PROPER - Kenapa Perusahaan Penting Menerapkan PROPER?

PROPER – Kenapa Perusahaan Penting Menerapkan PROPER?

Artikel

Kenapa Perusahaan Penting Menerapkan PROPER?

Seluruh pihak memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan lingkungan di tengah ancaman pemanasan global dan perubahan iklim. Termasuk perusahaan-perusahaan yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kebijakan program penilaian peringkat atau PROPER terhadap perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Dengan program ini pemerintah bisa mengukur dan menilai terkait pengelolaan aktivitas perusahaan agar tidak menyebabkan  kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Pengertian PROPER

PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup sejak tahun 1995. Program ini bertujuan untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungan agar tidak tercemar atau rusak akibat aktivitas perusahaan.

PROPER merupakan aspek dalam memantau dampak lingkungan yang muncul akibat aktivitas perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memberikan penilaian PROPERs terkait pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan. 

Penilaian PROPER meliputi tingkat yang tertinggi dan terendah dalam pengelolaan lingkungan. Bahkan perusahaan yang mendapatkan dua kali penilaian terendah dapat dituntut dan pencabutan izin usaha.

Sistem PROPER KLHK ini telah mendapat perhatian global, termasuk Bank Dunia. PROPER juga sudah menjadi contoh bagi berbagai negara di Asia, Amerika Latin dan Afrika sebagai instrumen penaatan alternatif lingkungan. Pada tahun 1996, PROPER mendapatkan penghargaan Zero Emission Award dari United Nations University di Tokyo.

Kenapa PROPER Penting?

Wajib Cek! Peraturan Baru PROPER 2021

PROPER merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sehingga tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

PROPER merupakan perwujudan transparansi dan demokratis dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sebab masih rendahnya tingkat penaatan perusahaan terkait pengelolaan lingkungan.

Meningkatnya tuntutan transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberlakukan PROPER. Hal ini juga seiring dengan adanya kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan dilakukan oleh perusahaan, demi menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan

Pelakansanaan PROPERs juga sudah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan beracun (B3). 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian merevisi Surat Keputusan Menteri Nomor 127 tahun 2002 itu dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 05 Tahun 2011 tentang PROPER.  Pada tahun 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PROPER sampai saat ini.

Apa Manfaat PROPER?

 

Pelaksanaan PROPER akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi perusahaan, yaitu

  • Mendapatkan pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan lingkungan.
  • Menciptakan iklim industri yang ramah lingkungan
  • Meningkatkan kesadaran perusahaan dalam menaati peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup.
  • Menjadi benchmark untuk mengukur kinerja perusahaan. 
  • Meningkatkan citra dan reputasi perusahaan di mata publik dan investor.
  • Meminimalisir potensi konflik terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan.
  • Perusahaan yang mendapatkan kriteria hijau atau emas dapat meningkatkan daya promosi perusahaan. 

 

PROPER dapat juga digunakan dalam mendorong perusahaan untuk melakukan upaya lebih dari taat lagi dalam pengelolaan lingkungan. Seperti melaksanakan konservasi sumber daya alam atau eco-efficiency.

 

Tingkatan Kriteria PROPER

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan lima kriteria penilaian PROPER pada perusahaan pada pengelolaan lingkungan. Mulai dari kriteria dengan penilaian tertinggi dan yang terendah. Berikut ulasannya;

 

  1. PROPER Emas

Kriteria ini diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dari persyaratan dan ketentuan. Serta memiliki program dalam pengembangan masyarakat secara berkesinambungan. 

 

  1. PROPER Hijau

Perusahaan yang masuk dalam PROPER Hijau yaitu perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih baik dari persyaratan serta telah memiliki sistem manajemen lingkungan, 3R limbah padat, 3R limbah B3, konservasi penurunan beban pencemaran air, penurunan emisi, dan efisiensi energi. 

 

  1. PROPER Biru

Kriteria PROPER Biru diperuntukkan bagi perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PROPER biru ini merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang: penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, air, dan implementasi AMDAL. 

 

  1. PROPER Merah

Kriteria PROPER Merah diberikan kepada perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang penilaian tata kelola air, kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, implementasi AMDAL dan pengendalian pencemaran udara dan air.

 

  1. PROPER Hitam

PROPER hitam merupakan peringkat penilaian terendah dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan yang termasuk ke dalam kriteria ini berarti belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan persyaratan sehingga berpotensi untuk merusak lingkungan.

Perusahaan yang mendapatkan kriteria ini  berisiko dituntut ke pengedilan dan pencabutan izin usaha oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pelaksanaan PROPER memberi manfaat yang begitu besar bagi perusahaan. Tidak hanya sebatas mematuhi peraturan yang ada, namun juga bentuk komitmen dari perusahaan untuk ikut menjaga lingkungan yang tetap aman dan nyaman untuk keberlangsungan masa depan.

 

5/5 - (1 vote)