Konsultasi Penyusunan Dokumen UKL-UPL

Kewajiban menyusun UKL UPL berlaku sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka setiap dampak yang timbul diwajibkan untuk mengelola dampaknya. IEC dapat membantu dalam proses penyusunan dokumen UKL UPL hingga dokumen tersebut disahkan dan dikeluarkannya izin lingkungan.

Pekerjaan pelaksanaan Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan sebagai berikut:

  • Persiapan: Pada tahap persiapan dilakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pekerjaan, pengorganisasian pelaksana kegiatan, pembentukan tim koordinasi, dan rapat koordinasi yang menyangkut persiapan pelaksanaan kegiatan.
  • Sosialisasi Kegiatan: Sosialisasi kegiatan dilakukan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap rencana kegiatan.
  • Tahap Pelingkupan: Penyusunan Dokumen UKL UPL harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku serta terfokus pada hal-hal yang signifikan. Perumusan prioritas dampak dilakukan dengan proses pelingkupan yang meliputi pelingkupan dampak dan pelingkupan wilayah studi.
  • Tahap Penyusunan Dokumen: kegiatan yang akan dilakukan dalam penyusunan dokumen ini berupa: pengumpulan dan analisis data, penentuan kualitas rona lingkungan, perumusan dampak, dan penyusunan konsep dokumen.
  • Tahap pelaporan: tahap ini berupa pelaporan dari dokumen yang telah disusun
5/5 - (3 votes)