64 Perusahaan Tambang Kaltim Kena PROPER Merah: DPD RI Desak KLH Buka Penyebabnya

64 Perusahaan Tambang Kaltim Kena PROPER Merah: DPD RI Desak KLH Buka Penyebabnya

Kalimantan Timur sedang dalam sorotan. Bukan karena batu baranya. Melainkan karena gagalnya puluhan perusahaan menjaga lingkungan di tanah yang mereka keruk dan olah setiap harinya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis hasilProgram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024-2025. Hasilnya menempatkan 64 perusahaan di Kalimantan Timur dalam kategori Merah, yaitu peringkat yang menandakan ketidakpatuhan terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup.

Yang lebih mengejutkan bukan angkanya. Melainkan fakta yang diungkap Anggota DPD RI dari Kaltim, Yulianus Henock Sumual, dalam pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup pada 10 September 2026: banyak perusahaan yang mendapat rapor merah itu tidak tahu penyebabnya.

“Ketika saya mengundang mereka satu per satu, apa penyebab Proper, pengawasan saya, mereka tidak tahu,” ujar Yulianus kepada KLH.

Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini cermin dari masalah yang lebih dalam: banyak perusahaan industri ekstraktif di Indonesia masih mengelola lingkungan secara reaktif, bukan sistematis.

Apa Itu PROPER Merah dan Mengapa Banyak Perusahaan Kaltim Mendapatkannya?

PROPER Merah adalah peringkat resmi KLH yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan yang terburuk. Tapi cukup buruk untuk menjadi pemicu penegakan hukum. Penilaian dilakukan berdasarkanPeraturan Menteri LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya dan memperketat indikator penilaian.

Angka 64 perusahaan itu bukan tiba-tiba muncul. Penilaian PROPER mencakup aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, reklamasi lahan, dan kepatuhan administrasi lingkungan. Satu aspek yang tidak dipenuhi sudah bisa menjatuhkan peringkat perusahaan dari Biru ke Merah.

Penilaian periode ini juga lebih ketat dari sebelumnya. KLH kini tidak lagi menunda pengumuman peringkat. Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Nixon Pakpahan, menegaskan:“Kalau memang sudah ternilai tidak perform, maka langsung kita umumkan sebagai peserta dengan rapor merah. Merah konsekuensinya akan ditangani oleh penegakan hukum.”

Baca juga: Perusahaan 'Bandel' Masuk PROPER Merah 2026: Tanda Bahaya Lingkungan, 10 Jebakan PROPER Merah yang Wajib Dihindari Perusahaan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)

Daftar Perusahaan PROPER Merah di Kaltim: Tambang dan Sawit Mendominasi

Sektor pertambangan batu bara dan perkebunan sawit mendominasi daftar PROPER Merah Kaltim. Dari total 64 perusahaan, sebagian besar berasal dari industri ekstraktif. Selain dua sektor itu, daftar juga mencakup PLTU, industri logam, pelabuhan, pengolahan limbah B3, pengusahaan hutan, migas, jalan tol, dan semen.

Secara geografis,Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan perusahaan bermasalah lingkungan terbanyak. Daerah ini menyumbang perusahaan dari berbagai sektor termasuk tambang batu bara, PLTU, dan industri logam. Kutai Timur menyusul di urutan berikutnya dengan sembilan perusahaan, termasuk nama-nama besar dari sektor batu bara dan perkebunan.

Beberapa nama perusahaan yang tercatat dalam daftar antara lain PT Kaltim Kariangau Terminal (Balikpapan), PT Petrosea Tbk, PT Thiess Contractor Indonesia, PT Bharinto Ekatama (Kutai Barat), dan sejumlah perusahaan sawit serta tambang di berbagai kabupaten.

Temuan lebih serius juga mengemuka dari Panja Minerba DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan pada 24 Juni 2026. KLH mengungkapindikasi aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada dua perusahaan. Meski masih dalam tahap verifikasi, temuan ini mempertegas bahwa PROPER Merah bukan sekadar nilai administrasi.

Baca juga:Mengenal 10 Jebakan PROPER Merah yang Sering Diabaikan Perusahaan

Baca juga: Cara Lapor Limbah B3 via SPEED agar Terhindar PROPER Merah, 5 Jenis Peringkat PROPER Lingkungan: Mengapa Peringkat Hitam Harus Dihindari, Kriteria Peringkat Hitam PROPER KLHK dan Dampaknya Bagi Perusahaan Pencemar

Alasan DPD RI Desak KLH Buka Transparansi Penyebab PROPER Merah

Persoalan di balik angka 64 perusahaan lebih kompleks dari yang tampak di permukaan. Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual mengungkap bahwa ketika ia mengundang para perusahaan secara langsung, banyak yang tidak tahu aspek mana yang menjadi dasar penilaian merah mereka. Ia bahkan menyebut adanya ketidaksesuaian antara penilaian di tingkat provinsi dan pusat.

“Karena di provinsi baik-baik saja, tetapi di pusat tidak baik dan merah,” kata Yulianus. Pernyataan ini mengandung kritik terhadap dua hal sekaligus: lemahnya komunikasi dari KLH kepada perusahaan, dan kemungkinan ketidakselarasan pengawasan antara pusat dan daerah.

Yulianus juga menyinggung persoalan yang lebih besar. Kalimantan Timur adalah wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerusakan lingkungan yang tidak tuntas ditangani, termasuk lubang tambang yang belum direklamasi, bukan hanya masalah PROPER. Ini masalah masa depan wilayah.

Permintaan Yulianus kepada KLH jelas: buka penyebab spesifik penilaian PROPER bagi setiap perusahaan agar mereka bisa memperbaiki diri. Tanpa kejelasan itu, perusahaan tidak tahu harus mulai dari mana.

Baca juga: PROPER Hitam: Saat Kelalaian Lingkungan Jadi Bencana, Apa Itu PROPER Biru? Standar Taat dan Gerbang ke Hijau, PROPER Emas dan ESG: Strategi Jitu Bangun Daya Saing Hijau

Penyebab Utama Perusahaan Kena Rapor Merah PROPER KLH

PROPER Merah bukan vonis acak. Ada pola yang bisa diidentifikasi dari berbagai hasil penilaian yang dirilis KLH. Berdasarkan regulasi terbaru dan analisis hasil penilaian, lima penyebab paling umum adalah: gagal memenuhi baku mutu air limbah, pencemaran udara dari cerobong emisi, pengelolaan limbah B3 tidak sesuai prosedur, tidak memiliki akun atau tidak melapor ke sistem SIMPEL, dan reklamasi lubang tambang yang tidak dilaksanakan sesuai rencana.

Penyebab pertama adalah yang paling banyak ditemukan. Perusahaan yang tidak memiliki IPAL yang berfungsi optimal, atau melakukan pembuangan air limbah yang melampaui nilaibaku mutu air limbah yang ditetapkan pemerintah, hampir pasti mendapat penilaian merah di aspek ini.

Penyebab kedua yang marak di Kaltim adalah soal SIMPEL. KLH mengungkap bahwa sejumlah perusahaan bahkan tidak memiliki akun Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), sehingga tidak ada data yang bisa dievaluasi. Tidak ada data berarti tidak ada pembuktian kepatuhan. Dan tidak ada pembuktian berarti penilaian otomatis turun.

Untuk sektor tambang secara spesifik, reklamasi lubang bekas galian menjadi titik lemah yang konsisten. Perusahaan yang tidak memiliki rencana reklamasi terukur atau tidak menjalankannya sesuai dokumen persetujuan lingkungan hampir pasti masuk radar merah.

Baca juga: Baku Mutu Air Limbah 2025: Strategi ROI Investasi IPAL Baru, Wajib Tahu! 10 Tanda-Tanda IPAL Bermasalah, 7 Akar Masalah Penyebab Kegagalan Instalasi Pengolahan Air Limbah

Sanksi dan Konsekuensi Hukum Bagi Perusahaan Berrapor PROPER Merah

Ini bagian yang perlu dipahami dengan serius. PROPER Merah bukan sekadar label moral. Sejak berlakunya Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025, peringkat merah langsung masuk dalam jalur pengawasan penegakan hukum.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan konsekuensinya secara bertingkat.“Apakah perlu sanksi paksaan pemerintah, denda, atau pada level pencabutan izin,” ujarnya. “Bila ditemukan pencemaran yang berat, maka KLH akan menggugat perusahaan dengan pasal pidana ataupun perdata.”

Bukan ancaman kosong. PT Kedap Sayaaq sudah menjadi contoh nyata. Perusahaan tersebut telah dikenai sanksi pembekuan persetujuan lingkungan sejak Februari 2026. KLH menegaskan, jika pembekuan tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, konsekuensi berikutnya adalah pencabutan izin.

Di tingkat legislatif, respons juga cepat.DPRD Kutai Timur berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang masuk daftar merah untuk memberikan penjelasan dan rencana perbaikan. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan lembaganya tidak ingin hasil evaluasi berhenti sebatas laporan.

Bagi perusahaan yang dua periode berturut-turut masih merah, atau masuk kategori Hitam, jalur pidana lingkungan terbuka sesuai UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Baca juga:Apa Itu PROPER Merah dan Dampaknya bagi Operasional Perusahaan

Baca juga: Risiko Hukum & Reputasi Limbah B3: Ancaman Pidana Hingga Dampak, Kriteria Peringkat Hitam PROPER KLHK dan Dampaknya, Izin TPS Limbah B3 Sering Ditolak? Hindari Kesalahan Desain Ini

Langkah Konkret Mengatasi dan Memperbaiki Status PROPER Merah

Mendapat PROPER Merah bukan akhir. Tapi tanpa respons yang tepat dan cepat, bisa berujung pada hal yang jauh lebih berat. Ada tiga langkah yang harus dilakukan segera setelah menerima penilaian ini.

Pertama, minta klarifikasi resmi dari KLH. Ini yang justru disoroti oleh DPD RI. Perusahaan berhak mendapatkan penjelasan tertulis tentang aspek apa yang menjadi dasar penilaian. Tanpa informasi ini, program perbaikan tidak akan tepat sasaran.

Kedua, lakukan gap analysis internal secara menyeluruh. Evaluasi semua aspek ketaatan: baku mutu air limbah dan udara, status pelaporan SIMPEL, pengelolaan limbah B3, reklamasi, dan dokumen persetujuan lingkungan. Temuan dari gap analysis ini yang menjadi peta jalan perbaikan.

Ketiga, susun rencana perbaikan dengan target terukur dan timeline jelas. Perusahaan perlu menunjukkan kepada KLH bahwa ada langkah nyata yang diambil. Dokumen rencana perbaikan yang terstruktur menjadi bukti itikad baik yang dapat memperkuat posisi perusahaan dalam negosiasi sanksi.

Untuk perusahaan yang ingin memahami secara menyeluruh jalur menujuPROPER Hijau sebagai target jangka menengah, pendampingan dari konsultan yang memahami kriteria penilaian KLH akan sangat menentukan efektivitas program perbaikan tersebut.

Baca juga: Konsultasi Persiapan Penilaian PROPER, Optimalkan Kinerja IPAL Anda agar Stabil dan Patuh Baku Mutu, Mengenal PROPER Hijau: Kriteria, Konsep, dan Manfaat

Pelajaran Pengelolaan Lingkungan bagi Industri dan Perusahaan Pertambangan

Kasus 64 perusahaan di Kaltim bukan anomali. Ini cermin dari kondisi umum industri ekstraktif di Indonesia yang selama ini mengelola lingkungan secara reaktif, hanya bergerak ketika ada tekanan dari regulator atau sorotan publik.

Ada tiga pelajaran yang bisa dipetik dari kasus ini.

Pola pertama: sektor tambang batu bara dan sawit konsisten mendominasi PROPER Merah dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan persoalannya bukan pada satu perusahaan atau satu periode. Ada masalah sistemik dalam cara sektor ini memandang kewajiban lingkungan.

Pola kedua: banyak perusahaan tidak mengetahui secara detail aspek penilaian yang menjatuhkan mereka. Ini mengisyaratkan bahwa pemantauan kinerja lingkungan secara internal tidak berjalan. Perusahaan baru sadar ada masalah ketika rapor sudah diterbitkan.

Pola ketiga: PROPER kini bukan sekadar program kementerian. Hasilnya dikonsumsi oleh DPR, DPD, DPRD daerah, investor, dan masyarakat. Reputasi bisnis perusahaan makin erat terhubung dengan peringkat PROPER-nya.

Perusahaan yang memandang PROPER hanya sebagai kewajiban administrasi akan terus terjebak di siklus merah. Perusahaan yang menjadikannya bagian dari tata kelola bisnis akan memiliki posisi yang jauh lebih kuat di hadapan regulator, investor, dan masyarakat.

Baca juga: Manfaat Sertifikasi PROPER: Keunggulan Bersaing dengan Praktik Berkelanjutan, Panduan Lengkap Pemenuhan PKEG PROPER Ekosistem Gambut, PROPER Emas dan ESG: Strategi Jitu Bangun Daya Saing Hijau

Kesimpulan

Kasus 64 perusahaan PROPER Merah di Kaltim memberi sinyal yang tidak bisa diabaikan. KLH sudah menegaskan: era membiarkan peringkat merah tanpa konsekuensi sudah berakhir. Penegakan hukum adalah langkah berikutnya bagi perusahaan yang tidak segera berbenah.

Persoalan yang diangkat DPD RI tentang minimnya penjelasan dari KLH kepada perusahaan juga menjadi pengingat: kepatuhan lingkungan tidak bisa hanya diserahkan pada interpretasi sepihak. Perusahaan perlu memahami dengan presisi aspek mana yang dinilai dan bagaimana cara memperbaikinya.

Apakah perusahaan Anda beroperasi di Kalimantan Timur atau di wilayah lain yang masuk radar PROPER? Mulai dari mana pun, langkah pertama yang paling penting adalah memahami kondisi kepatuhan Anda hari ini sebelum penilai KLH yang pertama kali menemukan celahnya.

Tim konsultan IEC siap membantu perusahaan Anda melakukan gap analysis PROPER, menyusun rencana perbaikan, dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Hubungi tim IEC melalui WhatsApp di+62 811-9334-859 atau kunjungi halamankonsultasi persiapan penilaian PROPER untuk mendiskusikan langkah konkret yang perlu diambil perusahaan Anda.

FAQ seputar PROPER Merah Perusahaan

1. Apa perbedaan PROPER Merah dan PROPER Hitam?

PROPER Merah diberikan kepada perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum memenuhi ketentuan regulasi secara penuh. PROPER Hitam diberikan kepada perusahaan yang tidak menjalankan upaya pengelolaan lingkungan sama sekali dan kegiatannya berdampak serius terhadap lingkungan. Keduanya masuk jalur penegakan hukum, tapi PROPER Hitam berisiko mendapat sanksi yang jauh lebih berat, termasuk pidana lingkungan.

2. Apakah perusahaan yang mendapat PROPER Merah bisa naik kembali ke peringkat Biru?

Bisa. Jika perusahaan melakukan perbaikan nyata pada aspek yang menjadi dasar penilaian dan berhasil memenuhi seluruh ketentuan, peringkat dapat naik ke Biru pada periode penilaian berikutnya. Kuncinya adalah perbaikan yang terdokumentasi dan dapat diverifikasi oleh tim penilai KLH di lapangan, bukan hanya perbaikan dokumen semata.

3. Kenapa banyak perusahaan di Kaltim tidak mengetahui penyebab PROPER Merah mereka?

Berdasarkan pernyataan Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual pada 10 September 2026, sejumlah perusahaan yang ditemuinya tidak mendapat penjelasan memadai dari KLH tentang aspek mana yang menjadi dasar penilaian merah. Ini mengindikasikan dua hal: pertama, lemahnya komunikasi pasca-penilaian dari KLH; kedua, ketiadaan sistem pemantauan kinerja lingkungan internal yang memadai di perusahaan, sehingga mereka tidak mendeteksi sendiri kelemahan sebelum penilaian terjadi.

4. Apa yang dimaksud dengan SIMPEL dan mengapa penting dalam penilaian PROPER?

SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup) adalah platform pelaporan resmi KLHK tempat perusahaan wajib melaporkan kinerja lingkungan secara berkala. Dalam kasus Kaltim, KLH mengungkap bahwa sebagian perusahaan bahkan tidak memiliki akun SIMPEL. Tanpa pelaporan di SIMPEL, tidak ada data yang bisa dievaluasi oleh penilai, dan ketiadaan data ini langsung berdampak negatif pada penilaian PROPER.

5. Apakah sanksi PROPER Merah berlaku langsung atau ada prosesnya?

Sanksi berjenjang. Perusahaan dengan PROPER Merah pertama kali masuk pengawasan penegakan hukum KLH. Jika ditemukan pelanggaran serius, sanksi administratif bisa dijatuhkan: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan persetujuan lingkungan, hingga pencabutan izin. Jika terbukti ada pencemaran berat, jalur pidana berdasarkanUU No. 32 Tahun 2009 dapat ditempuh, dengan ancaman penjara dan denda yang signifikan.

Rate this post