Peraturan Pengukuran Lingkungan Kerja

Setiap pekerjaan memiliki risiko kerja yang dapat membahayakan pekerja maupun lingkungan sekitar. Oleh karena itu, keselamatan dan keamanan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan. 

Pemerintah dan pihak berwenang pun telah mengeluarkan berbagai aturan hukum dan regulasi terkait standar keselamatan dan keselamatan dalam bekerja. Hal ini penting agar pekerja mendapatkan jaminan keselamatan.

Penerapan keselamatan dan keamanan lingkungan kerja juga perlu dilakukan untuk memantau agar berjalan dengan standar yang telah ditetapkan. Karena tidak menutup kemungkinan jika prosedur dan sistem keamanan dan keselamatan kerja tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang dapat membahayakan.

Peraturan Terkait Pengukuran Lingkungan Kerja

Pengukuran lingkungan kerja adalah proses pengamatan, pemeriksaan, analisa dan evaluasi terhadap kondisi lingkungan kerja untuk memastikan standar keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja sudah terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait acuan standar keselamatan dan keselamatan di lingkungan kerja. Berikut di antaranya:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Keselamatan Kerja. Peraturan ini mengatur tentang batas maksimum paparan bahan kimia berbahaya, suhu, kelembaban, dan gangguan di lingkungan kerja serta tindakan yang harus diambil untuk mencegah paparan yang berlebihan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan di Ketinggian. Peraturan ini mengatur tentang pengukuran gangguan dan kualitas udara di lingkungan kerja yang berada di ketinggian.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tata Laksana Pengendalian Bahaya Asap Rokok di Tempat Kerja. Peraturan ini mengatur tentang batas maksimum paparan asap rokok di lingkungan kerja dan tindakan yang harus diambil untuk mengendalikan bahayanya.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Lingkungan Kerja. Peraturan ini mengatur tentang tata cara dan kewajiban perusahaan untuk melakukan pengukuran lingkungan kerja dan tindakan yang harus diambil untuk mengendalikan risiko yang ditemukan.

Baca juga: Siapa yang Harus Melakukan Pengukuran Lingkungan kerja?

Dalam proses pengukuran lingkungan kerja, perusahaan harus mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut dan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan kerja yang menghadap. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja serta mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Syarat Pengukuran Lingkungan Kerja

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam pengukuran lingkungan kerja, yaitu :

  • Pengendalian faktor fisika dan kimia di bawah NAB.
  • Pengendalian faktor biologi, ergonomi dan psikologi kerja sesuai dengan standar.
  • Penyediaan fasilitas kebersihan. 
  • Penyediaan sarana kebersihan yang bersih dan sehat.
  • Membentuk tim K3 yang berkompetensi

Baca juga: Apa itu Pengukuran Lingkungan Kerja?

Jenis pengukuran Lingkungan Kerja

Pengukuran lingkungan kerja dapat dilakukan dengan pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan oleh tim internal atau eksternal. Terdapat empat jenis pengukuran lingkungan kerja yaitu :

  • Pengukuran pertama yaitu untuk mengidentifikasi potensi bahaya lingkungan kerja.
  • Pengukuran berkala dilakukan minimal satu kali setahun secara eksternal.
  • Pengukuran ulang yaitu pemeriksaan kembali jika dari hasil pengukuran sebelumnya terdapat keraguan.
  • Pengukuran khusus yaitu pengukuran yang dilakukan jika terjadi suatu kejadian kecelakaan.

Keamanan dan keselamatan kerja merupakan kunci dalam menjaga produktivitas dan kinerja perusahaan untuk terus berkembang dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, jaminan keamanan dan keselamatan kerja juga merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan usahanya. Karena namun keselamatan kerja merupakan prioritas utama.

Baca juga: Pengukuran Lingkungan Kerja PT Trijaya Tirta Mustika

sumber:

disnakertrans.bantenprov.go.id

katigaku.top 


Pengukuran Lingkungan Kerja

5/5 - (1 vote)