Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca dengan Menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024

Upaya Pemerintah Indonesia Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca dengan Menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024

Komitmen Indonesia dalam Menghadapi Perubahan Iklim

Pada tahun 2016, Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Hal ini memperkuat komitmen Indonesia sebagai negara berkembang yang memiliki tanggung jawab global untuk turut serta dalam menghadapi perubahan iklim.

Dari Perjanjian Paris, lahirlah dokumen yang berjudul “Nationally Determined Contributions” (NDCs) yang menyatakan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia sebesar 29% (non-kondisional) dan 41% (kondisional) dengan tahun 2030 sebagai baseline pada 5 kategori sektor yaitu Kehutanan, Pertanian, Energi, Industrial Process and Production (IPPU), dan Limbah. 

Angka tersebut kemudian direvisi pada tahun 2022, melalui dokumen Enhanced NDCs Indonesia dengan meningkatkan target penurunan emisi GRK menjadi 31.89% (non-kondisional) dan 43.20% (kondisional).

Berbagai kebijakan telah ditetapkan untuk mendukung pencapaian NDCs tersebut, salah satunya di awal tahun 2024, tepatnya pada tanggal 30 Januari 2024, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon  atau Carbon Capture and Storage (CCS). 

Selain menjadi landasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penurunan emisi serta regulasi penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon, Perpres ini juga menjadi salah satu upaya Indonesia untuk mencapai target NDCs dan Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat. 

Apa itu Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS)? 

Sebagaimana yang disampaikan pada Pasal 1 Perpres 14/2024, definisi dari Penangkapan dan Penyimpanan Karbon/CCS adalah “Kegiatan usaha yang mencakup penangkapan Karbon dan/atau pengangkutan Karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.”

Carbon Capture and Storage (CCS)

Pada Perpres tersebut, CCS memiliki potensi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan dengan cara:

  • Penangkapan

Pada proses ini, Karbon yang dihasilkan ditangkap untuk diproses  dan dilakukan pemurnian lebih lanjut. Sumber karbon yang ditangkap dapat berasal dari kegiatan pemrosesan pada fasilitas hulu Minyak dan Gas Bumi, kilang pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pembangkit listrik, kegiatan industri, dan kegiatan penghasil emisi lainnya. 

  • Pengangkutan

Selanjutnya, karbon yang telah ditangkap lalu diangkut ke tempat penyimpanan dengan menggunakan pipa, truk, kapal, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan ini Dilaksanakan berdasarkan izin Transportasi Karbon. 

  • Penginjeksian dan Penyimpanan

Karbon selanjutnya diinjeksikan ke sistem batuan dalam formasi geologi bawah permukaan, meliputi lapisan penyimpanan, zona penyangga, zona kedap, dan perangkap geologi. Proses ini dilakukan dengan cara aman dan permanen, serta memenuhi standar keamanan lingkungan. Kegiatan ini dilakukan pada Zona Target Injeksi (ZTI) yang berupa depleted reservoir, storage akuifer asin, atau lapisan batubara.

Menuju Net Zero Emission 2060: Peran CCS dalam Strategi Energi Nasional 

Target ambisius jelas membutuhkan terobosan teknologi yang memadukan pendekatan sains dan alam, salah satunya adalah dengan menggunakan CCS, yang dapat mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi. 

Hadirnya CCS berpotensi mengurangi emisi karbon secara signifikan dari sektor-sektor penghasil emisi tinggi seperti pembangkit listrik tenaga batu bara serta industri berat. Dengan teknologi ini, karbon yang dihasilkan dapat ditangkap, diangkut, kemudian disimpan secara permanen di formasi geologi bawah permukaan yang aman.

Presiden Terbitkan Perpres Tentang CCS

Dengan terbitnya Perpres 14/2024 menunjukkan Indonesia telah satu langkah lebih maju dalam pengelolaan CCS. Substansi dari Perpres ini mengatur berbagai aspek penting terkait kegiatan penyelenggaraan CCS, beberapa contohnya seperti:

    1. Penyelenggaraan Kegiatan CCS: seperti penyelenggaraan berdasarkan kontrak kerjasama atau berdasarkan Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan;
    2. Penyelenggara yang terlibat: Kementerian, Pemerintah Daerah, SKK Migas, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor; 
    3. Perizinan dan tata cara penerbitannya: Izin Eksplorasi, Izin Operasi Penyimpanan, dan Izin Transportasi; 
  • Penetapan Lokasi Penyimpanan Karbon: Penetapan lokasi oleh Menteri dan mekanisme penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
  • Penutupan Penyelenggaraan CCS: Ketentuan dan kondisi yang menyebabkan tutupnya kegiatan CCS;
  1. Kegiatan Measurement, Reporting, and Verification: wajib dilakukan untuk memastikan memberikan jaminan kualitas, kredibilitas, keandalan, kelengkapan, akurasi, dan kebenaran jumlah Karbon yang tersimpan pada ZTI
  2. Ketentuan Sanksi Administratif yang berlaku bagi pemegang Izin Eksplorasi, Izin Operasi Penyimpanan, Izin Transportasi, dan Kontraktor jika melanggar. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin. 

Perpres ini dapat menjadi kesempatan untuk memaksimalkan pengelolaan CCS ke arah yang lebih baik. Perpres ini pun masih diperlukan regulasi turunan yang lebih rinci untuk mendetailkan aspek teknis, fiskal, dan komersial dari kegiatan CCS. 

Dikutip dari Hukumonline.com, aturan yang merupakan turunan dari Perpres 14 tahun 2024 saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang rencananya akan diselesaikan pada Kuartal 3 tahun 2024. 

Tantangan yang dihadapi selain regulasi turunan, yaitu perlu adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang CCS untuk mengelola proyek dan memastikan keahlian teknis yang memadai. 

Maka dari itu, teknologi CCS jika dikombinasikan dengan pengembangan energi terbarukan yang masif, dapat menjadi jembatan menuju NZE pada tahun 2060, dapat mendukung Indonesia untuk mencapai target yang tercantum pada dokumen NDCs serta memberikan kontribusi penurunan emisi secara global.

Pertanyaan umum tentang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS)

Apa itu Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS)?

CCS adalah singkatan dari Carbon Capture and Storage, yang merupakan serangkaian teknologi dan proses untuk menangkap karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari berbagai sumber, mengangkutnya, dan menyimpannya di dalam formasi geologi bawah permukaan secara permanen.

Bagaimana CCS dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca?

CCS dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menangkap CO2 dari sumber-sumber emisi besar seperti pembangkit listrik tenaga batu bara dan industri berat. CO2 yang ditangkap kemudian diangkut dan disimpan di dalam formasi geologi bawah permukaan, sehingga mengurangi jumlah CO2 yang masuk ke atmosfer.

Apa saja sumber-sumber CO2 yang dapat ditangkap menggunakan CCS?

Sumber CO2 yang dapat ditangkap menggunakan CCS mencakup kegiatan pemrosesan pada fasilitas hulu Minyak dan Gas Bumi, kilang pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, pembangkit listrik, industri, dan kegiatan penghasil emisi lainnya.

Bagaimana proses CCS dilakukan?

Proses CCS terdiri dari tiga tahap utama: penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan CO2. Pertama, CO2 ditangkap dari sumber-sumber emisi menggunakan teknologi tertentu. Kemudian, CO2 yang ditangkap diangkut ke lokasi penyimpanan menggunakan pipa, truk, kapal, atau metode lainnya. Terakhir, CO2 disuntikkan ke dalam formasi geologi bawah permukaan dan disimpan secara permanen.

Apakah penyimpanan CO2 aman bagi lingkungan?

Penyimpanan CO2 dilakukan di dalam formasi geologi bawah permukaan yang telah terbentuk selama ribuan tahun. Dengan memilih lokasi penyimpanan yang tepat dan mematuhi standar keamanan lingkungan yang ketat, penyimpanan CO2 dapat dilakukan dengan aman dan mengurangi risiko dampak negatif terhadap lingkungan.

Bagaimana CCS dapat berkontribusi dalam mencapai target Net Zero Emission (NZE)?

CCS dapat menjadi salah satu alat penting dalam upaya mencapai NZE karena dapat mengurangi jumlah CO2 yang masuk ke atmosfer. Dengan mengombinasikan CCS dengan pengembangan energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin, kita dapat menciptakan jalur menuju NZE pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.

Apakah ada risiko atau tantangan dalam implementasi CCS?

Meskipun CCS memiliki potensi besar dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, implementasinya masih dihadapkan pada beberapa risiko dan tantangan. Beberapa di antaranya termasuk masalah teknis, biaya, keamanan lingkungan, serta dukungan dan regulasi yang memadai dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

3.4/5 - (5 votes)