Pengukuran lingkungan kerja adalah proses pengumpulan data mengenai kondisi lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan karyawan. Pengukuran ini penting dilakukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan karyawan terjaga di tempat kerja.
Di Indonesia, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan perusahaan untuk melakukan pengukuran lingkungan kerja secara rutin. Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan bahwa karyawan bekerja dalam kondisi lingkungan yang aman dan sehat.
Indonesia Environment & Energy Center (IEC) bersama Synergy Solusi telah menyelenggarakan Pengukuran Lingkungan Kerja di PT Trijaya Tirta Mustika pada 4 April 2023.
Hasil kerja berupa:
- Laporan Pengukuran lingkungan kerja dari hasil lab
- Analisis lanjutan dari hasil lab
- Penyusunan laporan dan rekomendasi perbaikan