Penjelasan dan Proses Sertifikasi ISO 14001
Masyarakat dunia sudah semakin sadar akan isu lingkungan dan menuntut setiap organisasi serta korporasi untuk beroperasi secara āhijauā. Sertifikasi ISO 14001 menjadi bukti kelayakan suatu organisasi, bisnis, dan fasilitas manufaktur dalam menunjukkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.
Sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebuah organisasi atau bisnis telah mendedikasikan sistem manajemennya berdasarkan kesadaran lingkungan. Mendapatkan sertifikasi ISO 14001 pada gilirannya akan membuat masyarakat, pemerintah, dan calon pelanggan lebih menghargai suatu entitas bisnis yang pada akhirnya akan mengarah pada kemajuan usaha.
Pembentukan Internasional Organization for Standardization (ISO) merupakan salah satu hasil dari KTT Rio 1992 tentang Lingkungan Hidup. Organisasi ini pada tahun 1996, mulai membuat suatu standar bagaimana agar semua organisasi di seluruh spekrum industri dapat dikelola dengan cara yang bermanfaat bagi lingkungan. Hasil upaya ini lantas memunculkan BS 7750 atau serangkaian standar nasional tentang pengelolaan lingkungan yang terus disempurnakan dan akhirnya memunculkan seri ISO 14000.
Pada dasarnya, seri standardisasi ISO 14000 berisi standar, pedoman, dan kebijakan yang mengatur pengelolaan lingkungan yang tepat oleh organisasi yang disertifikasi. ISO 14001 adalah yang paling dikenal dari seri ISO 14000. Dalam era kesadaran lingkungan, sertifikasi ini sangat penting untuk bisnis atau entitas perusahaan untuk tetap kompetitif di pasar nasional maupun internasional. Proses sertifikasi dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat dengan cara apapun dengan organisasi yang mengajukan permohonan sertifikasi.
Organisasi sertifikasi, yang dikenal sebagai auditor, akan memberikan materi, mentoring, dan pemantauan untuk memastikan bahwa organisasi yang mengajukan sertifikasi mengenali dan mematuhi berbagai pedoman pengelolaan. Setelah standar dipenuhi, organisasi auditor akan mengesahkan organisasi pemohon sebagai telah memenuhi standar ISO 14001. Sertifikasi ISO 14001 menunjukkan bahwa organisasi, bisnis, atau entitas perusahaan telah mengidentifikasi dan menilai risiko lingkungan dari berbagai prosedur manajemen, dan telah mengembangkan metode dan rencana aksi untuk menanganinya.
Sertifikasi membutuhkan kepatuhan dalam penerapan dan memastikan implementasinya hingga ke peraturan perusahaan dalam lingkup terkecil. Terdapat berbagai manfaat bagi organisasi setelelah memperoleh sertifikasi ISO 14001.
- Sertifikasi ini berarti akan membuat suatu organisasi lebih mampu menghemat keuangannya dengan melakukan konservasi material dan energi.
- Organisasi yang memiliki sertifikasi ISO 14001 akan mendapatkan peningkatan positif atas persepsi publik karena tanggung jawab yang ditunjukkannya kepada lingkungan.
Proses Sertifikasi ISO 14001
Sertifikasi atau registrasi ISO-14001 adalah suatu pengakuan berbentuk sertifikat dari pihak ketiga (lembaga sertifikasi) atas kesesuaian penerapan sistem manajemen lingkungan organisasi (perusahaan) terhadap standar ISO-14001.
Organisasi (perusahaan) yang telah memiliki dan menerapkan seluruh persyaratan standar ISO-14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan. Proses sertifikasi mensyaratkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) organisasi telah memenuhi ketentuan berikut ini:
- Tersedia seluruh dokumentasi SML sesuai persyaratan ISO 14001;
- SML telah diimplementasikan (minimum 3 bulan), yang nantinya dibuktikan oleh tersedianya rekaman-rekaman penerapan SML;
- Telah dilaksanakan audit internal ISO 14001;
- Telah dilaksanakan kaji ulang manajemen.
Pada umumnya proses sertifikasi melalui dua tahapan audit, yaitu:
- Audit Tahap Pertama; terdiri dari dua kegiatan, yakni audit kecukupan (adequacy audit) yaitu pemeriksaan dan penelaahan dokumentasi SML organisasi untuk menentukan bahwa sistem memenuhi persyaratan standar ISO 14001. Setelah dokumentasi SML organisasi dinilai cukup, selanjutnya dilakukan audit pendahuluan (initial audit atau pre-assessment), yaitu pemeriksaan dan pengujian awal implementasi sistem untuk memastikan sistem telah siap untuk dinilai secara menyeluruh.
- Audit Tahap Kedua; merupakan penilaian kesesuaian secara menyeluruh terhadap ISO 14001 organisasi, atau dikenal audit penaatan (compliance audit atau main assessment).
Sertifikat ISO 14001 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi umumnya memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun, dimana setelah masa waktu tersebut akan dilakukan penilaian ulang (re-assesment). Dalam periode masa sertifikasi, umumnya setiap 6 bulan organisasi akan di-audit secara berkala oleh Lembaga Sertifikasi (surveillance audit), untuk menjamin terpeliharanya kesesuaian organisasi terhadap persyaratan standar ISO 14001.
Informasi sertifikasi dan konsultasi ISO 14001 dapat di link laman berikut.
Source:Ā amazin.co |Ā bppi.kemenperin.go.id