Cara Mengurus Persetujuan Teknis dan SLO, Pelaku Bisnis Industri Wajib Tahu

Cara Mengurus Persetujuan Teknis dan SLO, Pelaku Bisnis Industri Wajib Tahu

Pengertian Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO).

Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah dua aspek penting dalam regulasi lingkungan dan keselamatan usaha di Indonesia. Keduanya merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa kegiatan usaha dan operasional perusahaan sesuai dengan standar perlindungan lingkungan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Persetujuan Teknis merujuk pada izin yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang berisi ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 1 angka 93 dalam PP No. 22 Tahun 2021, persetujuan ini mencakup analisis mengenai dampak lalu lintas dan aspek-aspek lain yang relevan dengan kegiatan atau usaha. Tujuan dari persetujuan teknis adalah untuk memastikan bahwa usaha atau kegiatan yang akan dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah dokumen yang mengonfirmasi bahwa sebuah usaha atau kegiatan telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan. Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021 menjelaskan bahwa SLO menyatakan bahwa usaha atau kegiatan tersebut telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat ini penting sebagai bukti kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan dan sebagai prasyarat untuk melanjutkan operasional usaha.

Secara keseluruhan, baik Persetujuan Teknis maupun SLO memainkan peran krusial dalam proses perizinan usaha di Indonesia. Mereka tidak hanya memastikan bahwa kegiatan usaha dijalankan dengan memperhatikan aspek lingkungan, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif yang bisa timbul dari kegiatan tersebut. Keduanya merupakan bagian dari kerangka kerja regulasi yang mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) adalah regulasi yang menggantikan nomenklatur sebelumnya, yaitu Izin Pembuangan Air Limbah. Pertek BMAL merupakan izin yang diperlukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah dan memastikan bahwa aktivitas tersebut sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Kegiatan yang mencakup pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah diatur dalam berbagai cara, tergantung pada metode pembuangan atau pemanfaatan yang diterapkan.

Pembuangan air limbah ke badan air permukaan, seperti sungai atau danau, memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah pencemaran dan dampak negatif terhadap ekosistem akuatik. Selain itu, pembuangan air limbah ke formasi tertentuā€”seperti tanah berpori atau lapisan geologiā€”harus mematuhi standar khusus untuk mencegah kontaminasi tanah dan air tanah. Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu juga memerlukan izin yang sesuai, sedangkan pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah harus mematuhi ketentuan terkait dampak terhadap kesuburan tanah dan potensi pencemaran.

Pembuangan air limbah ke laut adalah metode lain yang diatur di bawah Pertek BMAL, dengan ketentuan khusus untuk memastikan bahwa konsentrasi polutan tidak melebihi batas yang aman bagi lingkungan laut. Semua metode pembuangan dan pemanfaatan air limbah ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat pengelolaan air limbah yang tidak sesuai standar.

Selain itu, Persetujuan Teknis Emisi diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi ke udara. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa emisi yang dihasilkan dari kegiatan industri mematuhi standar kualitas udara dan tidak menimbulkan pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Persetujuan ini mencakup pemantauan dan pengendalian emisi untuk menjaga kualitas udara tetap dalam batas yang ditetapkan oleh peraturan.

Terakhir, Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota berlaku untuk usaha dan/atau kegiatan yang terlibat dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada skala kota. Izin ini mencakup pengumpulan limbah B3 untuk memastikan bahwa proses pengumpulan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan standar pengelolaan limbah B3 yang ditetapkan. Hal ini penting untuk menghindari risiko pencemaran dan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan akibat limbah B3.

Secara keseluruhan, berbagai persetujuan teknis ini dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan industri dan pengelolaan limbah dilakukan sesuai dengan standar perlindungan lingkungan yang ketat, guna mendukung upaya keberlanjutan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca juga : Panduan Syarat dan Tata Cara Permohonan Persetujuan Teknis Emisi

Dasar Hukum

Dasar Hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia melibatkan sejumlah peraturan yang menetapkan prosedur dan persyaratan untuk berbagai jenis kegiatan lingkungan, termasuk pembuangan dan pemanfaatan air limbah, emisi, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan landasan utama yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip umum, kewajiban, dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan hingga pengawasan dan penegakan hukum, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merusak lingkungan dan mengikuti standar baku mutu yang telah ditetapkan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) untuk bidang pengendalian pencemaran lingkungan. Pasal 3 ayat (1) dalam peraturan ini menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang melibatkan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah harus memperoleh Persetujuan Teknis dan SLO. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan emisi, seperti diatur dalam Pasal 28. Kedua dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan mengikuti ketentuan dan standar yang berlaku.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pasal 220 dalam peraturan ini menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL yang mengelola limbah B3 harus memperoleh Persetujuan Teknis dan SLO. Peraturan ini menetapkan standar dan prosedur yang harus dipatuhi untuk mengelola limbah B3 dengan cara yang aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Secara keseluruhan, dasar hukum ini membentuk kerangka regulasi yang komprehensif untuk pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Melalui peraturan-peraturan ini, pemerintah memastikan bahwa semua kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan diatur dengan ketat, sehingga pelaksanaan usaha dan kegiatan dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Baca juga : Jasa Pembuatan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3

Mengapa Perusahaan Anda Perlu Memiliki Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3?

Memiliki Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan kembali limbah B3 dari kegiatan usaha mereka. Proses pemanfaatan limbah B3 memerlukan perhatian khusus dan perencanaan yang matang untuk memastikan bahwa limbah tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan atau kesehatan masyarakat.

Pertama,Ā  persetujuan teknis berfungsi sebagai jaminan bahwa semua aspek teknis terkait pemanfaatan limbah B3 telah dievaluasi secara menyeluruh. Proses ini melibatkan kajian mendalam tentang cara dan metode pemanfaatan limbah, serta penilaian risiko terhadap lingkungan. Tanpa persetujuan teknis, perusahaan tidak dapat memastikan bahwa pemanfaatan limbah B3 dilakukan sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan, yang dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Kedua, persetujuan teknis mencakup penyusunan rencana pemanfaatan yang terperinci. Rencana ini harus mencakup semua aspek mulai dari karakteristik limbah B3, metode pemanfaatan yang akan digunakan, hingga langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi risiko pencemaran. Dengan adanya rencana yang jelas, perusahaan dapat memastikan bahwa limbah B3 dimanfaatkan dengan cara yang aman dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Ketiga, pencegahan pencemaran adalah alasan utama untuk mendapatkan persetujuan teknis. Limbah B3 memiliki potensi untuk mencemari tanah, air, dan udara jika tidak dikelola dengan baik. Persetujuan teknis memastikan bahwa perusahaan telah mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko pencemaran dengan tepat, sehingga lingkungan sekitar tetap terjaga dari dampak negatif limbah B3.

Keempat, mematuhi persyaratan regulasi merupakan kewajiban hukum. Peraturan yang berlaku mengharuskan perusahaan untuk memperoleh persetujuan teknis sebelum memanfaatkan limbah B3. Kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan sanksi atau tindakan hukum yang merugikan perusahaan. Persetujuan teknis memberikan kepastian hukum bahwa perusahaan telah memenuhi semua kewajiban regulasi terkait pengelolaan limbah B3.

Secara keseluruhan, mendapatkan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3 adalah langkah yang tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab lingkungan dan keberlanjutan. Dengan proses yang transparan dan terencana, perusahaan dapat memanfaatkan limbah B3 secara efektif tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca juga : 6 Kategori TPS Limbah B3 yang Harus Dikelola dengan Hati-hati

Perusahaan yang Wajib Memiliki Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3

Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan terlibat dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk dimanfaatkan kembali diwajibkan untuk memiliki Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3. Persetujuan ini adalah dokumen penting yang memastikan bahwa proses pemanfaatan limbah B3 dilakukan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, serta tidak membahayakan lingkungan atau kesehatan masyarakat.

Pemanfaatan limbah B3 mencakup beberapa kegiatan yang berbeda, antara lain:

  1. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku: Dalam hal ini, limbah B3 digunakan sebagai pengganti bahan baku dalam proses produksi. Proses ini harus diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa limbah B3 tidak menimbulkan kontaminasi atau masalah kualitas produk akhir.
  2. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Sumber Energi: Limbah B3 dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif dalam proses pembakaran atau pembangkit energi. Ini termasuk penggunaan limbah B3 dalam boiler atau pembangkit listrik. Persetujuan teknis memastikan bahwa penggunaan limbah sebagai sumber energi tidak menimbulkan emisi berbahaya yang melampaui batas yang ditetapkan.
  3. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Bahan Baku: Selain sebagai substitusi, limbah B3 juga dapat digunakan langsung sebagai bahan baku dalam proses produksi. Hal ini memerlukan persetujuan teknis untuk memastikan bahwa proses tersebut tidak mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan atau kesehatan.
  4. Pemanfaatan Limbah B3 Sesuai dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: Pemanfaatan ini mencakup penerapan teknologi baru atau metode inovatif dalam pengelolaan limbah B3. Persetujuan teknis penting untuk memastikan bahwa metode yang digunakan sesuai dengan perkembangan ilmiah dan teknologi terbaru serta tidak menimbulkan risiko baru.

Jika perusahaan Anda terlibat dalam salah satu dari kegiatan tersebut, maka Anda diwajibkan untuk memiliki Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3. Dokumen ini merupakan jaminan bahwa semua proses pemanfaatan limbah B3 dilakukan dengan mematuhi regulasi dan standar yang ditetapkan, serta menjaga agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.

Baca juga : Indonesia Sumbang 2,3% Emisi Global, Lebih Tinggi dari Jepang hingga Industri Penyumbang Emisi Tertinggi

Kapan Perusahaan Perlu Memiliki Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3?

Perusahaan perlu memiliki Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3 sebelum memulai atau melanjutkan aktivitas yang melibatkan pengelolaan limbah B3 untuk dimanfaatkan kembali. Proses perizinan ini merupakan langkah penting dan krusial yang harus diambil untuk memastikan bahwa kegiatan perusahaan tidak hanya sesuai dengan regulasi yang berlaku, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan.

Langkah pertama adalah mendapatkan persetujuan lingkungan. Sebelum perusahaan memulai operasionalnya, terutama jika terlibat dalam pengelolaan limbah B3, mereka harus memastikan bahwa semua aktivitas terkait telah mendapatkan persetujuan lingkungan yang sesuai. Persetujuan ini memastikan bahwa perusahaan telah melakukan analisis dampak lingkungan yang diperlukan dan telah merancang proses pemanfaatan limbah B3 yang mematuhi standar perlindungan lingkungan.

Selain itu, perusahaan juga harus memperoleh izin berusaha. Izin ini menjadi jaminan bahwa perusahaan beroperasi secara sah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan memiliki izin berusaha, perusahaan dapat memastikan bahwa seluruh operasionalnya, termasuk pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3, dilakukan dalam kerangka hukum yang benar.

Kepatuhan terhadap persyaratan perizinan ini adalah prioritas utama bagi perusahaan. Memenuhi semua persyaratan perizinan tidak hanya membantu perusahaan untuk mematuhi peraturan, tetapi juga berkontribusi pada kesuksesan dan keberlanjutan bisnis. Dengan mendapatkan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab lingkungan dan memastikan bahwa operasionalnya tidak menimbulkan risiko atau dampak negatif yang tidak diinginkan.

Secara keseluruhan, memiliki Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3 sebelum memulai kegiatan pemanfaatan limbah B3 merupakan langkah proaktif yang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Baca juga : Strategi Pengelolaan Limbah Medis, Studi Kasus PT PPLI

Metodologi Pengerjaan

Dalam proses pembuatan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3, metodologi yang digunakan mencakup beberapa tahapan penting untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dan administratif dipenuhi dengan baik. Berikut adalah tahapan metodologi pengerjaan:

  1. Peninjauan Awal: Tahap ini melibatkan peninjauan terhadap dokumen dan informasi awal yang relevan dengan pengelolaan limbah B3. Peninjauan ini bertujuan untuk memahami konteks dan kebutuhan spesifik perusahaan serta menetapkan dasar untuk langkah-langkah berikutnya.
  2. Observasi: Pada tahap ini, dilakukan observasi langsung terhadap proses pengelolaan limbah B3 yang ada di perusahaan. Observasi ini membantu dalam mengevaluasi praktik yang sedang diterapkan dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan atau penyesuaian.
  3. Analisis Data: Setelah observasi, data yang dikumpulkan dianalisis untuk menilai kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Analisis ini melibatkan pemeriksaan detail mengenai metode pemanfaatan limbah B3, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.
  4. Penyusunan Dokumen: Berdasarkan hasil analisis data, dokumen Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3 disusun. Dokumen ini mencakup semua informasi teknis yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan, termasuk rencana pemanfaatan limbah dan langkah-langkah mitigasi risiko.
  5. Pendampingan Verifikasi: Tahap ini melibatkan pendampingan selama proses verifikasi oleh pihak berwenang. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen dan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan persyaratan dan standar yang ditetapkan.
  6. Laporan: Setelah verifikasi selesai, laporan disusun untuk merangkum hasil dari seluruh proses. Laporan ini mencakup temuan, evaluasi, dan status persetujuan teknis yang diperoleh.
  7. Rekomendasi: Berdasarkan hasil laporan, rekomendasi diberikan untuk perbaikan atau langkah-langkah tambahan yang mungkin diperlukan. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah B3 dan memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap regulasi.

Alur Proses Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO Air Limbah dan Emisi

src image : dlhkp.pasuruankota.go.id

 

Alur Proses Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota

Konsultasi untuk pembuatan persetujuan teknis pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan bersama Indonesia Environment & Energy Center (IEC), yang merupakan bagian dari Synergy Solusi. IEC menyediakan dukungan dan keahlian dalam membantu perusahaan melalui proses perizinan dan memastikan bahwa semua persyaratan teknis dan regulasi dipenuhi dengan baik.

Kesimpulan

Mengelola Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah langkah penting bagi pelaku bisnis industri yang ingin memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan operasional. Memahami cara mengurus Persetujuan Teknis dan SLO membantu perusahaan untuk memenuhi persyaratan hukum serta mengelola dampak lingkungan dengan efektif.

Cara mengurus Persetujuan Teknis dan SLO melibatkan beberapa langkah penting, mulai dari peninjauan dokumen awal, observasi proses pengelolaan, analisis data, hingga penyusunan dan pendampingan dokumen persetujuan. Selain itu, proses ini juga mencakup verifikasi dan pembuatan laporan serta rekomendasi untuk perbaikan. Seluruh tahapan ini memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan dan meminimalkan dampak negatif.

Pelaku bisnis industri wajib mengetahui bahwa persetujuan teknis dan SLO tidak hanya merupakan kewajiban hukum tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.Ā  IEC siap mendampingi perusahaan Anda untuk mengaktivasi Persetujuan Teknis dan SLO melalui konsultasi ā€œJasa Pembuatan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3ā€. Ambil kesempatan dengan konsultasi awal gratis bersama kami. Konsultasikan Sekarang!

Jasa Pembuatan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3

5/5 - (1 vote)