verifikasi, laporan akhir, dan tindak lanjut menuju penerbitan persetujuan.

Metodologi kerja

Delapan tahap pendampingan Pertek Emisi

1Peninjauan awal
2Pengumpulan dokumen
3Observasi lapangan
4Pengujian emisi
5Analisis data
6Penyusunan dokumen
7Pendampingan verifikasi
8Laporan & tindak lanjut
Catatan durasiEstimasi umum 6–12 bulan dapat berubah mengikuti kelengkapan data, kompleksitas fasilitas, jadwal pengujian, proses evaluasi, dan kewenangan instansi.
Acuan utama

Disusun dengan konteks regulasi lingkungan yang berlaku

Rujukan utama mencakup PP No. 22 Tahun 2021 serta Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional. Tim akan mengonfirmasi scope dan dokumen sesuai kondisi aktual perusahaan.

Hasil konsultasi awal

  • Indikasi kebutuhan dan scope Pertek Emisi
  • Daftar data/dokumen yang perlu disiapkan
  • Gambaran metode dan tahapan kerja
  • Arahan proposal pendampingan
Minta asesmen awal
Pertanyaan umum

Informasi sebelum memulai konsultasi

Siapa yang perlu memiliki Pertek Emisi?

Secara umum, usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi perlu menilai kewajiban Persetujuan Teknis sesuai jenis kegiatan, sumber emisi, dokumen lingkungan, dan ketentuan instansi berwenang.

Berapa lama proses pengurusan Pertek Emisi?

Estimasi umum pada layanan ini adalah 6–12 bulan. Waktu aktual dipengaruhi kelengkapan data, pengujian, kompleksitas fasilitas, evaluasi dokumen, dan jadwal instansi.

Apa saja output pendampingan IEC?

Output dapat mencakup review awal, kajian atau standar teknis, dokumen pengajuan, monitoring, pendampingan verifikasi, laporan, dan tindak lanjut hingga proses penerbitan sesuai scope yang disepakati.

Apakah IEC membantu sampai SLO?

Pendampingan dapat dirancang secara end-to-end sampai kebutuhan menuju Surat Kelayakan Operasional, dengan scope final berdasarkan kondisi fasilitas dan hasil asesmen awal.

Siap memetakan kebutuhan perusahaan?

Mulai dengan konsultasi awal bersama tim IEC untuk menentukan scope, kesiapan data, dan langkah yang paling relevan.

Isi Form Konsultasi
Rate this post