PROPER KLHK

Konsultasi Persiapan Penilaian PROPER Hijau Emas

Konsultasi PROPER Hijau Emas | Pada saat ini pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) difokuskan kepada perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang berdampak besar terhadap lingkungan hidup, perusahaan yang berorientasi ekspor dan/atau produknya bersinggungan langsung dengan masyarakat, serta perusahaan publik. Dari seluruh kriteria yang ada, tentunya setiap perusahaan berharap untuk mendapatkan minimal nilai PROPER Hijau, bahkan tujuan utama yang harus didapat adalah PROPER Emas.

Kriteria Penilaian Proper yang akan diharapkan dan dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup, antara lain:

  • Disusun berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kriteria Penilaian Proper merupakan bentuk evaluasi terhadap upaya penataan peraturan Lingkungan Hidup oleh setiap pelaku usaha/kegiatan
  • Kriteria Penilaian Proper dibuat secara terintegrasi dan bersifat multi media

Namun, dalam memenuhi seluruh kriteria PROPER, terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilalui oleh perusahaan.

proper hijau

Asesmen atau penilaian PROPER dimulai dengan Tahap Identifikasi Awal dari sumber informasi yang tersedia, Tahap Implementasi data tersebut dengan cara membandingkannya dengan kriteria atau referensi penilaian. Dari hasil pembandingan dan evaluasi ini akan didapatkan kesimpulan sejauh mana kesesuaian (atau ketidaksesuaian) kondisi aktual dari lingkungan di perusahaan terhadap kriteria atau belum. Kriteria yang belum memenuhi kesesuaian akan dilakukan perbaikan dengan referensi dan sumber-sumber yang ada untuk memenuhi kesesuaian dari penilaian tersebut. IEC dalam hal ini dapat membantu perusahaan dalam persiapan penilaian PROPER sesuai dengan target dari perusahaan baik PROPER Hijau maupun PROPER Emas dan mengawal perusahaan dari persiapan penilaian hingga hasil penilaian dipublikasikan.

Untuk penilaian PROPER beyond compliance, IEC dapat membantu dalam tahap persiapan perencanaan konservasi lingkungan dan efisiensi energi, penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL), hingga submit untuk penilaiann ke KLHK.

Rate this post