Pelatihan Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 BNSP

Penggunaan bahan berban berbahaya dan beracun (B3) pada berbagai kegiatan, khususnya industri dapat berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan tersebut diakibatkan oleh pembuangan limbah B3 yang tidak dikelola sesuai dengan standar pengelolaan yang aman bagi lingkungan.

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan hidup, Kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

  • 00

    days

  • 00

    hours

  • 00

    minutes

  • 00

    seconds