Kriteria Penilaian Proper

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995. Tujuan Proper adalah mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya dan meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi dan community development.

Dari penilaian PROPER KLH, perusahaan akan memperoleh penilaian sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Penilaian tersebut menggunakan nilai warna, yaitu warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. PROPER KLH warna emas, hijau, dan biru menunjukkan nilai yang sudah baik, dengan nilai emas adalah yang terbaik. Sedangkan untuk nilai merah masih kurang baik, dan hitam adalah yang paling buruk. Penilaian PROPER ini secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, yaitu wajib atas rekomendasi KLHK (mandatory) dan penilaian secara mandiri (self-assessment). Penilaian secara mandiri berarti perusahaan tersebut tidak termasuk dalam kategori wajib mengikuti program PROPER KLH, namun secara inisiatif sendiri mengikuti program ini.

Kriteria Penilaian Proper :

  • Disusun berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kriteria Penilaian Proper merupakan bentuk evaluasi terhadap upaya penataan peraturan LH oleh setiap pelaku usaha/kegiatan
  • Kriteria Penilaian Proper dibuat secara terintegrasi dan bersifat multi media

Perusahaan yang memperoleh nilai emas artinya perusahaan sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh, melampaui yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan terkait, dan dilakukan terus secara kontinu. Dengan mencapai nilai PROPER emas, hijau atau biru, maka akan meningkatkan prestise perusahaan tersebut di mata publik, dan juga akan meningkatkan ‘nilai jual’ perusahaan tersebut di dunia usaha. Namun jika sebuah perusahaan mendapat dua kali warna hitam secara berturut-turut, perusahaan dapat dituntut atau bahkan izin usaha perusahaan juga akan dihentikan.

Penilaian dalam PROPER adalah penaatan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, dan penerapan RKL-RPL/UKL-UPL. Selain itu, dinilai pula sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan limbah, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan CSR nya.

Berdasarkan data yang dikutip dari dari proper.menlh.go.id, transformasi perjalanan PROPER selama 21 tahun sejak 1997 hingga 2018 menunjukkan hasil penilaian yang cukup baik. Dari total 1.872 perusahaan, diketahui bahwa hanya sekitar 12% saja perusahaan yang masih memiliki penilaian merah dan hitam. Sementara lebih dari 77% perusahaan sudah mendapat penilaian biru. Hampir 10% dari total perusahaan yang sudah meminta penilaian PROPER, mendapatkan penilaian hijau dan emas. Persentase ini menunjukkan bahwa sebagian perusahaan di Indonesia sudah mulai memikirkan pengelolaan lingkungan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya.

Untuk meningkatkan penilaian peringkat Hijau dan Emas PROPER, perusahaan dengan peringkat biru harus mulai menerapkan sistem manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14001:2015, sistem manajemen energi berdasarkan ISO 50001:2018, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.

Synergy Solusi melalui Environment and Energy Center, membantu perusahaan dalam meningkatkan peringkat PROPER KLH melalui pendampingan konsultasi, asesmen, pelatihan PROPER dan lain sebagainya. Untuk mengetahui langkah awal dalam kriteria PROPER yang harus dilakukan, jangan ragu untuk melakukan konsultasi gratis bersama tenaga ahli dari Synergy Solusi dengan klik di sini.

Rate this post