Dokumen AMDAL dan UKL-UPL
Siapkan atau perbarui dokumen lingkungan sesuai rencana kegiatan aktual.
Perizinan Lingkungan
Petakan persetujuan yang benar, lengkapi dokumen secara terkoordinasi, dan kelola proses review tanpa mencampur jalur kewenangan yang berbeda.
Istilah lama seperti izin lingkungan, IPLC, atau izin TPS B3 masih sering digunakan. Kebutuhan aktual perlu diterjemahkan ke jenis dokumen dan persetujuan yang berlaku untuk kegiatan, lokasi, serta kewenangan terkait.
Perusahaan belum memiliki peta antara persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, SLO, perizinan berusaha, dan kebutuhan sektor lain.
Legal, engineering, HSE, project, dan operasi memegang data yang berbeda sehingga dokumen mudah tidak konsisten.
Review internal, kelengkapan teknis, kewenangan, dan respons instansi perlu dikelola sebagai satu rencana kerja.
Pendampingan perizinan lingkungan membantu perusahaan melakukan screening kewajiban, menentukan jalur persetujuan, menyiapkan dokumen, mengoordinasikan data teknis, serta menindaklanjuti hasil review. Scope dapat mencakup Persetujuan Lingkungan, kebutuhan TPS Limbah B3, air limbah, emisi, SLO, dan izin sektor terkait seperti pemanfaatan air tanah jika relevan.
Ruang lingkup disesuaikan dengan kondisi awal, tujuan, dan data yang tersedia. Berikut hasil yang menjadi fokus.
Pemetaan kegiatan, KBLI, lokasi, skala, perubahan rencana, dan kebutuhan persetujuan yang relevan.
Daftar persetujuan, kewenangan, prasyarat, dokumen, PIC, dependensi, dan status.
Identifikasi data teknis, legal, desain, hasil uji, dan bukti yang masih perlu dilengkapi.
Dukungan penyusunan atau pengumpulan dokumen sesuai scope yang disepakati.
Pencatatan pertanyaan, permintaan perbaikan, respons, dan status tindak lanjut.
Ringkasan kewajiban setelah persetujuan terbit agar dapat diteruskan ke tim implementasi dan pelaporan.
Setiap tahap menjawab pertanyaan yang berbeda sehingga Anda tahu data apa yang dibutuhkan, siapa yang perlu terlibat, dan hasil apa yang diharapkan.
Kegiatan, lokasi, perubahan, kapasitas, dan status dokumen saat ini dipetakan.
Jenis persetujuan, kewenangan, prasyarat, dan dependensi dikonfirmasi.
Data lintas fungsi dikonsolidasikan dan dokumen disiapkan sesuai scope.
Status, pertanyaan, perbaikan, dan respons dikelola secara terstruktur.
Dokumen final serta kewajiban implementasi diserahkan kepada PIC perusahaan.
Menyediakan data desain, kapasitas, proses, utilitas, dan perubahan kegiatan.
Mengawal screening, dokumen, komunikasi, dan pemenuhan kewajiban.
Membutuhkan visibilitas terhadap risiko, dependensi, timeline, dan keputusan proyek.
PP 22/2021 menggunakan kerangka Persetujuan Lingkungan dan mencabut PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Permen LH/BPLH 22/2025 mengatur kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan. Jalur final tetap diverifikasi terhadap jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan sektor terkait.
PP 22/2021 menggunakan kerangka Persetujuan Lingkungan dan mencabut PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Istilah lama tetap dipetakan agar kebutuhan perusahaan diarahkan ke proses yang berlaku.
Tidak selalu. Setiap kebutuhan dapat memiliki dasar, kewenangan, prasyarat, dan sistem pengajuan yang berbeda sehingga perlu screening terpisah.
Tidak. Keputusan berada pada instansi berwenang. IEC membantu meningkatkan kesiapan dokumen, konsistensi data, koordinasi, dan tindak lanjut review.
Estimasi awal 8-16 minggu, tetapi waktu resmi dipengaruhi jenis persetujuan, kelengkapan data, kewenangan, antrean review, dan kebutuhan perbaikan.
Bisa setelah status pengajuan, dokumen, catatan review, dan gap yang tersisa diperiksa.
Informasikan jenis usaha, lokasi, tahap proyek, perubahan kegiatan, dokumen yang sudah tersedia, dan persetujuan yang sedang dibutuhkan.
Pilih program lanjutan sesuai kebutuhan kompetensi, implementasi, atau penguatan sistem di organisasi Anda.
Dokumentasi pelatihan, workshop, dan pengembangan kompetensi bersama klien IEC.
Executive workshop untuk memperkuat kesiapan implementasi pelaporan keberlanjutan dan IFRS readiness.
Program peningkatan pemahaman risiko dan peluang ESG untuk mendukung bisnis berkelanjutan.
Pelatihan untuk memperkuat kompetensi pengelolaan limbah non B3 di lingkungan perusahaan.