SISTEM INFORMASI PELAPORAN ELEKTRONIK LINGKUNGAN HIDUP (SIMPEL)
DASAR PERATURAN SIMPEL
Pasal 68 huruf a UU No. 32 Tahun 2009, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan PPLH secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
Bahwa informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan LH secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, diberikan dalam bentuk laporan yang disampaikan antara lain dalam bentuk elektronik.
Bahwa pelaporan secara elektronik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memantau ketaatan pemegang izin di bidang LH, sehingga perlu dibentuk sistem pelaporan terintegrasi secara elektronik.
Peraturan Menteri LHK Nomor P.87/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tanggal 11 November 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.
Ruang Lingkup:
1. Kewajiban pelaporan elektronik bagi pemegang izin lingkungan/izin PPLH
2. Pengaturan mekanisme:
- Registrasi
- Pelaporan
3. Pengelola SIMPEL
- Administrator Data
- Administrator Sistem
4. Tata Hubungan Kerja Nasional & Daerah
KENAPA PELAPORAN LEBIH BAIK MENGGUNAKAN SIMPEL?
Berikut perbandingan antara pelaporan menggunakan hard copy dan pelaporan elektronik menggunakan SIMPEL.
Perbandingan | Hard Copy | Elektronik SIMPEL |
Waktu | Lebih lambat
(Laporan Periodik Triwulan, Semester) |
Lebih cepat
(Pengisian Laporan setiap saat) |
Efektivitas | Laporan terkadang tidak diterima/salah alamat | Laporan langsung diterima dan mendapat Tanda Terima Elektronik (TTE) |
Efisiensi | Waktu pengiriman relatif lambat | Waktu pengiriman cepat |
Biaya | Biaya pencetakan laporan, Biaya pengiriman laporan
(Cenderung lebih mahal) |
Biaya akses internet
(Cenderung lebih murah) |
Ruang Penyimpanan | Membutuhkan ruang penyimpanan besar
(100m2/tahun) |
Membutuhkan fasilitas server & bandwidth |
Sumber: http://simpel.menlhk.go.id
Sebelumnya ketika melakukan pelaporan secara cetak perusahaan perlu berkomunikasi dengan beberapa instansi terlebih dahulu seperti koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sehingga hal ini akan memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
Dengan menggunakan pelaporan secara elektronik atau menggunakan SIMPEL, perusahaan hanya perlu memiliki akun SIMPEL dan langsung dapat menginputkan pelaporan secara digital. Sehingga hal ini akan lebih efektif dan efisien, dari segi biaya juga jauh lebih terjangkau.
PELAPORAN APA SAJA YANG BISA DILAKUKAN MELALUI SIMPEL?
Ruang lingkup laporan melalui SIMPEL adalah sebagai berikut:
- Laporan pelaksanaan RKL-RPL dan UKL-UPL
- Laporan pengendalian pencemaran air
- Laporan pengendalian pencemaran udara
- Laporan pengelolaan limbah B3
- Laporan pengendalian kerusakan lingkungan
BAGAIMANA MEKANISME DAN PROSES PELAPORAN MENGGUNAKAN SIMPEL?
Anda bisa melakukan pelaporan menggunakan website SIMPEL dengan cara berikut:
- Kunjungi laman www.simpel.menlhk.go.id
- Pastikan perusahaan Anda sudah memiliki akun SIMPEL, jika belum silahkan melakukan registrasi dengan mengikuti mekanisme pendaftaran
(Contoh laman registrasi SIMPEL)
- Perusahaan yang telah memiliki akun SIMPEL wajib melakukan pelaporan rutin pada masing-masing menu pelaporan dan mencetak Tanda Terima Elektronik (TTE);
- Bukti pelaporan perusahaan adalah TTE yang dapat diunduh pada SIMPEL
- Perusahaan tidak perlu mengirimkan dokumen pelaporan dan TTE dalam bentuk fisik (hardcopy) ke Dinas Lingkungan Hidup terkait.
(Data jumlah perusahaan terdaftar SIMPEL tahun 2019)
TUTORIAL REGISTRASI SIMPEL
Sumber: http://simpel.menlhk.go.id