Panduan Wajib Lapor ESG 2027: PSPK 1 & 2 untuk Emiten
Panduan Wajib Lapor ESG 2027: PSPK 1 & 2 untuk Emiten
Per Juli 2026, dari 981 emiten BEI yang sudah menerbitkan laporan ESG tahun 2025, hanya 85 yang melakukan penilaian rating atas laporannya. Mayoritas masih menerbitkan laporan tanpa tahu apakah kualitasnya memenuhi standar yang akan berlaku.
Standar yang berlaku pada 1 Januari 2027 adalah pergeseran mendasar. Bukan sekadar format baru. Ini adalah perpindahan dari laporan narasi ke pengungkapan berbasis data yang terhubung ke laporan keuangan, terukur, dan dapat dibandingkan lintas negara.
Indonesia secara resmi meluncurkan PSPK 1 dan PSPK 2 pada 1 Juli 2025, mengadopsi standar ISSB global. Ini menempatkan Indonesia dalam kelompok 33 yurisdiksi global yang sudah berkomitmen pada kerangka yang sama.
Bagi tim ESG, sustainability, dan compliance di perusahaan Indonesia, pertanyaannya bukan lagi “apakah ini berlaku untuk kami.” Pertanyaannya adalah “sudah seberapa siap sistem data dan tata kelola kami?”
Apa Itu PSPK 1 dan PSPK 2? Pengganti POJK 51/2017
PSPK 1 (Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan 1) mengatur persyaratan umum pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan, termasuk tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan metrik. PSPK 2 berfokus pada pengungkapan iklim, termasuk emisi GRK Scope 1, 2, dan 3 menggunakan metodologi GHG Protocol. Keduanya berlaku wajib mulai 1 Januari 2027 dan menggantikan format narasi POJK 51/2017 yang sudah berlaku sejak 2017.
Perbedaan mendasar dari format lama: POJK 51/2017 membolehkan laporan narasi deskriptif tanpa metodologi terstandar. PSPK menuntut angka spesifik, metodologi konsisten, data yang dapat diverifikasi, dan konektivitas langsung dengan laporan keuangan perusahaan.
Indonesia bergabung dengan 33 yurisdiksi global yang mengadopsi kerangka ISSB, termasuk Singapura, Australia, dan sejumlah negara Eropa. Laporan yang dibuat sesuai PSPK bisa langsung dibandingkan dengan laporan perusahaan dari negara-negara tersebut.
Untuk memahami konteks lebih dalam tentang implementasi ESG di level operasional, artikel panduan kami bisa menjadi referensi pendamping.
Siapa Saja Perusahaan yang Wajib Lapor ESG Mulai 2027?
Kewajiban PSPK mengikuti cakupan POJK 51/2017: semua emiten yang terdaftar di BEI, lembaga jasa keuangan (bank, asuransi, pembiayaan), dan perusahaan publik yang berada di bawah pengawasan OJK wajib mematuhi standar baru ini mulai laporan tahun buku 2027.
Namun ada kelompok yang sering lupa: perusahaan swasta yang menjadi pemasok emiten atau yang mengajukan kredit hijau ke bank yang sudah diwajibkan melaporkan ESG. Secara regulasi mereka belum diwajibkan, tapi dalam praktik bisnis mereka akan semakin sering diminta menyediakan data keberlanjutan yang terstruktur sebagai syarat kemitraan.
OJK sedang merevisi POJK 51/2017 sebagai regulasi payung lintas sektor yang rencananya terbit sebelum akhir 2026. Revisi ini akan mewajibkan pengungkapan organ tata kelola yang bertanggung jawab atas isu keberlanjutan secara lebih spesifik dari regulasi saat ini.
4 Pilar Pengungkapan ESG Wajib: Governance Hingga Scope 3
PSPK menggunakan empat pilar utama yang identik dengan IFRS S1 dan S2. Governance mengharuskan perusahaan mengungkap siapa di level direksi yang bertanggung jawab atas isu keberlanjutan dan seberapa sering masuk agenda rapat. Strategy mengharuskan penjelasan bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan mempengaruhi model bisnis dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Risk Management mengharuskan sistem identifikasi dan pemantauan risiko keberlanjutan yang terintegrasi. Metrics and Targets mengharuskan data kuantitatif emisi GRK Scope 1, 2, 3 beserta target pengurangan.
Pilar keempat adalah yang paling menantang secara teknis.
PSPK 2 yang mengadopsi IFRS S2 mewajibkan pengungkapan emisi Scope 1, 2, dan 3. Scope 3 mencakup emisi dari seluruh rantai nilai, mulai dari pemasok hulu hingga konsumen di hilir. Ini membutuhkan kerja sama aktif dengan pemasok dan pengukuran yang jauh lebih kompleks dari Scope 1 dan 2.
Perusahaan yang sudah menjalankan carbon accounting berbasis GHG Protocol memiliki keunggulan besar karena PSPK 2 menggunakan basis pengukuran yang sama.
Perbedaan Utama Standar PSPK dengan POJK 51/2017
Ini pertanyaan yang paling sering diajukan: “Kami sudah laporan ESG selama tiga tahun. Apakah sudah cukup?”
Jawabannya: hampir pasti belum. Laporan yang hanya memenuhi POJK 51/2017 berformat narasi yang tidak terhubung ke laporan keuangan dan tidak menggunakan metodologi terstandar. PSPK mengharuskan angka konkret, metodologi GHG Protocol, data yang dapat diverifikasi pihak ketiga, dan konektivitas dengan proyeksi arus kas.
Tiga perbedaan paling kritis yang harus dipahami tim ESG:
Pertama, konektivitas ke laporan keuangan. PSPK 1 mengharuskan risiko dan peluang keberlanjutan tercermin dalam proyeksi arus kas dan biaya modal. Ini menuntut kolaborasi nyata antara tim keuangan dan tim ESG yang belum banyak terjadi.
Kedua, wajib Scope 3. Ini yang paling menantang dan paling sering dihindari karena kompleksitasnya. Mulai dengan mengidentifikasi kategori Scope 3 yang paling material untuk sektor Anda.
Ketiga, data harus bisa diverifikasi. Meski belum ada kewajiban audit eksternal penuh, OJK secara eksplisit mengedepankan kualitas, konsistensi, dan kredibilitas laporan sebagai prioritas. Dashboard spreadsheet tanpa jejak data yang jelas semakin tidak bisa dipertahankan.
Checklist Persiapan ESG: 6 Langkah Sebelum 2027
Dengan waktu sekitar 14 bulan dari Oktober 2026, ini bukan jendela yang sempit jika dimulai sekarang.
1. Inventarisasi data emisi Scope 1 dan 2. Ini fondasi PSPK 2. Tanpa data emisi yang terdokumentasi metodologi GHG Protocol, tidak ada yang bisa dilaporkan.
2. Pemetaan awal Scope 3. Tidak harus sempurna di tahun pertama. Identifikasi 3-5 kategori paling material dan mulai pengumpulan data.
3. Audit tata kelola keberlanjutan. Tunjuk siapa di level direksi yang bertanggung jawab atas isu keberlanjutan. Ini wajib diungkap di pilar Governance.
4. Pemetaan risiko keberlanjutan ke model keuangan. Tim keuangan dan ESG harus duduk bersama untuk mengevaluasi bagaimana risiko iklim berdampak pada proyeksi 5-10 tahun ke depan.
5. Evaluasi sistem data dan infrastruktur pelaporan. Data Scope 1, 2, 3 tidak bisa dikumpulkan dari spreadsheet manual berbeda-beda. Perlu sistem yang konsisten dan mereproduksi jejak data.
6. Training tim internal. PSPK 1 dan PSPK 2 akan mulai efektif 1 Januari 2027 dan adopsi dini diperbolehkan. Perusahaan yang sudah melatih tim-nya sekarang punya waktu untuk memperbaiki laporan sebelum kewajiban penuh berlaku.
Manfaat Laporan ESG untuk Membuka Peluang Pendanaan Hijau
Di balik kewajiban ada peluang strategis yang nyata.
Pembiayaan transisi dan instrumen obligasi hijau secara global semakin mensyaratkan data keberlanjutan yang terstandar. Bank-bank Indonesia yang sudah diwajibkan melaporkan ESG ke OJK semakin teliti mengevaluasi nasabah korporat berbasis kualitas data keberlanjutan.
Indonesia bergabung dengan 33 yurisdiksi global yang sudah mengimplementasikan kerangka ISSB. Ini berarti investor internasional dari Eropa dan Amerika bisa langsung membandingkan laporan ESG perusahaan Indonesia dengan pesaing globalnya. Perusahaan dengan laporan berkualitas tinggi akan menonjol di mata investor institusional.
Di sisi lain, OJK secara eksplisit memasukkan meminimalkan greenwashing sebagai tujuan utama regulasi baru. Perusahaan yang tetap laporan narasi tanpa data terverifikasi akan semakin rentan terhadap pertanyaan dari investor, media, dan regulator.
Untuk memahami mengapa ESG bukan sekadar kewajiban tapi keunggulan strategis, artikel terpisah kami membahas perspektif ini lebih dalam.
Kesimpulan: Langkah Awal Menghadapi Standar ESG 2027
PSPK 1 dan PSPK 2 bukan pembaruan format. Ini pergeseran fundamental dari “ceritakan keberlanjutan Anda” ke “buktikan dengan data yang terhubung ke kinerja keuangan.”
Tiga hal yang perlu diingat. Pertama, deadline 1 Januari 2027 berarti laporan tahun buku 2027 yang dipublikasikan awal 2028 sudah harus memenuhi standar ini, kurang dari 15 bulan lagi. Kedua, Scope 3 wajib diungkap tapi tidak harus sempurna di tahun pertama, yang penting ada dan konsisten metodologinya. Ketiga, persiapan yang dimulai sekarang memberikan waktu untuk belajar dan memperbaiki sebelum laporan pertama resmi dipublikasikan.
IEC menyediakan program Training ESG Reporting yang mencakup pemahaman PSPK 1 dan 2, metodologi pengukuran Scope 1-2-3, dan panduan penyusunan laporan berbasis ISSB. Hubungi tim IEC melalui WhatsApp di +62 811-9334-859 atau kunjungi halaman training ESG IEC.
FAQ: Pertanyaan Populer Seputar PSPK 1 dan PSPK 2
1. Apakah laporan keberlanjutan POJK 51/2017 yang sudah dibuat sudah memenuhi PSPK?
Hampir pasti belum. POJK 51/2017 membolehkan format narasi tanpa metodologi terstandar. PSPK 1 dan 2 mengharuskan data kuantitatif dalam empat pilar terstruktur. Perusahaan yang sudah melaporkan di bawah TCFD atau CDP memiliki keunggulan karena kerangkanya sudah mencakup sebagian besar yang dibutuhkan PSPK.
2. Kapan tepat laporan PSPK pertama harus diserahkan?
PSPK 1 dan PSPK 2 berlaku efektif 1 Januari 2027. Laporan untuk tahun buku 2027 harus memenuhi standar baru dan dipublikasikan paling lambat awal 2028. Adopsi dini sebelum 2027 diperbolehkan dan dianjurkan untuk memberikan waktu penyesuaian.
3. Apakah perusahaan swasta yang tidak tercatat di BEI wajib mengikuti PSPK?
Secara regulasi, belum diwajibkan. Tapi perusahaan swasta yang menjadi pemasok emiten atau yang mengajukan kredit ke bank yang sudah diwajibkan melaporkan ESG akan semakin sering diminta menyediakan data keberlanjutan terstruktur sebagai syarat bisnis, terlepas dari kewajiban regulasi formal.
4. Bagaimana cara mengukur emisi Scope 3 untuk pertama kali?
Gunakan panduan GHG Protocol Corporate Value Chain Standard untuk mengidentifikasi kategori Scope 3 yang paling material. Tidak semua 15 kategori perlu diukur di tahun pertama. Fokus pada kategori dengan kontribusi emisi terbesar dan yang paling bisa dikontrol atau dipengaruhi oleh perusahaan.
5. Apa perbedaan IFRS S1 dan IFRS S2 yang diadopsi sebagai PSPK?
IFRS S1 atau PSPK 1 adalah standar umum yang mengatur kerangka pengungkapan seluruh risiko dan peluang keberlanjutan yang bisa mempengaruhi arus kas dan biaya modal. IFRS S2 atau PSPK 2 adalah standar spesifik iklim, mencakup pengukuran dan pengungkapan emisi GRK Scope 1, 2, dan 3. Keduanya harus diterapkan bersama-sama.


