green building di indonesia

Penerapan Green Building di Indonesia

Tira Argianti
Artikel, Energy

Menerapkan konstruksi yang ramah lingkungan untuk penyehatan bumi dan penghuninya yang tidak hanya manusia tetapi makluk hidup lainnya, kini menjadi bagian yang terpenting di dunia konstruksi dan arsitektur. Dikutip dari Kompas, data Greenpeace yang diterima DW Indonesia pada Juli 2020, angka kematian dini akibat polusi udara di Indonesia sejak 1 Januari 2020 diperkirakan mencapai lebih dari 9.000 jiwa. Kematian dini di Jakarta diperkirakan mencapai 6.100 jiwa, di Surabaya mencapai 1.700 jiwa, di Denpasar sebanyak 410 jiwa, dan di Bandung sebanyak 1.400 jiwa. Selain itu, di masa pandemi Covid-19, sirkulasi udara yang sehat sangat dibutuhkan terlebih dalam masa pandemi saat ini. Penularan virus secara droplet serta airborne akan berpotensi sangat tinggi untuk menularkan penghuni gedung, jika tidak adanya sistem tata udara yang baik.

Green Building atau Bangunan Hijau adalah bangunan yang secara life cycle-nya di mulai sejak tahap perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, renovasi, hingga pembongkarannya memperhatikan dampak negatif dan menciptakan dampak positif terhadap iklim dan lingkungan alam. Dampak positif ini akan didapat alam dengan melindungi, menghemat, mengurangi penggunaan sumber daya alam, menjaga mutu dari kualitas udara di dalam ruangan, mempertimbangkan lingkungan dalam proses pembangunan, menggunakan bahan yang tidak beracun dan memperhatikan kesehatan penghuninya yang semua berpegang pada kaidah bersinambungan. Bangunan hijau merupakan alat untuk meningkatkan efisiensi sumber daya bangunan berupa energi, air dan bahan sekaligus mengurangi dampak bangunan pada kesehatan manusia dan lingkungan.

6 Manfaat Efisiensi Energi (Penghematan Energi)

Indonesia memiliki lembaga untuk melakukan sertifikasi bangunan hijau yaitu Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia). Lembaga bangunan hijau Indonesia atau Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia) adalah lembaga swadaya dan nirlaba yang didirikan pada tahun 2009 dan didirikan oleh sinergi para pemangku kepentingan meliputi profesional bidang jasa konstruksi, kalangan industri sektor bangunan dan properti, pemerintah, institusi pendidikan dan penelitian, asosiasi profesi, dan masyarakat peduli lingkungan yang menyelenggarakan kegiatan pembudayaan penerapan prinsip-prinsip hijau/ekologis/keberlanjutan/sustainability dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengoperasian bangunan serta lingkungannya di Indonesia. GBC Indonesia telah memperoleh status Emerging Member dari World Green Building Council (WGBC) yang berpusat di Toronto, Kanada. GBC Indonesia menyelenggarakan sertifikasi bangunan berdasarkan Greenship. Kini terdapat 111 organisasi yang tergabung dalam GBC Indonesia.

Menurut GBC Indonesia dalam Greenship EB, ada 6 kategori penilaian Green Building. Keenam katgori tersebut antara lain:

  1. Appropriate Site Development.

Cakupan kategori ini berupa akses ke sarana-sarana umum, pengurangan kendaraan bermotor, penggunaan sepeda, lanskap tumbuhan hijau, heat island effect, pengurangan beban volume limpasan air hujan, site management, perhatian terhadap bangunan atau sarana di sekitarnya.

  1. Energy Efficiency and Conservation.

Pada kategori ini, segala bentuk optimalisasi efisiensi penggunaan energi pada bangunan, komisioning ulang pada peralatan pengkondisian udara, penghematan energi pada sistem pencahayaan dan pengkondisian udara, pencatatan dan pengawasan penggunaan energi, operasi dan perawatan peralatan AC, penggunaan energi terbarukan dan pengurangan emisi energi, tercakup di dalamnya.

  1. Water Conservation

Kategori ini meliputi sub pengukuran konsumsi air, pemeliharaan dan pemeriksaan sistem plumbing, efisiensi penggunaan air bersih, pengujian kualitas air, penggunaan air daur ulang, penggunaan sistem filtrasi untuk menghasilkan air minum, pengurangan penggunaan air dari sumur dalam dan penggunaan keran auto stop.

  1. Material Resources and Cycle.

Kategori ini mencakup penggunaan refrigerant, penggunaan materi yang ramah lingkungan, pengelolaan sampah, pemilahan sampah, pengelolaan limbah B3 dan penyaluran barang bekas.

  1. Indoor Health and Comfort. Dalam kategori ini mencakup kualitas udara ruangan, pengaturan lingkungan asap rokok, pengawasan gas CO2 dan CO, pengukuran kualitas udara dalam ruang, pengukuran kenyamanan visual, pengukuran tingkat bunyi dan survei kenyamanan gedung.
  2. Building Environment Management. Kategori ini mencakup inovasi peningkatan kualitas bangunan, tersedianya dokumen-dokumen tentang bangunan yang lengkap, adanya tim yang menjaga prinsip green building dan pelatihan dalam pengoperasian dan perawatan aspek-aspek green building secara lengkap.

Hemat Energi di Industri yang Efektif

Di Indonesia, penerapan konsep gedung ramah lingkungan semakin berkembang dan tumbuh. Gedung dengan konsep ini sudah mulai banyak digunakan untuk hotel, apartemen, perkantoran dan pusat perbelanjaan. Dikutip dari MajalahCSR.id, beberapa gedung di Indonesia telah menerapkan konsep Green Building, antara lain, Sequis Center, Menara BCA, Gedung Kementerian PU, Pacific Place, Sampoerna Strategic Square, L’oreal Indonesia Office, dan Wisma Subiyanto.

Gedung-gedung tersebut beberapa telah memperoleh sertifikasi dari GBC Indonesia dan mendapatkan penghargaan sertifikasi lainnya. Diharapkan kedepannya semakin banyak lagi gedung-gedung di Indonesia yang menerapkan konsep Green Building agar bumi terus terjaga.

Baca juga

Penerapan Green Building di Indonesia

Properti Indonesia Memasuki Era “Green Building”

Ramah Lingkungan Saja Tidak Cukup

Training Green Building

Sumber: sinta.unud.ac.id, majalahcsr.id, imedpub.com, zakariyaarif.web.ugm.ac.id, gbcindonesia.org


Konsultasi Green Building

5/5 - (1 vote)