Jasa Pembuatan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3

Jasa Pembuatan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3

Definisi Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3

Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3 adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan kembali limbah B3 sisa usaha. Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021.

Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang
bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Deliverables Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3

  • Penyusunan dokumen
  • Pembuatan standar teknis atau Kajian teknis
  • Submit dokumen
  • Monitoring ke KLHK/DLH setiap pekan
  • Laporan akhir
  • Mendapatkan SK Persetujuan Teknis

Tahapan Pengerjaan

Indonesia Environment & Energy Center (IEC) member of Sinergi Solusi Group dapat memberikan konsultasi terkait persetujuan teknis secara komprehensif, baik pembuatan dari awal hingga sertifikasi laik operasi (SLO). Untuk mencapai tujuan tersebut, tim konsultan IEC akan melakukan pekerjaan sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Persiapan, kick off, dan peninjauan awal terhadap persetujuan teknis yang perlu dibuat atau sudah dimiliki perusahaan
  2. Pengumpulan dokumen administratif
  3. Permohonan Surat arahan
  4. Observasi lapangan
  5. Penyusunan dokumen Persetujuan teknis
  6. Submit dokumen persetujuan teknis
  7. Penerbitan SK Persetujuan Teknis

(Durasi pengerjaan 6-12 Bulan)

Prosedur Persetujuan Teknis (Pertek)

Dasar Hukum Atau Acuan Mengenai Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengapa Perusahaan Anda Perlu Memiliki Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3

Untuk bisa memanfaatkan kembali limbah B3 hasil usaha, tentunya perlu dilakukan proses panjang agar pemanfaatan tersebut tidak membahayakan dan merusak lingkungan. Oleh karena itu diperlukan sebuah kajian untuk merancanakan pemanfaatan tersebut agar tetap menjaga lingkungan tetap terbebas dan pencemaran.

Perusahaan yang Wajib Memiliki Pertek Pemanfaatan Limbah B3

Setiap perusahaan yang beroperasi atau menjalankan proses bisnisnya di Indonesia dan melakukan pengelolaan Limbah B3 untuk dimanfaatkan kembali.

Dalam hal ini pemanfaatan limbah B3 bisa berupa hal-hal berikut ini:

  1. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku
  2. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi
  3. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku
  4. Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jika perusahaan Anda melakukan salah satu kegiatan ini maka perusahaan Anda wajib memiliki dokumen Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3.

Kapan Perusahaan Perlu Memiliki Pertek Pemanfaatan Limbah B3?

Sebelum perusahaan mendapatkan persetujuan lingkungan dan izin berusaha, langkah-langkahnya menjadi penting dan krusial dalam menjalankan operasionalnya. Proses perizinan dan persetujuan lingkungan memastikan aktivitas perusahaan sesuai regulasi dan standar yang berlaku. Persetujuan lingkungan memastikan operasi perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan. Izin berusaha menjadi jaminan perusahaan beroperasi secara sah sesuai hukum. Upaya memenuhi persyaratan perizinan ini menjadi prioritas utama bagi perusahaan untuk mencapai kesuksesan dan keberlanjutan bisnisnya.

Metodologi Pengerjaan

  1. Peninjauan awal
  2. Observasi
  3. Analisis Data
  4. Penyusunan dokumen
  5. Pendampingan verifikasi
  6. Laporan
  7. Rekomendasi

Konsultasi pembuatan persetujuan teknis pemanfaatan limbah B3 bersama Indonesia Environment & Energy Center (IEC) member of Synergy Solusi

Inquiry Persetujuan Teknis Pemanfaatan LB3

Inquiry Persetujuan Teknis Pemanfaatan LB3