Pengelolaan Limbah B3 Non BNSP
Latar Belakang Training Pengelolaan Limbah B3Ā
Perusahaan yang menggunakan bahan kimia beracun atau bahan berbahaya dan beracun, harus melakukan pengelolaan terhadap bahan dan limbahnya. Pemerintah menetapkan setiap perusahaan wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan Keppres RI Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convenntion on The Control of Transboundary movements of Hazardous Waste and Their Disposal
TujuanĀ Training Pengelolaan Limbah B3
Pelatihan bertujuan membantu peserta untuk :
1. Memahami pentingnya Pengelolaan Limbah B3
2. Mengetahui persyaratan persyaratan pengelolaan Limbah B3
3. Memahami metoda identifikasi dan evaluasi limbah B3
4. Memahami peraturan dan persyaratan pengelolaan Limbah B3
5. Memahami Penyusunan Sistem Dokumentasi pengelolaan Limbah B3