Penyusunan Laporan Implementasi Lingkungan

Pada penyusunan dokumen lingkungan, terdapat pengesahan dokumen yang berarti hasil analisis dan rencana/upaya pengelolaan dapat diterima oleh Kementerian/Badan Lingkungan Hidup. Dalam pengesahan tersebut pada satu poin disebutkan bahwa dokumen diterima dengan syarat dilakukan pemantauan rutin. Pemantauan tersebut dilakukan pada kurun waktu yang sesuai dengan yang tertera pada matriks pemantauan pada dokumen lingkungan. Namun selain itu dilakukan juga pelaporan implementasi per semester yang berupa hasil rekapan dari pemantauan yang telah dilakukan, kepada badan lingkungan hidup daerah.

Laporan semester ini berisi data pemantauan per 1 bulan atau per 3 bulan (sesuai yang tertulis dalam matriks pemantauan) dari awal pemantauan dilakukan hingga saat ini, agar dapat dilihat trend data nya dan dibuat analisis nya berdasarkan trend data tersebut.

IEC dapat membantu dalam penyusunan laporan dan menganalisis trend data nya hingga penyerahan laporan kepada Badan Lingkungan Hidup setempat.

 

Rate this post