proper klh

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) KLHK

Penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu kegiatan industri memerlukan indikator yang terukur. Hal inilah yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan meluncurkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Program yang lebih dikenal dengan PROPER KLHK ini bertujuan meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan regulasi lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi dan community development.

PROPER didesain untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif.

5 Jenis Warna Penilaian PROPER dalam Pengelolaan Lingkungan

1. Peringkat Emas

Perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan. Untuk usaha dan kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

2. Peringkat Hijau

Perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai:

  • Keanekaragaman Hayati
  • Sistem Manajemen Lingkungan
  • 3R Limbah Padat
  • 3R Limbah B3
  • Konservasi Penurunan Beban Pencemaran Air
  • Penurunan Emisi
  • Efisiensi Energi

3. Peringkat Biru

Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH). Ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang:

  • Penilaian Tata Kelola Air
  • Penilaian Kerusakan Lahan
  • Pengendalian Pencemaran Laut
  • Pengelolaan Limbah B3
  • Pengendalian Pencemaran Udara
  • Pengendalian Pencemaran Air
  • Implementasi AMDAL

4. Peringkat Merah

Perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang:

  • Penilaian Tata Kelola Air
  • Penilaian Kerusakan Lahan
  • Pengendalian Pencemaran Laut
  • Pengelolaan Limbah B3
  • Pengendalian Pencemaran Udara
  • Pengendalian Pencemaran Air
  • Implementasi AMDAL

5. Peringkat Hitam

Peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh KLH dalam bidang:

  • Penilaian Tata Kelola Air
  • Penilaian Kerusakan Lahan
  • Pengendalian Pencemaran Laut
  • Pengelolaan Limbah B3
  • Pengendalian Pencemaran Udara
  • Pengendalian Pencemaran Air
  • Implementasi AMDAL

Dari penilaian PROPER KLHK, perusahaan akan memperoleh nilai sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Penilaian tersebut menggunakan nilai warna, yaitu warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. PROPER KLHK warna emas, hijau, dan biru menunjukkan nilai yang sudah baik, dengan nilai emas adalah yang terbaik. Sedangkan untuk nilai merah masih kurang baik, dan hitam adalah yang paling buruk. Penilaian ini secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, yaitu wajib atas rekomendasi KLHK dan penilaian secara mandiri. Penilaian secara mandiri berarti perusahaan tersebut tidak termasuk dalam kategori wajib mengikuti program PROPER KLH, namun secara inisiatif sendiri mengikuti program ini.

Kriteria Penilaian Proper

  • Disusun berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kriteria ini merupakan bentuk evaluasi terhadap upaya penataan peraturan Lingkungan Hidup oleh setiap pelaku usaha/kegiatan
  • Kriteria ini dibuat secara terintegrasi dan bersifat multi media

Pelatihan

Konsultasi

Synergy Solusi melalui Environment dan Energy Center berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dengan cara membantu perusahaan-perusahaan dalam menerapkan kriteria-kriteria PROPER dan membantu melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat dilakukan penilaian dan pemberian kriteria kepada perusahaan tersebut.

4.9/5 - (7 votes)