Dokumen DELH dan DPLH (biasa disebut dokumen pemutihan) merupakan dokumen lingkungan yang dibuat jika suatu bangunan/kegiatan yang sudah ada belum memiliki dokumen lingkungan. Pada umumnya hal tersebut terjadi dikarenakan bangunan/kegiatan itu telah ada sebelum UU no 32 tahun 2009 dan PP no 27 tahun 2012 disahkan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membuka proses Pemutihan untuk bangunan/kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan pada akhir tahun, namun pihak KLHK sendiri belum tentu membuka proses Pemutihan ini setiap tahunnya. DELH sendiri merupakan dokumen pemutihan yang setara dengan AMDAL, sedangkan DPLH merupakan dokumen pemutihan yang setara dengan UKL-UPL.
IEC dapat membantu dalam penyusunan dokumen DELH dan DPLH, dan juga mengawal keberjalanan pengurusan proses Pemutihan.