Siapa yang Harus Melakukan Pengukuran Lingkungan kerja

Siapa yang Harus Melakukan Pengukuran Lingkungan kerja?

Pengukuran Lingkungan Kerja merupakan prosedur wajib yang harus dijalankan oleh perusahaan dalam upaya menjamin keselamatan dan keamanan seluruh karyawan di tempat kerja. Pengukuran ini juga harus dilakukan rutin dan berkala sehingga dapat meminimalisir sedini mungkin potensi risiko yang dapat membahayakan karyawan.

 

Kewajiban pengukuran lingkungan kerja ini pun juga sudah diatur secara oleh pemerintahan, yaitu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2028. Regulasi ini juga menetapkan berbagai aturan yang harus dijalankan oleh perusahaan dalam melakukan pengukuran lingkungan kerja. Termasuk salah satunya, pihak yang berwenang dalam melaksanakannya.

 

Pengertian Pengukuran Lingkungan Kerja

Pengukuran lingkungan kerja adalah suatu proses untuk mengukur dan mengevaluasi berbagai aspek di lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan pekerja. Pengukuran ini dilakukan dalam dua cara yaitu pemeriksaan dan pengujian.

 

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 dijelaskan pengukuran adalah kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan dan mengevaluasi kondisi lingkungan kerja untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keselamatan, kesehatan kerja (K3). 

 

Sementara pengujian adalah kegiatan pengetesan dan pengukuran kondisi Lingkungan Kerja, mulai dari alat,  bahan dan proses kerja untuk mengetahui tingkat risiko bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap pekerja. 

 

Pelaksana Pengukuran Lingkungan Kerja

Pengukuran lingkungan kerja harus dilakukan oleh profesional di petugas K3 lingkungan kerja, sebagaimana telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Dalam pelaksanaannya pengukuran bisa dilakukan oleh pihak internal serta eksternal.

 

Dalam Pasal 59 Ayat 4 dijelaskan lembaga eksternal yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran lingkungan kerja yaitu :

  • Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan.
  • Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Unit Pelaksana Teknis Bidang K3.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bidang Pelayanan Pengujian K3.
  • Lembaga lain yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.

 

Kemudian dalam pasal 59 ayat 4 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 ditetapkan bahwa pemeriksaan lingkungan kerja hanya boleh dilakukan oleh:

  • Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja
  • Penguji K3
  • Ahli K3 Lingkungan  Kerja

 

Jenis-Jenis Pengukuran Lingkungan Kerja

Pengukuran lingkungan kerja terbagi dalam empat jenis sesuai dengan ketentuan dan kriterianya. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 berikut jenis-jenis pengukuran lingkungan kerja yaitu:

  • Pengukuran Pertama

Pengukuran untuk mengidentifikasi potensi bahaya lingkungan kerja di tempat kerja. Seperti efek dari faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi terhadap lingkungan kerja.

  • Pengukuran Berkala 

Pengukuran rutin yang harus dilakukan perusahaan minimal satu kali dalam setahun sesuai dengan penilaian risiko.

  • Pengukuran Ulang 

Pengukuran yang dilakukan jika pemeriksaan atau pengujian lingkungan kerja sebelumnya terdapat keraguan.

  • Pengukuran Khusus 

Pengukuran lingkungan kerja yang dilakukan jika terjadi suatu kecelakaan kerja yang menimbulkan korban atau kerugian.

 

Pengukuran lingkungan kerja merupakan salah satu bentuk dari komitmen perusahaan dalam memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi seluruh pekerja dan lingkungan sekitar. Sebab, setiap pekerja memiliki risiko yang harus diantisipasi agar tidak menyebabkan korban dan kerugian. Oleh sebab itu terus utamakan keselamatan dalam seluruh pekerjaan.

 

sumber:
jdih.kemnaker.go.id

peraturan.bpk.go.id

Rate this post