Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air BNSP

Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. Limbah cair yang dihasilkan harus dipantau dan memenuhi baku mutu air limbah sebelum air limbah dibuang atau dilepas kedalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Dalam prosesnya, pengelolaan limbah cair harus dipantau oleh penanggungjawab pengendalian pencemaran air yang berkompetensi dan berwewenang. PT Sinergi Solusi Indonesia dapat membantu untuk pelatihan tersebut.

TUJUAN PELATIHAN

  1. Peserta mampu untuk mengidentifikasi sumber air limbah yang tercemar
  2. Peserta mampu menentukan karakteristik sumber pencemaran air limbah
  3. Menentukan, mengoperasikan dan menyusun rencana pemantauan kualitas air limbah
  4. Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah
  • 00

    days

  • 00

    hours

  • 00

    minutes

  • 00

    seconds