Peraturan Pengukuran Lingkungan Kerja

Setiap pekerjaan memiliki risiko kerja yang dapat membahayakan pekerja maupun lingkungan sekitar. Oleh sebab itu, keselamatan dan keamanan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan. 

 

Pemerintah dan pihak berwenang pun telah mengeluarkan berbagai aturan hukum dan regulasi terkait standar keamanan dan keselamatan dalam bekerja. Hal ini penting agar pekerja mendapatkan jaminan keselamatan.

 

Penerapan keselamatan dan keamanan lingkungan kerja juga perlu untuk dimonitoring agar berjalan dengan standar yang telah ditetapkan. Karena tidak menutup kemungkinan jika prosedur dan sistem keamanan dan keselamatan kerja tidak terlaksana dengan baik, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang dapat membahayakan.

Peraturan Terkait Pengukuran Lingkungan Kerja

Pengukuran lingkungan kerja adalah proses pengamatan, pemeriksaan, analisa dan evaluasi terhadap kondisi lingkungan kerja untuk memastikan standar keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja sudah terpenuhi sesuai dengan aturan berlaku.

 

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait acuan penerapan standar keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja. Berikut diantaranya:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Keselamatan Kerja. Peraturan ini mengatur tentang batas maksimum paparan bahan kimia berbahaya, suhu, kelembaban, dan kebisingan di lingkungan kerja serta tindakan yang harus diambil untuk mencegah paparan yang berlebihan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan di Ketinggian. Peraturan ini mengatur tentang pengukuran kebisingan dan kualitas udara di lingkungan kerja yang berada di ketinggian.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tata Laksana Pengendalian Bahaya Asap Rokok di Tempat Kerja. Peraturan ini mengatur tentang batas maksimum paparan asap rokok di lingkungan kerja dan tindakan yang harus diambil untuk mengendalikan bahayanya.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Lingkungan Kerja. Peraturan ini mengatur tentang tata cara dan kewajiban perusahaan untuk melakukan pengukuran lingkungan kerja dan tindakan yang harus diambil untuk mengendalikan risiko yang ditemukan.

 

Proses pengukuran lingkungan kerja, perusahaan harus mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut dan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan kerja yang dihadapi. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja serta mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja

 

Syarat Pengukuran Lingkungan Kerja

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam pengukuran lingkungan kerja, yaitu :

  • Pengendalian faktor fisika dan kimia di bawah NAB.
  • Pengendalian faktor biologi, ergonomi dan psikologi kerja sesuai dengan standar.
  • Penyediaan fasilitas kebersihan. 
  • Penyediaan sarana higiene yang bersih dan sehat.
  • Membentuk tim K3 yang berkompetensi

 

Jenis Pengukuran Lingkungan Kerja

Pengukuran lingkungan kerja bisa dilaksanakan dengan pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan oleh tim internal atau eksternal. Terdapat empat jenis pengukuran lingkungan kerja yaitu :

  • Pengukuran pertama yaitu untuk mengidentifikasi potensi bahaya lingkungan kerja.
  • Pengukuran berkala dilakukan minimal satu kali setahun secara eksternal.
  • Pengukuran ulang yaitu pemeriksaan kembali jika dari hasil pengukuran sebelumnya terdapat keraguan.
  • Pengukuran khusus yaitu pengukuran yang dilakukan jika terjadi suatu insiden kecelakaan.

 

Keamanan dan keselamatan kerja merupakan kunci dalam menjaga produktivitas dan performa perusahaan untuk terus berkembang dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, jaminan keamanan dan keselamatan kerja juga bentuk dari komitmen perusahaan dalam menjalankan usahanya. Karena bagaimanapun keselamatan kerja merupakan prioritas utama.

sumber:

disnakertrans.bantenprov.go.id

katigaku.top

Rate this post