Jasa Pembuatan Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)

Jasa Pembuatan Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)

Definisi Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)

Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi) adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)

Deliverables Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)

  • Penyusunan dokumen Persetujuan teknis
  • Pembuatan standar teknis atau kajian teknis
  • Submit dokumen
  • Monitoring ke KLHK/DLH setiap pekan
  • Laporan akhir
  • Penerbitan SK Persetujuan Teknis

Tahapan Pengerjaan

Indonesia Environment & Energy Center (IEC) member of Sinergi Solusi Group dapat memberikan konsultasi terkait persetujuan teknis secara komprehensif, baik pembuatan dari awal hingga sertifikasi laik operasi (SLO). Untuk mencapai tujuan tersebut, tim konsultan IEC akan melakukan pekerjaan sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Peninjauan awal
  2. Pengumpulan dokumen administratif
  3. Permohonan Surat arahan
  4. Observasi lapangan
  5. Pengujian emisi
  6. Penyusunan dokumen Persetujuan teknis
  7. Submit dokumen persetujuan teknis
  8. Penerbitan SK Persetujuan Teknis

(Durasi pengerjaan 6-12 Bulan)

Prosedur Persetujuan Teknis (Pertek)

Dasar Hukum Atau Acuan Mengenai Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Permen LH No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Mengapa Perusahaan Anda Perlu Memiliki Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)?

  1. Mematuhi peraturan dan acuan hukum sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif maupun pidana
  2. Mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan kehidupan
  3. Memenuhi kewajiban untuk menjaga, melindung, dan mengelola lingkungan

Perusahaan memerlukan Pertek Emisi untuk memastikan emisi yang dihasilkan sesuai dengan regulasi pemerintah dan batas yang diizinkan. Dengan Pertek Emisi, perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat, serta menjaga reputasi sebagai perusahaan yang peduli pada isu lingkungan. Selain itu, ini membantu kami beradaptasi dengan perubahan regulasi lingkungan di masa depan.

Perusahaan yang Wajib Memiliki Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)

Perusahaan yang memiliki usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi). Pertek Emisi diperlukan untuk perusahaan yang menghasilkan emisi gas buang atau partikulat dari proses produksi dan operasionalnya. Persetujuan ini penting untuk memastikan bahwa tingkat emisi yang dihasilkan oleh perusahaan tetap berada dalam batas yang diizinkan oleh regulasi lingkungan yang berlaku. Dengan memiliki Pertek Emisi, perusahaan menunjukkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan berkomitmen untuk mengelola dampak negatif emisi pada udara dan lingkungan secara keseluruhan.

Kapan Perusahaan Perlu Memiliki Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)?

Sebelum perusahaan mendapatkan persetujuan lingkungan dan izin berusaha, langkah-langkahnya menjadi penting dan krusial dalam menjalankan operasionalnya. Proses perizinan dan persetujuan lingkungan memastikan aktivitas perusahaan sesuai regulasi dan standar yang berlaku. Persetujuan lingkungan memastikan operasi perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan. Izin berusaha menjadi jaminan perusahaan beroperasi secara sah sesuai hukum. Upaya memenuhi persyaratan perizinan ini menjadi prioritas utama bagi perusahaan untuk mencapai kesuksesan dan keberlanjutan bisnisnya.

Metodologi Pengerjaan

  1. Peninjauan awal
  2. Observasi
  3. Pengujian emisi
  4. Analisis Data
  5. Penyusunan dokumen
  6. Pendampingan verifikasi
  7. Laporan
  8. Rekomendasi

Konsultasi Persetujuan Teknis Emisi bersama Indonesia Environment & Energy Center (IEC) member of Synergy Solusi

Inquiry Persetujuan Teknis Emisi

Inquiry Persetujuan Teknis Emisi


Rate this post