Ilustrasi pemenuhan kriteria PKEG PROPER ekosistem gambut

Panduan Lengkap Pemenuhan PKEG PROPER Ekosistem Gambut

Penilaian PROPER bagi perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan perkebunan di areal Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) kini sangat bergantung pada klaster Penilaian Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG). 

Klaster ini menjadi penentu krusial dalam meraih peringkat Biru, sehingga kepatuhan teknis dan akurasi pelaporan menjadi sangat menentukan keberhasilan penilaian tahun 2026.

Memasuki 2026, terdapat dua perubahan signifikan, penerapan Kriteria F (Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Sekitar Areal Usaha) serta integrasi pelaporan ke aplikasi SIMPEL KLH menu Gambut. 

Dalam pembahasan ini kita akan membahas panduan teknis bagi tim HSE dan lingkungan terkait pemenuhan enam kriteria PKEG serta tata cara pelaporan yang tepat dalam sistem SIMPEL agar perusahaan terhindar dari kendala administratif.

6 Kriteria PKEG dalam PROPER 2026

Sebelum masuk ke teknis pelaksanaan, penting untuk tahu dulu kriteria mana saja yang berlaku bagi perusahaan. Tidak semua kriteria berlaku sama untuk semua kondisi lahan.

Terdapat enam kriteria utama PKEG yang dievaluasi dalam penilaian PROPER:

Kriteria Aspek Penilaian Berlaku untuk
A Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut Gambut faktual + non-gambut faktual
B Legalitas Dokumen Rencana Pemulihan Gambut faktual saja
C Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut Gambut faktual saja
D Kegiatan Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut Gambut faktual saja
E Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut faktual + non-gambut faktual
F Perlindungan dan Pengelolaan EG di Sekitar Areal Usaha (Kriteria Baru 2025) Gambut faktual + non-gambut faktual

Ada dua kondisi yang menentukan kewajiban perusahaan:

Secara faktual berada di lahan gambut dan telah diusahakan  wajib memenuhi seluruh kriteria A sampai F.

Secara faktual berada di lahan non-gambut  hanya wajib memenuhi kriteria A, E, dan F.

Pembedaan ini penting. Perusahaan yang arealnya secara administratif masuk Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) tapi secara faktual lahannya sudah berubah menjadi non-gambut tetap terkena kewajiban tiga kriteria itu. Jangan asumsikan bebas kewajiban hanya karena gambut sudah tidak ada secara fisik di areal konsesi.

Kriteria F adalah yang paling baru. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG) di sekitar areal usaha ini menilai apakah perusahaan sudah merencanakan dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat di desa-desa yang beririsan atau berbatasan langsung dengan areal konsesi. Penilaiannya berbasis persentase desa yang dicakup, dengan target bertahap hingga 100% di tahun kelima dan seterusnya.

Baca juga: Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL)

Panduan Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 & Peta Transek

Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut (KEG) adalah titik awal dari seluruh proses pemenuhan PKEG. Tanpa peta transek yang valid dari KLH, seluruh data lapangan yang dikumpulkan bisa ditolak  dan ini benar-benar terjadi pada banyak perusahaan.

Alur bisnis inventarisasi KEG mengikuti urutan berikut:

  1. Perusahaan mengajukan permohonan Peta Jalur Transek Inventarisasi KEG skala 1:50.000 kepada Deputi Bidang TLSDAB KLH, dilampiri peta areal konsesi/perizinan.
  2. KLH menerbitkan Surat Arahan Jalur Transek beserta titik-titik sampling yang sudah ditentukan koordinatnya.
  3. Perusahaan melaksanakan inventarisasi lapangan mengacu pada jalur dan titik sampling dari surat arahan tersebut  mengisi 13 parameter tally sheet sesuai PERMEN LHK No. P.14/2017.
  4. Pengambilan sampel tanah untuk uji laboratorium (porositas dan kelengasan) dilakukan pada 10% dari total titik sampling.
  5. Hasil inventarisasi disampaikan ke Deputi TLSDAB untuk verifikasi lapangan (VERLAP) oleh Tim Dit.PPEG.
  6. Setelah VERLAP selesai, diterbitkan Berita Acara dan Surat Keterangan Peta Fungsi Ekosistem Gambut 50K.

Batas penilaian PROPER memberikan dua opsi untuk mendapat predikat Biru di aspek ini:

  • Sudah mengajukan permohonan peta transek dan mendapat surat arahan, meski inventarisasi belum selesai dalam periode penilaian; atau
  • Sudah melaksanakan dan menyampaikan hasil inventarisasi berdasarkan peta transek dari KLH.

Predikat Merah diberikan jika sudah mendapat peta transek tapi belum menyampaikan hasil, atau hasil inventarisasinya tidak sesuai dengan skala minimal yang diarahkan.

Penyebab utama penolakan data inventarisasi berdasarkan praktik lapangan adalah ketidaksesuaian titik sampling yang diambil di lapangan dengan koordinat yang tertera di surat arahan. Ini biasanya terjadi karena pergantian personel — peta dan surat arahan lama tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga tim baru mengambil titik dari perkiraan sendiri. Akibatnya, data dinyatakan tolak oleh Tim VERLAP dan perusahaan harus mengulang pengambilan data di titik yang benar dalam waktu paling lambat tiga bulan.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pelaporan di SIMPEL (menu Inventarisasi):

Kondisi Dokumen yang Diperlukan
Sudah selesai inventarisasi dan menyampaikan hasil Surat pengantar (PDF), Laporan Hasil Inventarisasi (PDF), Shape File/SHP
Masih dalam proses pengajuan permohonan Surat permohonan (PDF), Shape File/SHP, Peta (PDF)

Baca juga: Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)

Standar Pemulihan Hidrologis

Aspek pemulihan fungsi hidrologis adalah yang paling teknis dan paling banyak komponen penilaiannya. Ada tujuh aspek di dalam kriteria C ini, dari zona pengelolaan air hingga infrastruktur sekat kanal.

Ketentuan Pemasangan Alat Pemantau TMAT

Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) harus dipantau di titik penaatan yang ditetapkan pada minimal 15% dari seluruh jumlah petak tanaman pokok atau blok produksi, dan lokasinya harus berada di tengah (centroid) petak. Pengukuran dilakukan dua cara: manual dan otomatis (data logger).

Persyaratan pemasangan berbeda tergantung kapan SK Pemulihan Ekosistem Gambut dari KLH diterbitkan:

Kondisi SK Syarat Predikat Biru
SK diterbit >1 tahun sebelum periode PROPER 100% titik terpasang TMAT manual + otomatis (data logger), dan data logger sudah terkoneksi real-time ke sistem informasi TMAT berbasis jaringan KLH
SK diterbit <1 tahun sebelum periode PROPER 100% titik terpasang TMAT manual + sudah menganggarkan pemasangan data logger otomatis

Koneksi real-time ke sistem SiMATAG KLH dilakukan melalui proses: data logger terpasang → daftar akun → ajukan permohonan integrasi → pelaksanaan uji konektivitas. Perusahaan yang data loggernya sudah terpasang tapi belum terhubung ke sistem KLH tetap dinilai belum memenuhi syarat predikat Biru.

Cara Membaca Skor TMAT: BAIK, RUSAK, dan RUSAK BERAT

Penilaian per sumur pantau dilakukan secara berurutan (sequential) dimulai dari kondisi terburuk. Berikut panduan baca skornya:

Status Kondisi
RUSAK BERAT ≥50% data dengan TMAT ≥ -1 m
RUSAK ≥25% data TMAT ≥ -1 m; atau ≥41% data TMAT antara -0,8 m s/d <-1 m; atau ≥50% data TMAT antara -0,4 m s/d <-0,8 m
BAIK ≥50% data TMAT ≤ -0,4 m

Penilaian akhir untuk keseluruhan areal menggunakan prinsip konservatif: nilai terendah dari salah satu kategori adalah nilai akhir keseluruhan. Artinya, jika sebagian besar sumur pantau BAIK tapi ada satu zona dengan RUSAK BERAT >20%, nilai keseluruhan tetap MERAH.

Untuk penilaian akhir aspek pemenuhan TMAT: peringkat Biru diberikan jika jumlah sumur pantau kategori RUSAK <20%. Peringkat Merah jika RUSAK BERAT ≥20%.

Catatan penting: jika terjadi El Niño yang dikonfirmasi secara tertulis oleh BMKG Pusat, penilaian aspek TMAT dapat dikecualikan untuk periode terdampak.

Kewajiban Pelaporan TMAT Berkala

Data TMAT dan curah hujan harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal setiap 3 bulan sekali terhitung sejak Januari, dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Dalam konteks penilaian PROPER, predikat Biru mensyaratkan pelaporan data TMAT ≥80%, dan Merah jika <80%.

Pelaporan dilakukan melalui menu Pelaporan SiMATAG di aplikasi SIMPEL, dengan mengunggah data dalam format Excel (template tersedia di sistem) berikut foto titik TMAT ber-geotag (JPG, maksimal 10 MB per file).

Infrastruktur Pembasahan

Untuk perusahaan perkebunan, predikat Biru mensyaratkan adanya dua jenis bangunan pengendali air: pintu air dan sekat kanal. Hanya memiliki sekat kanal saja menghasilkan predikat Merah. Tidak memiliki keduanya: Hitam.

Untuk perusahaan PBPH, penilaian berbasis persentase realisasi kewajiban sesuai SK Pemulihan: 100% = Biru, 80-100% = Merah, <80% = Hitam.

Baca juga: Upaya Pemerintah Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca Sesuai Perpres 14 Tahun 2024

Mitigasi Karhutla: Strategi Lolos & Risiko Kriteria HITAM

Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah kriteria yang tidak ada komprominya di PROPER Gambut. Sekali mendapat sanksi tertulis dari Kementerian/BPLH akibat kebakaran, predikat Hitam otomatis berlaku terlepas dari seberapa cepat kebakaran berhasil dipadamkan.

Dokumen Wajib yang Harus Sudah Ada Sebelum Penilaian

Untuk meraih predikat Biru, tiga hal harus terpenuhi sekaligus:

  1. Tersedia SOP pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang tertulis dan diterapkan.
  2. Tersedia sarana dan prasarana pengendalian karhutla sesuai regulasi yang berlaku — Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/2025 untuk perusahaan perkebunan, dan P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 untuk perusahaan HTI.
  3. Tersedia divisi yang bertanggung jawab atas tata kelola air di areal konsesi.

Tidak memiliki salah satu dari tiga hal di atas langsung menempatkan perusahaan di predikat Merah untuk aspek ini.

Scoring Kejadian Kebakaran: Hitung Waktu dengan Tepat

Jika terjadi kebakaran di areal konsesi selama periode penilaian, skornya ditentukan berdasarkan waktu pengendalian dan luas areal terbakar:

Kondisi Predikat
Tidak terjadi kebakaran Biru
Kebakaran terkendali <24 jam, luas kumulatif ≤2 ha Biru
Kebakaran terkendali antara 24-48 jam, luas ≤2 ha Merah
Kebakaran berlangsung >48 jam; atau luas >2 ha per kejadian Hitam
Ada sanksi tertulis dari Kementerian/BPLH akibat karhutla Hitam (meskipun waktu dan luas di bawah ambang)

Ada dua hal penting tentang perhitungan ini. Pertama, waktu 24 jam dan 48 jam adalah kumulatif jika kebakaran terjadi di beberapa titik dalam waktu bersamaan, waktunya dijumlahkan. Kedua, sanksi tertulis dari instansi berwenang membuat kriteria Hitam berlaku tanpa pengecualian, bahkan jika secara teknis kebakaran berhasil dipadamkan dalam waktu singkat.

Jika tidak terjadi kebakaran, perusahaan tetap harus mengunggah Surat Pernyataan bahwa tidak ada kejadian kebakaran di areal konsesi selama periode penilaian. Dokumen ini tidak boleh dilewatkan.

Baca juga: Deforestasi dan Kerusakan Alam: Tantangan Besar Penerapan ESG di Indonesia

Cara Pelaporan Lengkap di Aplikasi SIMPEL KLH

Seluruh pelaporan PROPER aspek gambut dilakukan melalui aplikasi SIMPEL yang terintegrasi. Untuk akses khusus gambut, gunakan alamat berikut:

https://gambutindonesia.kemenlh.go.id/simpel/

Login menggunakan akun yang sama dengan SIMPEL utama di https://simpel.kemenlh.go.id/. Setelah login, menu GAMBUT tersedia di halaman beranda SIMPEL.

Sebelum mengisi data apapun, pastikan tiga halaman ini sudah terisi lengkap dan akurat: Profil Perusahaan, Lokasi Usaha/Kegiatan, dan Kontak Person. Data yang tidak lengkap di tiga halaman ini akan menghambat proses verifikasi seluruh laporan.

Navigasi Menu SIMPEL Gambut dan Dokumen yang Dibutuhkan

Menu Data/Dokumen yang Diperlukan
Legalitas Perusahaan Jenis izin (IUP, HGU, IUPHKK, RKUPHHK-HTI), nomor izin, tanggal terbit dan berlaku, dokumen perizinan (PDF); SK atau Persetujuan Teknis Pemulihan EG dari KLH (PDF), Berita Acara pembahasan (PDF)
Inventarisasi Konfirmasi status inventarisasi (Ya/Tidak); Surat (PDF), Laporan Hasil Inventarisasi (PDF), Shape File (SHP) — atau Surat + SHP + Peta jika masih dalam proses pengajuan
Pelaporan SiMATAG File Excel data TMAT (format sesuai template logger/manual), data curah hujan, foto titik TMAT (JPG ber-geotag, maks 10 MB)
Pemulihan Fungsi Hidrologis Zona Air: SHP (ZIP) + Peta (PDF); Kanal: SHP + Peta; Sekat Kanal: SHP + foto; Pintu Air: SHP + foto; Infrastruktur pembasahan lainnya: SHP + foto
Pemulihan Vegetasi Laporan pemulihan (PDF); foto drone (JPG), video drone (MP4), citra satelit (JPG), SHP untuk area revegetasi dan suksesi alami
Pencegahan Karhutla SOP Karhutla (PDF), bukti divisi tata kelola air (PDF), foto sarpras (menara api, pos pantau, FDRS, papan peringatan), foto kegiatan patroli dan sosialisasi; Surat Pernyataan jika tidak ada kebakaran
Kegiatan DMPG Nama desa, koordinat kelompok masyarakat, anggaran, luasan intervensi; SK TKPPEG/SK kelompok (PDF), Rencana Kegiatan Mandiri/RKM (PDF), Laporan Kegiatan (PDF), SHP kegiatan (ZIP), foto masing-masing kegiatan (JPG)

Pengisian Menu DMPG untuk Kriteria F

Kriteria F menilai apakah perusahaan sudah melaksanakan program Pengelolaan Gambut bersama masyarakat di areal buffer (DMPG — Desa Mitra Pengelolaan Gambut). Bentuk kegiatan yang diakui mencakup tiga kategori:

  1. Peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan masyarakat, revitalisasi ekonomi, dan penyediaan fasilitas pengendalian karhutla.
  2. Pembangunan infrastruktur pembasahan.
  3. Rehabilitasi vegetasi.

Target persentase desa yang harus dicakup bersifat bertahap berdasarkan jumlah total desa di sekitar perusahaan. Untuk perusahaan dengan 1-5 desa tetangga, target sudah 100% mulai tahun pertama. Untuk perusahaan dengan 31-50 desa, target dimulai dari 50% di tahun pertama dan meningkat bertahap hingga 100% di tahun kelima.

Di menu DMPG, masukkan data per desa: nama desa, kecamatan, kabupaten, koordinat kelompok masyarakat, anggaran yang direalisasikan, dan luas area yang diintervensi. Unggah SK kelompok masyarakat, RKM, laporan kegiatan, SHP, dan foto dokumentasi untuk setiap program yang dilaksanakan.

Baca juga: Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Bidang Lingkungan untuk Industri

Butuh Pendampingan PROPER Ekosistem Gambut? Konsultasikan di Sini

Pemenuhan kriteria PKEG dari inventarisasi KEG, pengelolaan TMAT, hingga pelaporan DMPG melibatkan tim lintas fungsi: GIS, lingkungan lapangan, dan administrator sistem digital. Tidak sedikit perusahaan yang gagal meraih Biru bukan karena kondisi lahannya buruk, tapi karena dokumentasi tidak rapi atau laporan digital tidak terisi lengkap tepat waktu.

Indonesia Environment & Energy Center (IEC) memiliki pengalaman mendampingi perusahaan PBPH dan perkebunan dalam mempersiapkan dokumen PROPER, termasuk aspek pengelolaan ekosistem gambut. Tim kami memahami alur teknis PKEG, sistem SIMPEL terbaru, dan titik-titik rawan yang sering menjadi temuan penilai.

Konsultasikan kebutuhan pendampingan PROPER Gambut perusahaan Anda dengan tim IEC.

KONSULTASI BERSAMA KAMI

Pertanyaan Umum (FAQ) PROPER Ekosistem Gambut

  1. Apakah perusahaan yang arealnya sudah tidak mengandung gambut secara faktual tetap terkena kewajiban PKEG?
    Ya. Perusahaan di lahan non-gambut faktual tetap wajib memenuhi Kriteria A (inventarisasi), E (pencegahan karhutla), dan F (PPEG areal sekitar usaha). Hanya Kriteria B, C, dan D yang tidak berlaku.
  1. Berapa lama proses penerbitan Peta Jalur Transek dari KLH setelah surat permohonan diajukan?
    Tidak ada ketentuan waktu baku yang diumumkan secara publik, namun perusahaan yang sudah mengajukan permohonan dan melampirkan pernyataan kesanggupan sudah cukup untuk mendapat predikat Biru di aspek inventarisasi — bahkan sebelum peta transek diterima.
  1. Apakah data logger yang sudah terpasang tapi belum terkoneksi ke SiMATAG KLH sudah cukup untuk predikat Biru?
    Tidak. Koneksi real-time ke sistem informasi TMAT berbasis jaringan KLH adalah syarat wajib untuk predikat Biru bagi perusahaan dengan SK Pemulihan >1 tahun. Pemasangan saja tanpa koneksi sistem dinilai belum memenuhi syarat.
  1. Jika data logger rusak di tengah periode penilaian, apakah otomatis turun ke Merah?
    Tidak otomatis. Penilaian dinyatakan Taat jika data logger yang berfungsi mencakup paling sedikit 95% dari total periode penilaian. Kerusakan alat yang terdokumentasi dan segera ditangani masih bisa dipertimbangkan.
  1. Apakah kebakaran yang terjadi di luar areal konsesi tapi merembet masuk ikut dihitung dalam penilaian?
    Ya, yang dihitung adalah kejadian kebakaran di dalam areal konsesi selama periode penilaian, terlepas dari mana sumber apinya. Yang membedakan predikat adalah waktu pengendalian dan luas terbakar kumulatif.
  1. Bagaimana jika perusahaan belum pernah mendaftarkan akun di SIMPEL Gambut sebelumnya?
    Akses menggunakan akun SIMPEL utama di simpel.kemenlh.go.id. Setelah login, menu Gambut sudah tersedia sejak Juni 2023. Pastikan profil perusahaan dan lokasi usaha terisi lengkap sebelum mengisi data laporan.
  1. Apakah program DMPG yang dilaksanakan melalui CSR reguler perusahaan dapat dikreditkan sebagai pemenuhan Kriteria F?
    Bisa, selama kegiatan sesuai tiga jenis yang diakui (peningkatan kapasitas masyarakat, pembangunan infrastruktur pembasahan, atau rehabilitasi vegetasi), melibatkan desa yang beririsan dengan areal konsesi, dan didokumentasikan dalam format yang disyaratkan sistem SIMPEL.

Sumber referensi:

  • Materi Sosialisasi PROPER 2026: Kriteria Gambut, Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, KLH/BPLH, Jakarta 12 Juni 2026.
  • Materi Mekanisme Pelaporan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, KLH/BPLH.
  • PERMEN LHK No. P.14/2017, No. P.15/2017, No. P.16/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi, Perlindungan, dan Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/2025 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan.

 

Rate this post