Pemanfaatan Tenaga Air untuk PLTA Telah Miliki Payung Hukum

Sumber Foto: satuenergi.com
Sumber Foto: satuenergi.com

Dalam upaya memenuhi kebutuhan energi listrik dan meningkatkan ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan energi terbarukan, Pemerintah memberi kesempatan kepada Badan Usaha (BU) di bidang penyediaan tenaga listrik untuk memanfaatkan tenaga air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Pengaturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 10 MW oleh PT PLN (persero).

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, regulasi tersebut untuk mendorong pembangkit listrik 35 ribu MW dari bahan bakar energi terbarukan dan ramah lingkungan.

“Kita sudah panggil direksi dan komisaris PLN untuk menekankan bahwa regulasi ini untuk dilaksanakan, dan kami sampaikan juga agar tidak miss signal karena semangatnya adalah semangat ekspansi,” tegasnya.

Sudirman menjelaskan, Badan Usaha yang dimaksud adalah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, atau swadaya masyarakat yang didirikan untuk berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik) untuk memanfaatkan tenaga air untuk PLTA.

Sementara itu, tambahnya, untuk mekanisme pelaksanaannya adalah Badan Usaha yang berminat memanfaatkan tenaga air untuk pembangkit listrik dengan kapasitas sampai dengan 10 MW, terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM c.q. Dirjen EBTKE untuk ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik.

“Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTA setiap 6 bulan terhitung mulai tanggal penetapannya kepada Dirjen EBTKE sampai dengan commercial operation date (COD) dengan tembusan kepada Dirjen Ketenaglistrikan dan Direksi PT PLN (Persero),” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana menambahkan, sampai saat ini sejak peraturan ini ditetapkan pada 29 Juni 2015, ada 175 pemohon untuk mendirikan PLTA melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), dan sudah sebanyak 119 pemohonan ditetapkan.

Sumber: energitoday.com