Masih Banyak Penambang Liar tak Berizin di Sulsel

 

20130916081533_961
sumber : medanbisnisdaily.com

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, melansir jumlah tambang yang mengantongi Usaha Izin Pertambangan (IUP). Untuk penambangan logam dan batu bara sebanyak 80 jumlah izin. Mineral bukan logam sebanyak 574 usaha.

“Sementara untuk tahun 2016, per Januari ini sudah 13 yang mengajukan permohonan izin,” jelas Kabag Pertambangan ESDM Sulsel, Selle seperti dilaporkan Rakyatku.com, . Menurut Selle, izin penambangan di Sulsel harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah kewajiban memberdayakan warga sekitar lokasi tambang untuk dijadikan pekerja.

“Karena dampaknya itu dirasakan langsung,” tuturnya Selle pun mengakui, masih banyak usaha penambangan liar tak berizin di Sulsel. Namun, skalanya kecil dan tak berdampak besar. Itupun kadang aktif, kadang tidak. “Biasanya tambang kecil ini kerja sama dengan konstruksi. Baik itu pembangunan rumah atau perbaikan rumah-rumah saja,” sambung dia.

Meski demikian, ESDM Sulsel tidak tinggal diam dan akan menindaki. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Pertambangan Nomor 4 Pasal 159. “Ada ancaman pidana dan denda sesuai kerugiannya,” tegas Selle. Terpisah, Pengamat Lingkungan, Anwar Lasappa mengatakan, izin pertambangan harus betul-betul diperketat. “Harus memenuhi clear and clean supaya tidak ada pencemaran lingkungan. Perbaikan lokasi bekas tambang juga harus diutamakan. Kalau membandel, izinnya harus dicabut,” pungkasnya.

sumber : energytoday.com