Perizinan TPS Limbah B3
Siapkan kebutuhan fasilitas dan dokumen untuk proses persetujuan yang relevan.
Pengelolaan Limbah B3
Rapikan alur limbah dari titik timbul sampai serah terima, tutup gap dokumen dan fasilitas, serta susun prioritas perbaikan yang dapat dijalankan oleh tim operasional.
Kepatuhan bergantung pada rangkaian proses yang saling terhubung, mulai dari identifikasi, pewadahan, pelabelan, penyimpanan, pencatatan, pengangkutan, hingga pengelolaan lanjutan.
Jenis, sumber, karakteristik, jumlah, dan frekuensi timbulan belum tercatat dalam satu inventory yang dapat ditelusuri.
Kondisi wadah, label, segregasi, penyimpanan, inspeksi, dan respons keadaan darurat belum konsisten antararea.
Kontrak, legalitas pengangkut atau pengelola, manifest, dan bukti serah terima belum dipantau dengan kontrol yang sama.
Konsultasi Pengelolaan Limbah B3 membantu perusahaan menilai kesesuaian alur operasional dan dokumen, mengidentifikasi risiko utama, serta menyusun action plan yang jelas. Pendampingan dapat mencakup inventory limbah, fasilitas penyimpanan, prosedur, pencatatan, pihak ketiga, pelaporan, dan kesiapan inspeksi sesuai ruang lingkup.
Ruang lingkup disesuaikan dengan kondisi awal, tujuan, dan data yang tersedia. Berikut hasil yang menjadi fokus.
Pemetaan jenis, sumber, kode atau karakteristik, jumlah, lokasi, dan pola timbulan berdasarkan data yang tersedia.
Daftar ketidaksesuaian atau area perbaikan pada praktik, fasilitas, dokumen, dan kontrol pihak ketiga.
Pemeriksaan aspek tata letak, segregasi, label, inspeksi, akses, tanggap darurat, serta pencatatan.
Daftar dokumen wajib, masa berlaku, pemilik dokumen, bukti transaksi, dan kebutuhan tindak lanjut.
Rekomendasi prosedur serta form yang perlu dibuat atau diperbaiki agar kontrol berjalan konsisten.
Urutan quick wins, perbaikan teknis, PIC, target waktu, dan bukti penutupan yang perlu dijaga.
Setiap tahap menjawab pertanyaan yang berbeda sehingga Anda tahu data apa yang dibutuhkan, siapa yang perlu terlibat, dan hasil apa yang diharapkan.
Lokasi, proses, jenis limbah, target, dan data awal dikonfirmasi.
Data timbulan, fasilitas, kontrak, manifest, prosedur, dan catatan diperiksa.
Tim memeriksa praktik aktual dari titik timbul sampai penyimpanan dan serah terima.
Temuan diprioritaskan berdasarkan dampak kepatuhan, keselamatan, lingkungan, dan operasional.
Rekomendasi dibahas bersama PIC agar dapat dimasukkan ke rencana kerja perusahaan.
Mengawal kepatuhan, pencatatan, pelaporan, inspeksi, dan tindak lanjut temuan.
Menjalankan pemilahan, pewadahan, pelabelan, pemindahan, dan penyimpanan harian.
Mengendalikan penyedia jasa, kontrak, anggaran perbaikan, dan keputusan prioritas.
PP 22/2021 mengatur pengelolaan limbah B3 dan mencabut PP 101/2014. Permen LHK 6/2021 mengatur tata cara serta persyaratan pengelolaan limbah B3, termasuk integrasi persetujuan teknis atau SLO tertentu ke dalam Persetujuan Lingkungan.
Scope dapat mencakup inventory, titik timbul, wadah, label, segregasi, TPS, inspeksi, logbook, manifest, pengangkut, pengelola lanjutan, SOP, dan pelaporan.
Bisa dimasukkan atau dipisahkan sebagai scope khusus setelah kebutuhan fasilitas dan jalur persetujuannya dipetakan.
Bisa. Assessment dapat dimulai dari site prioritas lalu distandardisasi untuk lokasi lain.
Assessment dan action plan umumnya diperkirakan 6-8 minggu per site. Pekerjaan teknis atau proses persetujuan resmi dapat membutuhkan waktu tambahan.
Daftar limbah, data timbulan, layout, foto fasilitas, prosedur, logbook, manifest, kontrak, legalitas pihak ketiga, serta hasil inspeksi atau audit sebelumnya.
Sampaikan sektor, lokasi, jenis limbah utama, kondisi TPS, status dokumen, serta temuan atau target yang ingin ditutup.
Pilih program lanjutan sesuai kebutuhan kompetensi, implementasi, atau penguatan sistem di organisasi Anda.
Dokumentasi pelatihan, workshop, dan pengembangan kompetensi bersama klien IEC.
Executive workshop untuk memperkuat kesiapan implementasi pelaporan keberlanjutan dan IFRS readiness.
Program peningkatan pemahaman risiko dan peluang ESG untuk mendukung bisnis berkelanjutan.
Pelatihan untuk memperkuat kompetensi pengelolaan limbah non B3 di lingkungan perusahaan.