
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air BNSP
Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. Limbah cair yang dihasilkan harus dipantau dan memenuhi baku mutu air limbah sebelum air limbah dibuang atau dilepas kedalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Dalam prosesnya, pengelolaan limbah cair harus dipantau oleh penanggungjawab pengendalian pencemaran air yang berkompetensi dan berwewenang. PT Sinergi Solusi Indonesia dapat membantu untuk pelatihan tersebut.
TUJUAN PELATIHAN
- Peserta mampu untuk mengidentifikasi sumber air limbah yang tercemar
- Peserta mampu menentukan karakteristik sumber pencemaran air limbah
- Menentukan, mengoperasikan dan menyusun rencana pemantauan kualitas air limbah
- Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah