AMDAL UKL UPL

Training Implementasi Dan Pembuatan Laporan AMDAL Dan UKL-UPL

Latar Belakang 

Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi kegiatan dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH No 32 Tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum.

Seperti yang tertuang dalam UU PPLH No 32 Tahun 2009 tersebut, AMDAL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar/mendahului izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.

AMDAL/UKL-UPL adalah komitmen dari Perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan bila komitmen ini tidak dilaksanakan maka termasuk kedalam pelanggaran peraturan. Dalam mengimplementasikan AMDAL/UKL-UPL perusahaan harus memiliki strategi yang tepat agar diperoleh hasil yang optimal. Diperlukan integrasi izin lingkungan dengan pengelolaan lingkungan lainnya seperti: PROPER, ISO 14001, CSR, Sustainable Devolepment, dll. Disamping itu yang tidak kalah pentingya adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia di perusahaan dan pemerintah.

Kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan ditunjukkan dalam suatu laporan yang sudah ditentukan periodenya (minimum 6 bulan sekali) oleh pemerintah. Penyampaian laporan yang memadai dan akurat merupakan hal yang diperlukan sebagai alat ukur kinerja lingkungan perusahaan, pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya. Oleh karena itu, Indonesia Environment and Energy Center menyelenggarakan training AMDAL/UKL-UPL bagi para penanggung jawab dari perusahaan yang hendak memenuhi peraturan pemerintah terkait pengelolaan lingkungan. 

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta memahami dasar hukum dan persyaratan pemenuhan AMDAL/UKL-UPL dan konsekwensinya bagi perusahaan.
  • Peserta mampu menyusun rencana dan program implementasi AMDAL/UKL-UPL untuk perusahaan.
  • Peserta mampu mengenali kriteria keberhasila implementasi AMDAL/UKL-UPL dan mampu membuat laporannya.

Materi Pelatihan

  • UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, Ruang lingkup PPLH, pengertian AMDAL, pengertian UKL/UPL, kriteria dampak penting, muatan dokumen AMDAL, penyusun dan penilai dokumen AMDAL,
  • Peraturan tentang AMDAL, Istilah dalam AMDAL, fungsi AMDAL, usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, usaha dan/atau kegiatan bebas AMDAL, usaha dan/atau kegiatan wajib UKL/UPL, tahapan AMDAL
  • AMDAL dan konsekuensi : Dokumentasi ke Implementasi, Issue implementasi AMDAL atau UKL/UPL, posisi AMDAL dalam tahapan proyek, output studi AMDAL, pengelolaan komponen fisik-kimia, hayati, dan sosekbud
  • Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan, Tahapan dalam studi AMDAL, komponen lingkungan – komponen kegiatan, metode identifikasi dampak, aspek vs. dampak lingkungan, hubungan kegiatan, aspek, dan dampak lingkungan, jenis-jenis aspek lingkungan, tahapan perencanaan lingkungan
  • Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air, Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air
  • Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara, Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
  • Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3, Prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
  • Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL, Dasar dan latar belakang pelaporan, mekanisme pelaporan, sistematika laporan AMDAL
  • AMDAL-PROPER-CSR dan Sustainable Development, Tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan, prinsip CSR, sustainable development dan kriterianya

Metode Pelatihan

Pelatihan dilaksanakan selama 10 jam dalam 2 hari pelatihan dengan metode Interactive Live Distance Learning (ILDL). ILDL adalah Metode pembelajaran Professional di Synergy Solusi member of Proxsis Group dengan menggunakan teknologi kelas online masa kini yang melibatkan interaksi dua arah antara pemateri dan peserta, diselingi dengan icebreaking yang menarik, serta melibatkan moderator sebagai media antara pemateri dengan peserta. Berbeda dengan online training yang banyak ditemukan saat ini, ILDL dirancang sesuai kebutuhan (customized) dan sejalan dengan objective dan program yang diperlukan oleh perusahaan. ILDL juga memiliki program pasca belajar dan dilengkapi fitur-fitur kreatif seperti online quiz, online assignment dan tentunya e-certificate dari Synergy Solusi.

 

Indonesia Environment & Energy Center – Synergy Solusi

PT. Sinergi Solusi Indonesia

JAKARTA

Permata Kuningan Building, 17th Floor
Kawasan Bisnis Epicentrum | Jl. HR Rasuna Said Kav. C-9
Jakarta Selatan 12980
Ph : 021-837 086 79 / 80 | Fax : 021-837 086 81

SURABAYA

AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A.
Gayungan Surabaya – Jawa Timur 60234

Jika tertarik mengikuti training AMDAL/UKL-UPL, silahkan isi form Inquiry & Information dengan mengklik tombol dibawah ini.

Rate this post