Wajib Cek! Peraturan Baru PROPER 2021

Wajib Cek! Peraturan Baru PROPER 2021

Artikel

Kriteria Baru PROPER 2021

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan inovasi dalam pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper.

Setelah tahun lalu menambahkan kriteria sensitivitas dan daya tanggap perusahaan terhadap kebencanaan dalam penilaian aspek pemberdayaan masyarakat, pada tahun ini, Proper memperkenalkan kriteria terbaru yakni Life Cycle Assessment (LCA) dan Social Return of Investment (SROI).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menjelaskan, LCA merupakan sebuah metode berbasis cradle to grave (analisis keseluruhan siklus dari proses produksi hingga pengolahan limbah). Metode ini digunakan untuk mengetahui jumlah energi, biaya, dan dampak lingkungan yang disebabkan oleh tahapan daur hidup produk, mulai dari pengambilan bahan baku hingga produk itu selesai digunakan oleh konsumen.

Baca juga : Training PROPER Hijau & Emas

Manfaat dari penggunaan metodologi LCA

Pertama, metode ini berpotensi menjadi salah satu alat manajemen yang paling instruktif untuk mendapatkan hasil yang bersifat holistik tentang dampak lingkungan terkait suatu produk.

Kedua, pada level sistem manajemen, LCA dapat mendukung integrasi yang efektif dari aspek lingkungan ke dalam aspek bisnis dan ekonomi. Selanjutnya, LCA dapat mengetahui secara detail dampak lingkungan potensial dari sepanjang daur hidup produk dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, peng­olahan akhir, daur ulang dan pembuangan akhir (cradle to grave).

Kemudian, LCA dapat membantu dalam pengambilan keputusan di level operasional sampai keputusan bersifat strategis.

Terakhir, LCA berfungsi sebagai optimalisasi proses, alokasi pembiayaan, portofolio strategis, pengembangan dan inovasi produk.

Melalui kriteria LCA, per­usahaan akan mulai memilah pasokan bahan baku, bahan bakar, dan material input lainnya yang memiliki dampak lingkungan terkecil

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Proper.

Unduh: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 Tahun 2021 Tentang PROPER

Sumber:https://proper.menlhk.go.id/proper/berita/detail/330

Rate this post