Perda PPLH Ditetapkan, Pemkot Harus Tegas Soal Amdal
Pemkot Tegal harus segera menyusun perencanaan secara matang dan cermat agar persoalan lingkungan hidup bisa teratasi dengan baik. Hal itu perlu dilakukan terkait dengan telah ditetapkannya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menurut anggota Fraksi PDIP, Wiwik Mastuti, analisa mengenai dampak lingkungan atau Amdal harus benar-benar diterapkan bagi para pelaku usaha. Dengan demikian, bisa mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti pencemaran udara, tanah maupun air. “Pemkot juga harus segera melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable) manjadi dasar dan terintregrasi dalam pembangunan, kebijakan rencana dan program Pemkot,” katanya, Selasa (15/3).
Dia menyampaikan, pihaknya belum melihat upaya keras dari Pemkot agar Kota Tegal mendapatkan Piala Adipura. Sebagai sebuah simbol Kota Adipura adalah kota dengan tatanan yang rapi, bersih, asri, nyaman, terbebas dari masalah-masalah lingkungan. Melalui Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menciptakan lingkungan dan suasana Kota Tegal menjadi kota yang ramah lingkungan dan perilaku masyarakatnya berbudaya bersih dan cinta lingkungan.
“Setelah ditetapkannya peraturan daerah tersebut dimohon agar Pemkot segera menyiapkan peraturan pelaksanaanya dalam bentuk peraturan walikota (Perwal),” katanya.
sumber : www.suaramerdeka.com