Petugas memilah material daur ulang secara aman di fasilitas pemilahan sampah

Skema BNSP · Pemilahan Sampah

Pelatihan Pemilahan Sampah BNSP

Empat unit kompetensi untuk pemilahan manual, penggunaan alat pemilah, K3, dan penanganan keadaan darurat.

Fokus skemaPemilahan
Daftar LSP di BNSP4 unit kompetensi
Acuan SKKNIKepmenaker 61/2018
Pilih berdasarkan pekerjaan

Apakah skema ini sesuai dengan tugas peserta?

Petugas pemilahan, operator fasilitas, atau personel yang memisahkan material secara manual maupun menggunakan alat semimekanis atau mekanis. Nama dan jumlah unit mengikuti silabus LSP LALINSA dan daftar skema LSP pada situs BNSP.

Unit kompetensi

Empat unit dalam skema Pemilahan Sampah

  1. E.38SPH02.001.01Memilah Sampah Secara Manual
  2. E.38SPH02.002.01Mengoperasikan Alat Pemilah Sampah Semimekanis dan/atau Mekanis
  3. E.38SPH02.172.01Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  4. E.38SPH02.173.01Menangani Keadaan Darurat
Daftar unit mengikuti silabus LSP LALINSA yang berlaku 1 November 2024. Konfirmasi kemasan dan persyaratan terakhir kepada LSP pelaksana sebelum pendaftaran.
Persiapan peserta

Persyaratan dasar pada silabus LSP

  • SMK atau SMU sederajat
  • Sertifikat pelatihan terkait sesuai pemeriksaan LSP pelaksana

Siapkan identitas, ijazah, CV, deskripsi pekerjaan, surat keterangan atau rekomendasi perusahaan, serta logbook atau bukti kerja yang relevan. Keputusan penerimaan bukti mengikuti pemeriksaan LSP.

Konsultasi program

Pastikan peserta memilih skema yang sesuai

Kirim jabatan, tugas harian, pengalaman, dan jumlah peserta. Desi atau KAM IEC akan menindaklanjuti jadwal serta informasi komersial setelah kebutuhan peserta dipetakan.