PROPER Hijau & Emas

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Mekanisme dan kriteria penilaian tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tujuan meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan regulasi lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi dan community development.

Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan program lingkungan yang diberi nama PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER didesain untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan tambang yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Penilaian PROPER terbagi menjadi 5, yaitu Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Penilaian PROPER Hijau merupakan kriteria penilaian beyond compliance, dimana suatu perusahaan tidak hanya taat dalam pemenuhan regulasi lingkungan, namun juga memberi nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi dan pengembangan masyarakat.

  • 00

    days

  • 00

    hours

  • 00

    minutes

  • 00

    seconds