Training Pengelolahan Lingkungan Minim
Abstrak
Kesadran masyarakat yang semakin tinggi akan pelestarian lingkungan dapat mengakibatkan ruang gerak yang semakin sempit bagi penambang sektor pertambangan, apabila masalah dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan tidak dikelola dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu perusahaan pertambangan di wajibkan menyusun RKL-RPL dan bertanggungjawab atas pelaksanaannya. Sedangkan pengawasannya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Materi
- Peraturan perundang-undangan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan
- Dampak pertambangan terhadap lingkungan
- Pemeriksaan dan pengendalian pencemaran lingkungan pertambangan
- Reklamasi tambang
- Perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Evaluasi lingkungan
Peserta
Sasaran Peserta adalah aparatur dan tenaga industri yang menagan pengawasan atau pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.
Instruktur
Waktu
2 (Dua) Hari. Pukul 08.00-16.00
Fasilitas
- Meeting room
- Sertifikat
- Souvenir
- Hand Out
- Training KIT
- Coffe break + Lunch