Apa Saja Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup di Indonesia?

Artikel

Peraturan perundangan lingkungan hidup sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh pelaku bisnis dan pemegang kekuasaan di perusahaan. Munculnya Undang-undang mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan sudah semakin diperketat. Undang–undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar, khususnya untuk diaplikasikan penerapannya dalam sebuah perusahaan. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, pelaku bisnis dan perusahaan dapat tersandung masalah pertanggungjawaban lingkungan (environmental liability).

Salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia adalah Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Peraturan ini mengatur regulasi yang komprehensif dan lebih ketat daripada peraturan sebelumnya yaitu undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 mengatur tidak hanya perdata tetapi juga kasus pidana jika merusak lingkungan. UU 32 tahun 2009 juga mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum.

Peraturan lainnya yang merupakan turunan dari UU 32 tahun 2009 antara lain, Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan, PP 101 tahun 20014 tentang pengelolaan limbah B3, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup, dll. Bahkan Undang-undang sektor yang baru telah seperti Undang-undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, sejalan dengan UU 32 tahun 2009 karena mengatur mengenai industri hijau.

Regulasi yang telah dibuat untuk kebaikan bersama ini hendaknya dapat dapat diimplementasikan secara tegas dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi acuan pemerintah baik di tingkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta sektor swasta agar kebijakan dan programnya sejalan dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan.

Jika seluruh pelaku industri hanya mengutamakan keuntungan semata tanpa memberikan timbal balik kepada lingkungan dengan menjaga dan melindunginya, maka lambat laun lingkungan akan kehilangan daya dukung dan daya tampung sehingga lingkungan tidak lagi berperan dalam mendukung aktivitas manusia. Bencana lingkungan seperti banjir, erosi, polusi, pencemaran, intrusi air laut dan sebagainya akan menimpa lokasi yang abai terhadap masalah lingkungan.

Karena itu pengetahuan mengenai regulasi yang ada harus terus digaungkan agar dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia di sektor industri. Penguatan tersebut bermanfaat untuk menjalankan hak dan kewajiban, memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan; dan mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan untuk daerah tempat proses bisnis dilakukan.

Salah satu cara untuk memperdalam pengetahuan terkait peraturan perundangan lingkungan hidup dan tata cara pemenuhannya adalah dengan memberikan pelatihan kepada personel atau pemangku kepentingan di industri dalam bidang lingkungan. Synergy Solusi melalui Indonesia Environment and Energy memberikan pelatihan terkait PPLH dan tata cara pemenuhannya melalui pembelajaran tatap muka secara langsung maupun secara daring. Penyelenggaraan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk pemberian solusi dari Synergy Solusi dalam membantu memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Synergy Solusi membantu perusahaan yang masih memiliki permasalahan di bidang pemenuhan peraturan perundangan lingkungan hidup melalui pendampingan konsultasi.

Klik di sini untuk konsultasi secara gratis bersama tenaga ahli kami

sumber: bangazul.com

5/5 - (1 vote)