persetujuan teknis ipal (PERTEK IPAL)

Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (Pertek IPAL)

Definisi Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (Pertek IPAL)

Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)

Deliverables Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (Pertek IPAL)

  • Penyusunan dokumen
  • Pembuatan standar teknis atau Kajian teknis
  • Submit dokumen
  • Monitoring ke KLHK/DLH setiap pekan
  • Laporan akhir
  • Mendapatkan SK Persetujuan Teknis
  • Mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO) IPAL

Tahapan Pengerjaan

Indonesia Environment & Energy Center (IEC) member of Sinergi Solusi Group dapat memberikan konsultasi terkait persetujuan teknis secara komprehensif, baik pembuatan dari awal hingga sertifikasi laik operasi (SLO). Untuk mencapai tujuan tersebut, tim konsultan IEC akan melakukan pekerjaan sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Persiapan, kick off, dan peninjauan awal terhadap persetujuan teknis yang perlu dibuat atau sudah dimiliki perusahaan
  2. Pengumpulan dokumen administratif
  3. Permohonan Surat arahan
  4. Observasi lapangan
  5. Pengujian air limbah
  6. Penyusunan dokumen Persetujuan teknis
  7. Submit dokumen persetujuan teknis
  8. Penerbitan SK Persetujuan Teknis

(Durasi pengerjaan 6-12 Bulan)

Prosedur Persetujuan Teknis (Pertek)

Dasar Hukum Atau Acuan Mengenai Persetujuan Teknis IPAL

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Permen LH No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Mengapa Perusahaan Anda Perlu Memiliki Persetujuan Teknis IPAL?

  1. Mematuhi peraturan dan acuan hukum sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif maupun pidana
  2. Mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan kehidupan
  3. Memenuhi kewajiban untuk menjaga, melindung, dan mengelola lingkungan

Perusahaan yang Wajib Memiliki Pertek IPAL

Setiap perusahaan yang beroperasi atau menjalankan proses bisnisnya di Indonesia dan memiliki produk samping berupa air limbah baik domestik maupun industri dan mengelolanya sendiri.

Dalam hal ini kegiatan pengelolaannya bisa berupa pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:

1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.
3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.
5. Pembuangan Air Limbah ke Laut.

Jika perusahaan Anda melakukan salah satu kegiatan ini maka perusahaan Anda wajib memiliki dokumen persetujuan teknis (Pertek) IPAL.

Kapan Perusahaan Perlu Memiliki Pertek IPAL?

Sebelum perusahaan mendapatkan persetujuan lingkungan dan izin berusaha, langkah-langkahnya menjadi penting dan krusial dalam menjalankan operasionalnya. Proses perizinan dan persetujuan lingkungan memastikan aktivitas perusahaan sesuai regulasi dan standar yang berlaku. Persetujuan lingkungan memastikan operasi perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan. Izin berusaha menjadi jaminan perusahaan beroperasi secara sah sesuai hukum. Upaya memenuhi persyaratan perizinan ini menjadi prioritas utama bagi perusahaan untuk mencapai kesuksesan dan keberlanjutan bisnisnya.

Metodologi Pengerjaan

  1. Peninjauan awal
  2. Observasi
  3. Pengujian air limbah
  4. Analisis Data
  5. Penyusunan dokumen
  6. Pendampingan verifikasi
  7. Laporan
  8. Rekomendasi

Konsultasi Persetujuan Teknis IPAL bersama Indonesia Environment & Energy Center (IEC) member of Synergy Solusi

Inquiry Persetujuan Teknis IPAL

Inquiry Persetujuan Teknis IPAL


Rate this post