PROYEK REKLAMASI: Ini 5 Langkah Penyelesaian Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan lima langkah penyelesaian untuk masalah reklamasi di Teluk Jakarta yang menimbulkan kontroversi.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan pihaknya menyepakati pembangunan 17 pulau di Teluk Jakarta dihentikan sementara untuk penyempurnaan dokumen perencanaan. Selama masa penghentian sementara proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Menteri LHK akan menggunakan tiga prinsip penyelesaian masalah. “Yaitu dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip keberlanjutan pembangunan, dan prinsip penataan peraturan perundangan,” kata Siti dalam keterangan yang dikutip Bisnis.com, Rabu (20/4/2016).
Lima langkah penyelesaian itu adalah:
1. Penghentian sementara seluruh kegiatan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (termasuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang).
2. Kelengkapan dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan/ diselesaikan:
a. Rencana Tata Ruang Laut Nasional berikut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
b. Penetapan status kawasan strategis nasional perairan (pertimbangan rencana pulau A, B, O, P, Q) atau Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi Pantura DKI berikut KLHS-nya.
c. Revisi Rencana Tata Ruang KSN Jabodetabekpunjur berikut KLHS-nya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI, Provinsi Banten, dan Prov Jawa Barat berikut KLHS-nya.
d. Agar KLHS koheren, maka KLHS untuk Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kab Tangerang), dan Prov Jawa Barat (Kab Bekasi), harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk 3 wilayah tersebut.
e. Penyelesaian PERDA KSP dan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) untuk keperluan perizinan.
3. Memberikan rekomendasi penghentian sementara implementasi/konstruksi.
4. Menurut kebutuhan dapat dilakukan identifikasi lapangan selanjutnya untuk kepentingan penegakan hukum.
5. Penghentian sementara seluruh kegiatan implementasi/konstruksi lapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan dan persyaratan di dalamnya (izin lingkungan dan izin-izin lainnya).
sumber : http://kabar24.bisnis.com/