Tanggung Jawab dalam Pengawasan Lingkungan Hidup: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Tanggung Jawab dalam Pengawasan Lingkungan Hidup: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Agar terjamin Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam upaya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka diperlukan upaya pengendalian yang bijak dalam pemanfaatan dan/atau eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah atau negara, baik itu berupa sumber daya alam tambang, pariwisata, serta kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi menghasilkan pencemaran lingkungan. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Pengawasan yang berkesinambungan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting sebagai suatu upaya strategis dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tersebut.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan sedangkan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH definisi Pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Pengawasan lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam pasal tersebut Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota mengangkat dan menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang merupakan jabatan fungsional.

Aspek yang Diawasi?

  1. Ketaatan terhadap Izin lingkungan
  2. Ketaatan terhadap Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin pembuangan air limbah, izin Pengelolaan Limbah Limbah Bahan, berbahaya dan beracun (penyimpanan, pengumpulan, pengolahan, penimbunan, pengangkutan
  3. Ketaatan terhadap Peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (dokumen lingkungan, Air, Udara, Bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (LB3)

Baca juga : Apa Saja Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup di Indonesia?

Siapa yang Diawasi?

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Rumah sakit, Hotel, Industri, dll).

Lingkungan hidup menjadi semakin rentan terhadap perubahan yang disebabkan oleh aktivitas manusia, dan tanggung jawab dalam pengawasan lingkungan hidup menjadi suatu keharusan. Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup? Artikel ini akan membahas peran aktif berbagai pihak dalam menjaga keberlanjutan bumi kita.

1. Pemerintah dan Kebijakan Lingkungan

Pemerintah berperan sebagai pemegang kendali utama dalam pengawasan lingkungan hidup. Mereka memiliki tanggung jawab untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi kebijakan lingkungan yang berfokus pada pelestarian alam, pengendalian polusi, dan pengelolaan sumber daya alam. Penerapan undang-undang dan regulasi lingkungan juga menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Baca juga : Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dll)

2. Perusahaan dan Industri

Perusahaan dan industri memiliki dampak besar terhadap lingkungan melalui operasional dan produksi mereka. Oleh karena itu, mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan mereka ramah lingkungan. Ini mencakup pengelolaan limbah yang bijaksana, penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, dan inovasi teknologi untuk mengurangi dampak lingkungan negatif.

3. Masyarakat dan Kesadaran Lingkungan

Peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup tidak kalah pentingnya. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dapat menciptakan tekanan positif terhadap pemerintah dan perusahaan untuk bertindak secara bertanggung jawab. Mengurangi konsumsi berlebihan, mendukung produk ramah lingkungan, dan berpartisipasi dalam proyek-proyek pelestarian lingkungan adalah beberapa cara di mana masyarakat dapat berkontribusi.

Baca juga : Panduan Lengkap tentang Instrumen Pengelolaan Lingkungan: Jenis dan Fungsinya

4. Organisasi Non-Pemerintah (LSM) dan Aktivis Lingkungan

LSM dan aktivis lingkungan berperan sebagai penjaga independen untuk memastikan tanggung jawab diakui dan dilaksanakan. Mereka dapat memonitor praktik-praktik perusahaan dan mendorong perubahan melalui kampanye advokasi. Dengan menjadi suara kritis, mereka membantu menjaga agar kebijakan lingkungan diikuti dan pelanggaran diungkapkan.

5. Pendidikan dan Penelitian

Pendidikan dan penelitian memiliki peran besar dalam memberdayakan masyarakat dan menghasilkan solusi inovatif. Institut pendidikan dapat meningkatkan kesadaran tentang isu-isu lingkungan, sedangkan penelitian dapat mengembangkan teknologi dan strategi baru untuk mengatasi masalah lingkungan.

Baca juga : Proper dan Manajemen Risiko Lingkungan: Mengidentifikasi Potensi Dampak Negatif

6. Individu dan Konsumen

Individu memiliki peran penting dalam tanggung jawab lingkungan. Memilih gaya hidup yang berkelanjutan, mengurangi jejak karbon, dan mengajarkan nilai-nilai pelestarian lingkungan kepada generasi muda adalah bagian dari tanggung jawab individu.

Kesimpulan

Tanggung jawab dalam pengawasan lingkungan hidup merupakan tugas bersama semua pihak. Pemerintah, perusahaan, masyarakat, LSM, pendidikan, dan individu masing-masing memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Kolaborasi antar semua pemangku kepentingan ini adalah kunci untuk menciptakan perubahan positif dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan bersatu, kita dapat melibatkan langkah-langkah yang efektif untuk mewarisi planet ini dengan baik kepada generasi mendatang.

Mulailah perjalanan Anda menuju keberlanjutan lingkungan dengan bergabung dalam pelatihan PPLH hari ini, dan bersama-sama kita tingkatkan kesadaran serta pemahaman tentang perlindungan lingkungan untuk masa depan yang lebih hijau

 

 

Sumber:

  • https://dlh.maltengkab.go.id/berita/detail/pengawasan
  • https://dlh.banjarmasinkota.go.id/2020/11/pengawasan-lingkungan-hidup-dan-sanksi.html
  • http://dlh.maltengkab.go.id/berita/detail/pengawasan

 

5/5 - (1 vote)