Audit Lingkungan Hidup

Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia no 3 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup, audit ini dapat bersifat sukarela dan juga dapat diwajibkan oleh Menteri Lingkungan Hidup. Untuk audit yang diwajibkan oleh Menteri ditujukan kepada usaha/kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau usaha/kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Audit Lingkungan hidup ini dilakukan oleh auditor yang tersertifikasi.

IEC memiliki tim auditor lingkungan hidup yang tersertifikasi dan dapat membantu dalam melakukan audit lingkungan hidup sesuai tata cara yang telah ditentukan di PermenLH no 03 tahun 2013.

 

Rate this post