Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengurangi emisi karbon demi mencapai target pembangunan berkelanjutan dan menekan dampak perubahan iklim. Pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 23% pada tahun 2035 dibandingkan tingkat emisi tahun 2019. Langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat dengan dukungan internasional.
Target ini bukan hanya sekadar janji, tetapi didukung dengan berbagai kebijakan strategis, regulasi, dan langkah konkret yang melibatkan berbagai sektor industri, energi, transportasi, dan kehutanan. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam strategi Indonesia dalam mencapai target ini, tantangan yang dihadapi, serta peran Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi) dalam memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan.
Strategi Utama untuk Mengurangi Emisi Karbon
Untuk mencapai target pengurangan emisi karbon sebesar 23% pada 2035, Indonesia mengadopsi berbagai kebijakan dan strategi yang mencakup berbagai sektor. Berikut beberapa langkah utama yang sedang dan akan dilakukan:
1. Pelestarian Hutan dan Lahan Gambut
Hutan dan lahan gambut Indonesia memiliki peran besar dalam menyerap karbon secara alami. Dengan luas hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia berupaya mencegah deforestasi, meningkatkan reforestasi, dan menjaga lahan gambut agar tidak mengalami degradasi. Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan meliputi:
- Moratorium izin pembukaan hutan primer dan lahan gambut.
- Program rehabilitasi dan reforestasi untuk meningkatkan daya serap karbon.
- Penerapan sistem pemantauan berbasis satelit untuk mencegah deforestasi ilegal.
2. Implementasi B40 Ramah Lingkungan
Sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia terus mendorong penggunaan biodiesel untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Program B40 (campuran 40% biodiesel dari minyak sawit dengan bahan bakar diesel) akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Program ini diharapkan dapat:
- Mengurangi emisi karbon hingga 40 juta metrik ton per tahun.
- Mendorong kemandirian energi melalui pemanfaatan sumber daya domestik.
- Mengurangi impor bahan bakar fosil yang membebani neraca perdagangan.
3. Transisi Energi dan Penghentian Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Fosil
Pemerintah juga berencana untuk secara bertahap menghentikan operasi pembangkit listrik berbasis batu bara dan menggantinya dengan sumber energi terbarukan, seperti tenaga surya, angin, dan hidro. Beberapa kebijakan yang mendukung upaya ini antara lain:
- Moratorium pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara baru.
- Percepatan pengembangan energi terbarukan dengan target kontribusi sebesar 23% dalam bauran energi nasional pada 2025.
- Investasi dalam teknologi energi hijau, termasuk penyimpanan energi dan elektrifikasi transportasi.
4. Pengembangan Transportasi Berkelanjutan
Sektor transportasi merupakan penyumbang utama emisi karbon di Indonesia. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berfokus pada:
- Pengembangan kendaraan listrik (EV) dan ekosistem pendukungnya.
- Pembangunan sistem transportasi massal berbasis listrik di kota-kota besar.
- Penerapan standar emisi kendaraan yang lebih ketat untuk kendaraan berbahan bakar fosil.
Baca juga : Indonesia Mulai Perdagangan Karbon: 3 Proyek Baru untuk Mengurangi Emisi dan Mendorong Ekonomi Hijau
Tantangan dalam Pengurangan Emisi Karbon
Meskipun memiliki strategi yang kuat, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam upaya menurunkan emisi karbon. Beberapa tantangan utama yang harus diatasi meliputi:
- Ketergantungan pada Batu Bara
Sebagai salah satu negara penghasil dan eksportir batu bara terbesar, transisi energi menghadapi tantangan besar dalam aspek ekonomi dan sosial.
- Pendanaan dan Investasi
Diperlukan investasi besar dalam teknologi hijau dan infrastruktur energi terbarukan.
- Kepatuhan Industri
Tidak semua perusahaan memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam mengurangi emisi, sehingga diperlukan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat.
Baca juga : Langkah-langkah Perhitungan Emisi Karbon (Carbon Footprint) Perusahaan
Peran Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi) dalam Pengendalian Polusi
Untuk memastikan target pengurangan emisi karbon dapat tercapai, pemerintah mewajibkan industri yang menghasilkan emisi gas buang untuk memiliki Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi). Pertek Emisi merupakan dokumen yang menetapkan standar pengelolaan dan batas emisi yang diizinkan bagi suatu industri atau kegiatan usaha.
Manfaat Pertek Emisi bagi perusahaan antara lain:
- Menunjukkan Kepatuhan Regulasi
Dengan memiliki Pertek Emisi, perusahaan dapat membuktikan bahwa operasional mereka telah sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
- Mendukung Keberlanjutan Usaha
Mengurangi risiko sanksi dan meningkatkan reputasi perusahaan di mata investor dan konsumen.
- Efisiensi Operasional
Dengan menerapkan strategi pengurangan emisi, perusahaan dapat mengurangi konsumsi energi dan biaya operasional dalam jangka panjang.
Untuk mendapatkan Pertek Emisi, perusahaan dapat menggunakan layanan profesional yang membantu dalam proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan teknis sesuai regulasi pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai layanan ini bisa ditemukan di Jasa Pembuatan Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi).
Baca juga : tips gaya hidup rendah emisi karbon
Kesimpulan
Target pengurangan emisi karbon sebesar 23% pada 2035 merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia menghadapi perubahan iklim dan mencapai Net Zero Emission pada 2060. Dengan strategi yang mencakup pelestarian hutan, transisi energi, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan penerapan regulasi seperti Pertek Emisi, Indonesia berada di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Namun, untuk mencapai target ini, diperlukan kerja sama antara pemerintah, sektor industri, dan masyarakat. Dengan investasi yang tepat dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatasi tantangan perubahan iklim secara efektif.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Apa itu Pertek Emisi?
Pertek Emisi adalah persetujuan teknis dari pemerintah yang mengatur batas emisi gas buang yang boleh dihasilkan oleh suatu industri untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. - Bagaimana cara perusahaan mendapatkan Pertek Emisi?
Perusahaan dapat mengajukan permohonan Pertek Emisi melalui kementerian terkait atau menggunakan layanan profesional untuk membantu dalam proses pengajuan dan pemenuhan standar teknis yang diperlukan. - Apa dampak jika perusahaan tidak memiliki Pertek Emisi?
Perusahaan yang tidak memiliki Pertek Emisi dapat dikenakan sanksi administratif, denda, atau bahkan pencabutan izin operasional jika terbukti melanggar batas emisi yang telah ditetapkan. - Bagaimana peran masyarakat dalam mendukung pengurangan emisi karbon?
Masyarakat dapat berkontribusi dengan mengurangi penggunaan energi fosil, beralih ke transportasi ramah lingkungan, mendukung produk ramah lingkungan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan.