Pemanfaatan Tenaga Air untuk PLTA Telah Miliki Payung Hukum
Dalam upaya memenuhi kebutuhan energi listrik dan meningkatkan ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan energi terbarukan, Pemerintah memberi kesempatan kepada Badan Usaha (BU) di bidang penyediaan tenaga listrik untuk memanfaatkan tenaga air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Pengaturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air…