Pengawas mengevaluasi pekerjaan pemilahan sampah bersama petugas fasilitas

Skema BNSP · Pemilahan Sampah

Pelatihan Pengawasan Pemilahan Sampah BNSP

Empat unit kompetensi untuk evaluasi pemilahan dan kinerja operasional, K3, serta penanganan keadaan darurat.

Fokus skemaPengawasan pemilahan
Daftar LSP di BNSP4 unit kompetensi
Acuan SKKNIKepmenaker 61/2018
Pilih berdasarkan pekerjaan

Apakah skema ini sesuai dengan tugas peserta?

Pengawas, penyelia, atau koordinator yang mengevaluasi mutu pemilahan dan kinerja operasional fasilitas. Nama dan jumlah unit mengikuti silabus LSP LALINSA dan daftar skema LSP pada situs BNSP.

Unit kompetensi

Empat unit dalam skema Pengawasan Pemilahan Sampah

  1. E.38SPH02.003.01Mengevaluasi Pemilahan Sampah
  2. E.38SPH02.047.01Mengevaluasi Kinerja Operasional
  3. E.38SPH02.172.01Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  4. E.38SPH02.173.01Menangani Keadaan Darurat
Daftar unit mengikuti silabus LSP LALINSA yang berlaku 1 November 2024. Konfirmasi kemasan dan persyaratan terakhir kepada LSP pelaksana sebelum pendaftaran.
Persiapan peserta

Persyaratan dasar pada silabus LSP

  • S1 semua rumpun ilmu; atau D3 semua rumpun ilmu dengan pengalaman satu tahun
  • SMK/SMU dengan pengalaman dua tahun pada pengawasan pemilahan sampah
  • Sertifikat pelatihan Pengawasan Pemilahan Sampah

Siapkan identitas, ijazah, CV, deskripsi pekerjaan, surat keterangan atau rekomendasi perusahaan, serta logbook atau bukti kerja yang relevan. Keputusan penerimaan bukti mengikuti pemeriksaan LSP.

Konsultasi program

Pastikan peserta memilih skema yang sesuai

Kirim jabatan, tugas harian, pengalaman, dan jumlah peserta. Desi atau KAM IEC akan menindaklanjuti jadwal serta informasi komersial setelah kebutuhan peserta dipetakan.