Training PPLH (Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup) dan Tata Cara Pemenuhannya

LATAR BELAKANG TRAINING PPLH

Peraturan perundangan lingkungan hidup sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh pelaku bisnis dan perusahaan. Munculnya Undang-undang mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan sudah semakin diperketat. Undang–undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar, khususnya untuk diaplikasikan penerapannya dalam sebuah perusahaan. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, pelaku bisnis dan perusahaan dapat terkena permasalahan pertanggungjawaban lingkungan (environmental liability).

Program pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan mengenai Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup. Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh banyak manfaat dalam hal memenuhi kewajiban perusahaan, mengetahui hak dalam manajemen lingkungan, memenuhi persyaratan ISO 14001, mempertajam pemahaman auditor, sehingga mampu memberikan feed back yang berkaitan dengan perundangan, dan mengelola stakeholder (pembeli, masyarakat sekitar, LSM, Pemerintah, investor, dll.) Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, pemahaman megenai Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dapat diketahui secara lebih mendalam dan dapat diterapkan dalam perusahaan masing-masing.

TUJUAN TRAINING TRAINING PPLH

Setelah mengikuti pelatihan PPLH ini peserta dapat :

  1. Memahami struktur dan substansi perundangan lingkungan secara lebihmendalam
  2. Memahami peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan usaha dan mengetahui cara pemenuhannya dan pemerintah dapat melakukan evaluasi pemenuhan regulasi
  3. Mampu menganalisa kebutuhan peraturan perundangan lingkungan dan penegakkannya sesuai dengan kondisi daerah/perusahaan

MATERI TRAINING PPLH

Materi yang akan diberikan dalam pelatihan PPLH ini adalah:

  1. Struktur Peraturan Perundangan dan Prinsip Hukum Lingkungan,
  2. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH : Pencegahan pencemaran dan perusakan, penanggulangan dan pemulihan, Hak dan keawajiban, Pengawasan
  3. Penegakkan Hukum Lingkungan: Administrasi, Pidana, Perdata, Proses Penegakan Hukum
  4. Peraturan tentang Izin Lingkungan dan dokumen Lingkungan :
  5. Peraturan Pengendalian Pencemaran
  6. Peraturan Pengendalian Pencemaran Udara,
  7. Peraturan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
  8. Peraturan Pengelolaan Limbah B3,
  9. Peraturan Baku Mutu
  10. Tanggung jawab perusahaan
  11. Pengelolaan Gangguan, berkaitan dengan: Kebisingan, Getaran, Kebauan
  12. PROPER

PESERTA TRAINING PPLH

Pelatihan PPLH ini disarankan untuk diikuti oleh:

  1. Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/Lingkungan Perusahaan
  2. Process Engineer
  3. Chemical Dept.
  4. Operator pengolahan limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah
  5. Pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.

METODE TRAINING PPLH

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Praktek

BENEFIT

✅ Sertifikat Cetak
✅ Soft File Materi/Modul
✅ Dibimbing untuk assessment
✅ Tanya jawab langsung dengan trainer
✅ Souvenir Exclusive Synergy Solusi
✅ Bergabung bersama 20000+ alumni di Synergy Solusi HSE Executive Club

INVESTASI

Online: Rp3.000.000/Peserta

Offline – Jakarta: Rp5.000.000/Peserta

Inhouse Training (IHT): Hubungi Customer Representative kami di sini

4.4/5 - (5 votes)