Apa itu Macam-macam Fasilitas Pengelolaan Sampah di Indonesia

Mengenal Macam-macam Fasilitas Pengelolaan Sampah di Indonesia

Hisyam Khalid
Artikel

Sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat baik zat organik atau anorganik. Sampah bersifat dapat terurai atau tidak terurai dan dianggap sudah tidak berguna lagi.

Sampah harus dikelola dengan baik. Sampah yang tidak dikelola dengan baik bakal berdampak buruk bagi lingkungan. Sampah yang tidak terkelola juga bisa berdampak buruk bagi aspek sosial dan ekonomi.

Sampah yang tak dikelola bisa membuat kesehatan masyarakat menurun diantaranya ketidaknyamanan tempat tinggal karena tumpukan sampah dan efek buruk bagi kesehatan.

Oleh karena itu, perlu kiranya ada fasilitas pembuangan sampah yang dikelola dengan tepat. Berikut ini penjelasan macam-macam fasilitas pengelolaan sampah di Indonesia.

Dasar Aturan Pengelolaan Sampah di Indonesia

Banyaknya jumlah penduduk dan terjadinya perubahan pola konsumsi masyarakat berdampak pada bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah di Indonesia. Selain itu, saat ini banyak pengelolaan sampah belum sesuai sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan yang berpihak pada lingkungan. Hal ini tentu bisa menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini menjelaskan bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Baca juga: Pengelolaan Sampah Di Negara-negara Maju

Mengenal Fungsi Berbagai Fasilitas Pengelolaan Sampah di Indonesia

Pengolahan sampah bisa melalui beberapa tahap untuk bisa sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sampah yang dihasilkan dikumpulkan di TPS, diangkut, dan dikelola, dan dibuang hingga sampai ke TPA. Lokasi TPA harus terisolir guna menghindari dampak negatif yang bisa timbul terhadap lingkungan.

Terdapat sejumlah fasilitas pengelolaan sampah yaitu TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA. Ikuti penjelasan berikut untuk mengetahui lebih lengkapnya.

Baca juga: Buruknya Kebiasaan Buang Sampah Masyarakat Indonesia

Tempat Penampungan Sementara (TPS)

Setiap sampah yang dihasilkan proses pertamanya yaitu memasuki Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS merupakan tempat penampungan sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), dan terakhir ke TPA. 

Kriteria teknis yang harus dipenuhi TPS yaitu:

  1. Luas TPS sampai setidaknya 200 m2
  2. Mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5  jenis sampah pada tempat yang berbeda yaitu sampah organik, non-organik, kertas, B3, dan residu.
  3. Jenis penampung sampah sementara bukan merupakan wadah permanen.
  4.  Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan.
  5. Lokasinya harus mudah diakses.
  6.  Tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
  7. Penempatan tidak mengganggu estetika dan lalu lintas di sekitarnya.
  8. Memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan yang teratur.

Baca juga: Konsep dan Cara Kerja Bank Sampah untuk Menjaga Lingkungan

TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle)

Proses selanjutnya sampah akan dikelola di TPS 3R. TPS 3R memiliki konsep dengan tujuan Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang). TPS 3 R kemudian juga bertujuan untuk melayani suatu kelompok masyarakat, termasuk di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah yang terdiri dari minimal 400 rumah atau kepala keluarga.

Tujuan utama pengolahan sampah di TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah sebelum nantinya diolah lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

TPS 3R juga bertujuan menjamin kebutuhan lahan yang semakin sedikit untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional, untuk meletakkan TPA sampah pada hirarki terbawah, sehingga meminimalisir residu saja untuk kemudian diurus di TPA.

Persyaratan TPS 3R diatur dalam Permen No. 2 tahun 2013 pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan teknis, yaitu:

  1. Luas TPS 3R, lebih besar dari 200 m2.
  2. Adanya sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah (organik, non-organik, kertas, B3, dan residu).
  3. TPS 3R punya ruang pemilahan, pengomposan sampah organik, dan/atau unit penghasil gas bio, gudang, zona penyangga, dan tidak mengganggu estetika serta lalu lintas.
  4. Jenis pembangunan penampung sisa pengolahan sampah di TPS 3R bukan merupakan wadah permanen.
  5. Lokasi TPS 3R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dan radius tidak lebih dari 1 km
  6. Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan.
  7. Lokasi mudah diakses.
  8. Tidak mencemari lingkungan.
  9. Ada jadwal pengumpulan dan pengangkutan.

Baca juga: Sampah Domestik Jadi Permasalahan Utama di Indonesia

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) merupakan tempat dilakukannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

TPST punya sistem proses sampah yang lebih kompleks dibandingkan dengan TPS 3R (Tempat Pemrosesan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), sebab TPST mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman saat dikembalikan ke lingkungan.

Persyaratan TPST dijelaskan dalam Permen No. 2 tahun 2013 pasal 32 yang harus memenuhi persyaratan teknis, yaitu:

  1. Luas TPST lebih besar dari 20.000 m2.
  2. Penempatan lokasi TPST bisa di dalam kota dan atau di TPA.
  3. Jarak TPST ke pemukiman terdekat minimal 500 meter.
  4. Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3).
  5. Fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga.

Pelatihan Pengelolaan Sampah Terbaru

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)

Proses terakhir, sampah akan dipindahkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA menjadi tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Perbedaan antara TPST dengan TPA adalah dalam kebijakan sistem pengelolaan sampahnya. TPST melakukan berbagai kegiatan pengolahan sampah seperti kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Sementara TPA melakukan pengurusan sampah dengan metode landfill  yang dikembangkan menjadi controlled landfill dan sanitary landfill.

Landfill dibutuhkan karena beberapa alasan berikut ini:

  1. Pengurangan limbah di sumber, daur ulang atau minimasi limbah tidak dapat menyingkirkan seluruh limbah
  2. Pengolahan limbah biasanya menghasilkan residu yang harus ditangani lebih lanjut.
  3. Kadang limbah sulit diuraikan secara biologis, sulit diolah secara kimia, atau sulit  jika dibakar.

Pentingnya isolasi sampah di TPA untuk mencegah beberapa permasalahan, yaitu:

  1. Pertumbuhan penyebab penyakit: Sampah adalah sarang yang sesuai bagi berbagai vektor penyakit. Berbagai jenis tikus, lalat, kecoa, dan nyamuk sering dijumpai di tempat sampah.
  2. Pencemaran udara: Gas metana (CH4) yang dihasilkan dari reaksi pembusukan anaerobik (tanpa oksigen) dari sampah organik dapat menyebabkan ledakan jika gas metana terkena percikan api atau petir. Gas metana juga menjadi salah satu penyebab perubahan iklim yang ekstrim.
  3. Pencemaran lindi: Lindi adalah air hasil dekomposisi sampah, yang dapat meresap dan mencemari air tanah. Timbulan lindi (leachate generation) dipengaruhi oleh sumber air eksternal seperti curah hujan (presipitasi harian), aliran permukaan, infiltrasi, evaporasi, transpirasi, temperatur, komposisi sampah, kelembapan dan kedalaman/ketinggian tumpukan sampah di TPA.

Penanganan lindi di TPA bisa dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:

  1. Melakukan pengaturan air tanah sehingga aliran lindi tidak menuju ke arah air tanah.
  2. Mengisolasi TPA supaya air eksternal tidak masuk dan lindi tidak keluar area.
  3. Menemukan lahan yang punya tanah dasar dengan kemampuan baik menetralisir cemaran.
  4. Mengembalikan lindi (resirkulasi) ke arah timbunan sampah.
  5. Mengalirkan lindi menuju pengolah air domestik.
  6. Mengolah lindi dengan sistem tersendiri, caranya dengan membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Beda Sanitary Landfill dan Controlled Landfill

Sebagian besar kondisi TPA di Indonesia merupakan tempat penimbunan sampah terbuka (open dumping) sehingga menimbulkan masalah pencemaran pada lingkungan. Hal itu diketahui berdasarkan data Statistik Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) tahun 2007 tentang kondisi TPA di Indonesia.

Sebanyak 90 persen TPA dioperasikan dengan open dumping dan hanya 9 persen yang dioperasikan dengan sanitary landfill dan controlled landfill. Padahal, menurut Ketua Indonesia Solid Waste Association (InSWA) sekaligus Ahli Persampahan, Sri Bebassari, TPA dengan sistem pembuangan terbuka seharusnya sudah tidak ada lagi di Indonesia, sebab berdasarkan UU No. 18/2008 pada pasal 44 dan 45  dinyatakan bahwa pada tahun 2013 semua daerah harus memiliki TPA dengan sistem timbun (sanitary landfill).

Sistem controlled landfill merupakan peningkatan dari open dumping. Cara ini  mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan, karena sampah ditimbun dengan lapisan tanah setiap tujuh hari. Dalam operasionalnya, untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukan TPA, maka dilakukan juga perataan dan pemadatan sampah.

Di Indonesia, metode controlled landfill dianjurkan untuk diterapkan di kota sedang dan kecil. Untuk bisa melaksanakan metode ini, diperlukan beberapa fasilitas, diantaranya :

  1. Saluran drainase untuk mengendalikan aliran air hujan.
  2. Saluran pengumpul air lindi (leachate) dan instalasi pengolahannya.
  3. Pos pengendalian operasional.
  4. Fasilitas pengendalian gas metan
  5. Alat berat

Sementara sistem sanitary landfill merupakan sarana pengurugan sampah ke lingkungan yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis. Caranya dengan melakukan proses penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan dan penutupan sampah setiap hari. Penutupan sel sampah dengan tanah penutup juga dilakukan setiap hari.

Masalah TPA di Indonesia

Saat ini tercatat kurang lebih 450 TPA di kota besar dengan sistem open dumping dan baru sebagian kecil yang dikembangkan menjadi controlled landfill. Potensi sampah yang dapat dihasilkan dari 45 kota besar di Indonesia mencapai 4 juta ton/tahun.

Riset dari Sustainable Waste Indonesia (SWI) pada 2018 menyebut sebanyak 24 persen sampah di Indonesia masih tidak terkelola. Artinya, dari sekitar 65 juta ton sampah yang diproduksi di Indonesia tiap hari, sekitar 15 juta ton mengotori ekosistem dan lingkungan karena tidak ditangani sebagaimana mestinya. Sementara 7 persen sampah lainnya didaur ulang dan 69 persen sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pengurangan sampah di Indonesia harus dimulai dari diri setiap orang. Caranya dengan memilah sampah sesuai jenisnya. Kemudian melakuka  daur ulang sebagaimana sesuai yang dijelaskan sebelumnya.


Pelatihan Pengelolaan Sampah Terbaru

5/5 - (2 votes)