Sertifikasi atau registrasi ISO-14001 adalah suatu pengakuan berbentuk sertifikat dari pihak ketiga (lembaga sertifikasi) atas kesesuaian penerapan sistem manajemen lingkungan organisasi (perusahaan) terhadap standar ISO-14001.
Organisasi (perusahaan) yang telah memiliki dan menerapkan seluruh persyaratan standar ISO-14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan.
Proses sertifikasi mensyaratkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) organisasi telah memenuhi ketentuan berikut ini:
- Tersedia seluruh dokumentasi SML sesuai persyaratan ISO 14001;
- SML telah diimplementasikan (minimal 3 bulan), yang nantinya dibuktikan dengan tersedianya rekaman-rekaman penerapan SML;
- Telah dilaksanakan audit internal ISO 14001;
- Telah dilaksanakan kaji ulang manajemen.
Pada umumnya proses sertifikasi melalui dua tahapan audit, yaitu:
- Audit Tahap Pertama ; terdiri dari dua kegiatan, yakni audit kecukupan ( adequacy audit ) yaitu pemeriksaan dan penelaahan dokumentasi SML organisasi untuk menentukan bahwa memenuhi sistem persyaratan standar ISO 14001. Setelah dokumentasi SML organisasi dinilai cukup, selanjutnya dilakukan audit pendahuluan ( audit awal atau pra-penilaian ), yaitu pemeriksaan dan pengujian awal implementasi sistem untuk memastikan sistem telah siap untuk dinilai secara menyeluruh.
- Audit Tahap Kedua ; merupakan penilaian secara menyeluruh terhadap organisasi ISO 14001, atau dikenal dengan audit penaatan ( audit kepatuhan atau penilaian utama) .
Sertifikat ISO 14001 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi umumnya memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun, dimana setelah masa waktu tersebut akan dilakukan penilaian ulang ( re-assessment ).
Dalam masa sertifikasi, umumnya setiap 6 bulan organisasi akan di-audit secara berkala oleh Lembaga Sertifikasi ( surveillance audit), untuk menjamin terpeliharanya kesesuaian organisasi terhadap persyaratan standar ISO 14001.
Baca juga